Pada tanggal 02 Juni 2026, LMA Dayak Tobag melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat Ketumenggungan Emberas Benua Damang Ria di Dusun/Desa Emberas Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Acara difasilitasi oleh Pemerintah Desa Emberas. Dalam Kesempatan ini, Pengurus Pusat LMA Dayak Tobag yang hadir adalah: Ketua Umum sekaligus Patih Mangku Adat, Patinggi Hulujurong (Bendahara Umum LMADT) @ K.Ejanto, Rangga Hulujati (Ketua Pemuda Dayak Tobag) @ F.Yance, dan Puawang Agok (Imam Besar Ritual Adat) @ Y.Tindo. Turut hadir: Mangku Adat Benua Damang Ria @ Bapak Herkulanus Naher, Pe’ Riosepuh (Penasihat LMADT) @ Namsen, Tumenggung Adat Beginjan @ Yasentes, Tumenggung Adat Melugai @ Sanusi, dan mantan Tumenggung Adat Emberas @ H. Ali. Kades Emberas @ bapak Anam, dalam Sambutannya mengingatkan agar masyarakat adat harus paham dan mengerti tentang hukum adat, karena sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat; pengetahuan adat dapat melalui bimbingan teknis dan pedoman yang telah ada dibuat LMA Dayak Tobag; Buku akan diperbanyak dengan copian/salinan, agar setiap pengurus memiliki pegangan. Mangku Adat dalam sambutannya menegaskan pentingnya Ari Sajang untuk menguatkan organisasi; untuk itu, para Tumenggung perlu mensosialisasikannya lebih lanjut, agar pelaksanaan Ari Sajang berjalan sesuai harapan. Dan Tumenggung Emberas yang baru bisa lebih proaktif ke jajarannya. Patih Mangku Adat membuka acara secara simbolis. Dalam sesi Bimbingan Teknis adat, Patih sebagai Ketua Tim Narasumber mengapresiasi Pemerintah Desa Emberas dan segenap masyarakat desa Emberas yang turus serta menjaga dan melestarikan Adat Budaya. Beliau mengarahkan agar Struktur adat harus ditata dan dilengkapi dengan baik, supaya Tumenggung terbantu dan dapat bekerja dengan baik. Laksanakan hukum adat sesuai dengan ketentuan yang ada. Patinggi Hulujurong sebagai anggota Tim Narasumber, menyampaikan tata kelola keuangan adat. Dimana keuangan adat bersumber dari Ari Sajang dan Lantat Adat. Bila dapat dilaksanakan secara optimal, maka Mangku dan Tumenggung tidak akan kesulitan keuangan dalam beraktifitas (kegiatan adat). Masyarakat Adat biasanya hanya perlu konfirmasi jelas dan terukur. Apabila Ari Sajang lancar, LMA Dayak Tobag pun akan lebih hidup. Rangga Hulujati yang juga anggota Tim Narasumber mengingatkan agar kaum tua mulai membuka diri dan melibatkan para pemuda/i dan mengikutsertakannya dalam setiap kegiatan adat, karena Pemuda adalah penerus. Masyarakat Adat kuat kedepannya, kalau Pemudanya sadar jatidiri dan turut serta menjaga dan melestarikan adat budaya. Ritual Munjong terus dilestarikan, Ritual Meruba yang sejatinya dulu dibawah naungan Mangku Adat, maka kini menjadi hak Benua Damang Ria, bukan lagi hanya jadi milik Desa Beginjan saja. Sebagai Ketua Panitia Pembangunan Dango Singkap, Rangga Hulujati mengingatkan semangat pendahulu Dayak Tobag harus diteruskan; pendahulu sudah menyiapkan, maka kita yang melaksanakannya. Dango Singkap akan jadi icon Kota Tayan, dan menjadi simbol kesatuan dan kebanggaan Dayak Tobag. Perletakan batu pertama Dango Singkap direncanakan akhir bulan Nopember 2026. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para tokoh adat dan tokoh masyarakat serta perangkat desa turut menyampaikan pemikirannya, diantaranya: Kawil Dusun Emberas @ Sepion, Kawil Dusun Jonti @ Simon, Kawil Dusun Makuk @ Yanto AR, Bapak Iwan (Tumenggung Emberas Terpilih), Bapak Bujang, dan Bapak Suhanda. Hal-hal yang mereka angkat, terkait tatacara Adat Pernikahan, tindakan hukum adat terhadap perilaku kesalahan ringan masyarakat adat, tuntutan diluar adat, dan tatacara acara umum (hiburan) yang bisa ditampilkan dalam kegiatan adat. Dan penyampaian dari perwakilan Tumenggung Beginjan, yang menyemangati rekannya, dan siap membantu bila diperlukan. Acara selanjutnya adalah Ritual Pengukuhan Tumenggung Adat Emberas @ bapak Iwan, dan 2 (dua) orang Pesirah. Selesai ritual, Patih memberikan SK kepada Mangku adat dan Tumenggung Adat Emberas. Dan Mangku Adat memberikan buku Hukum Adat. Di sesi penutup. Patih berpesan kepada Tumenggung Adat Emberas yang baru untuk dapat merangkul dan menjaga kebersamaan. Menjalankan Hukum adat sesuai ketentuan, dan terbuka. Patih pun berterima kasih untuk semua; Pemdes, Mangku Adat, Para Tumenggung dan segenap masyarakat adat Desa Emberas. Dan Acara pun ditutup. Kemudian melakukan sesi Poto bersama.
Menghadiri Gawai Bungas Taun III di Modang, Bagan Asam – Kec. Toba Sanggau
LMA Dayak Tobag menghadiri Gawai Bungas Taun III Dayak Desa yang diselenggarakan Majelis Tinggi Adat Budaya Dayak Desa (MaTAB DD) di Dusun Modang Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, pada tanggal 21 Mei 2026. LMA Dayak Tobag hadir memenuhi undangan Panitia Penyelenggara Gawai tersebut diatas. Rombongan dari LMA Dayak Tobag adalah Patih Mangku Adat selaku Ketum LMADT, yang didampingi Patinggi Hulujurong, Tumenggung Adat Tanjung Bunut @ Bpk Cadun, Rangga Jati Benua Jaya Sempurna @ Selpanus Sidin, Jaya Adat dan Pesirah Embaloh. Rombongan tiba sesuai jadwal acara. Acara seremonial pembukaan dilokasi Panggung/ pentas dan tenda, dengan diawali doa pembukaan oleh Pastor Paroki Teraju. Kemudian dilanjutkan kata sambutan panitia, Ketum MaTAB DD, Ketua DAD Kabupaten Sanggau, dan Bupati yang diwakili Kepala Dinas. Acara Gawai pun dibuka dengan pemukulan gong sebanyak tujuh kali oleh Perwakilan Bupati. Acara pun dilanjutkan dengan Ritual Ngumpan Parang Beliong di Rumah Betang dan Ramah tamah. Dan dilanjutkan dengan acara bebas dan beberapa acara yang telah diagendakan panitia. Kemudian Rombongan LMA Dayak Tobag pamit undur diri.
Kunjungan Kerja ke Desa Durian Sebatang Ketumenggungan Sekucing Kualan – Seponti KKU
Tim Kunjungan LMA Dayak Tobag yang dipimpin Patih Mangku Adat, pada tgl 16 Mei 2026 sesuai agenda mengunjungi Masyarakat Adat di Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, KALBAR. Desa Durian Sebatang untuk saat ini masih dalam naungan Ketumenggungan Adat Sekucing Kualan Benua Labai Labai. Tim berangkat pada tgl 15 Mei 2026 melalui darat dan 4 orang bersama Patih menginap di Sekucing Bulin, 3 orang termasuk Singapati berangkat subuh dan tiba pagi harinya. Berangkat pagi tgl 16 Mei jam 7 lewat menuju Durian Sebatang dari pelabuhan tambang yang masih beroperasi didesa setempat. Perjalanan melalui sungai dengan 3 unit speedboat 15 hp. Dalam Kesempatan ini Patih Mangku Adat didampingi: Singapati, Rangga Hulujati, Ria Hulujaga, Tumenggung Adat Beginjan, dan Ketua Sanggar Sri Kuning LMADT. Tumenggung Adat Sekucing Kualan turut mendampingi bersama beberapa staff dan jajarannya yang berasal dari Dusun Sekucing Bulin. Jaya Adat Durian Sebatang @ bapak Aliansyah Liun dan tokoh masyarakat adat nya menyambut dengan hangat. Acara dengan format Temu Wicara pun dimulai, diawali dengan kata sambutan dan perkenalan oleh Kepala dusun/Kawil setempat dan Jaya Adat Durian Sebatang. Patih Mangku Adat menyampaikan program dan kegiatan LMA Dayak Tobag dalam upaya penguatan dan harmonisasi masyarakat adat. Singapati juga menyampaikan supaya Pengurus bersinergi dengan Pemdes dan rukun dalam kehidupan bermasyarakat. Ria Hulujaga menyampaikan pentingnya pemahaman hukum adat dan hukum negara, agar bisa saling menguatkan. Rangga Hulujati mengingatkan pentingnya kepedulian generasi muda untuk kuatnya komunitas adat, dan juga menyampaikan giat rencana Pembangunan Dango Singkap. Tumenggung Adat Beginjan menyampaikan agar pengurus benar dan tepat dalam membuat keputusan adat, mengingat adanya Buku Hukum Adat yang menjadi pedoman. Tumenggung Adat Sekucing Kualan yang menaungi Ketumenggungan akan siap mendampingi Jaya Adat Durian Sebatang dan jajarannya, meminta pengurus kompak, dan berupaya membantu mempersiapkan Desa Durian Sebatang untuk menjadi Ketumenggungan sendiri nantinya. Kemudian dilanjutkan sesi dialog dan tanya jawab. Dalam giat kali ini ada beberapa hal yang menjadi fokus Masyarakat Adat Desa Durian Sebatang, diantaranya: Kemudian selanjutnya acara pemberian Buku Hukum Adat secara simbolis oleh Tumenggung Adat Sekucing Kualan Kepada Jaya Adat Durian Sebatang. Acara diakhiri dengan sesi Poto bersama.
Bersama Tim Kerja Konsorsium dan komunitas MHA Kabupaten Sanggau, audensi ke DPM PEMDES – Sanggau
Patih Mangku Adat dan Patinggi Huludampar Dayak Tobag menghadiri pertemuan bersama Tim Kerja dan Pendamping percepatan Konsorsium Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta Komunitas MHA Kabupaten Sanggau, Pada tanggal 06 Mei 2026 di aula DPM PEMDES Sanggau. Tim Kerja yang hadir dalam kesempatan ini adalah: Arianto (Ketua), Anton Mulyadi (Sekretaris), Marselus Yopos (Anggota), dan Amon (Anggota). Tim Pendamping dihadiri: Erniliana (Yayasan Satunama), Cion Alexander (Sawit Wacth), Hendrikus Hendi (AMAN Sanggau), dan Oktavianus (Pusat Dayakologi). Komunitas MHA Kab. Sanggau yang hadir: Dayak Tobag, Dayak Kopa, Dayak Pompakng, Dayak Tae, Dayak Panu, Dayak Jangkang Jongur Tonyukng, Dayak Kodant Sebiau, Dayak Golik, dan Dayak Basomu Pertemuan audensi ke DPM PEMDES Sanggau digagas Yayasan Satunama. Audensi terkait usulan MHA yang sudah diverifikasi dan divalidasi, menunggu terbitnya SK Bupati. Dan usulan yang masih dalam proses verifikasi dan MHA yang akan dipersiapkan untuk usulan berikutnya. Pertemuan dibuka Sekretaris DPM PEMDES Sanggau. Pihak DPM PEMDES memberikan informasi terkait SK Bupati untuk MHA Dayak Tobag, Dayak Kopa, dan Dayak Pompakng. Ada 11 MHA yang sudah di SK kan. Usulan yang baru dalam proses verifikasi dan kelengkapan dokumen. Yayasan Satunama diberi kesempatan awal, memberikan pemaparan terkait Policy Brief yang dibuat bersama Komisi 1 DPRD Sanggau. Dan juga mengharapkan adanya target penerbitan SK MHA dalam setahun. Tim Kerja Percepatan Konsorsium MHA Kab. Sanggau menyampaikan langkah yang telah dilakukan dan sebatas giat secara administratif dan giat lainnya berkolaborasi dengan Tim Pendamping. Dari komunitas MHA Dayak Panu, sudah melaksanakan persiapan-persiapan untuk kelengkapan usulan, dan mengundang DPM PEMDES dalam pertemuan tgl 07 Mei 2026 di Desa Embala Parindu. MHA Dayak Kodant-Sebiau masih dalam diskusi lanjut untuk menentukan Sejarah dan wilayah, dan akan diagendakan khusus oleh Tim Kerja. MHA Dayak Golik dan Dayak Basomu melakukan persiapan dan kelengkapan dokumen usulan. MHA Dayak Jangkang Jongur Tonyukng melengkapi dokumen usulan dan mengadakan pertemuan tgl 9 Mei 2026 dengan Tim Pendamping. AMAN Kab. Sanggau akan siap mendampingi beberapa komunitas MHA untuk mengajukan usulan terkait MHA dan Tanah Adat. Pusat Dayakologi melakukan pendampingan dan membantu kelengkapan dokumen yang disyaratkan, mengingat institute Dayakologi memiliki banyak dokumen budaya (Sanggau). LMA Dayak Tobag yang diwakili Patinggi Huludampar mengucapkan terima kasih kepada Pihak DPM Pemdes yang telah berupaya sehingga terbitnya SK MHA Dayak Tobag, Beliau juga memaparkan upaya mendorong MHA yang belum mengusulkan, juga menyampaikan giat yang telah dilakukan LMADT untuk memperkuat komunitas MHA Dayak Tobag. Tim Kerja menambahkan terkait KUHP yang baru, agar pemangku adat bisa memahami dan dalam perjalanannya tidak ada gesekan dengan Undang-undang. Kepala DPM PEMDES mengapresiasi Tim Kerja dan Tim Pendamping percepatan Konsorsium Kab. Sanggau. SK MHA terbit tgl 16 Desember 2025 yang akan diberikan secara simbolis. DPM PEMDES akan berupaya mengajukan MHA ke Bupati untuk di SK kan sesuai yang ditargetkan. Tentunya harus ada dukungan kesiapan komunitas yang diusulkan, agar cepat diverifikasi dan sampai divalidasi. Kadis mengharapkan agar MHA kedepannya kuat, berdaulat dan bermartabat. Diakhir acara Kepala Dinas menyerahkan salinan dokumen SK MHA yang telah terbit. Setelah itu dilanjutkan sesi Poto bersama.
STRUKTUR ADAT DAYAK TOBAG
STRUKTUR ADAT AWAL Menurut tradisi lisan dan mulai tercatat oleh LMA Dayak Tobag, Struktur Adat yang tertata sejak pimpinan Adipati Batu Antik (Dalam dialeg Dayak Tobag disebut Patih), pada abad ke 14. Beliau adalah keturunan Raja Tungkat Rayat di Kerajaan Bakulapura (Disekitar muara Pawan). Batu Antik menikahi putri bungsu Macan Tikas. Dan mengikuti bele’k Dayak Tobag dan menetap di Laman Benua Lancak. Patih Batu Antik membenahi struktur adat dengan mengadopsi hirarki dari Raja Tungkat Rayat. Hirarki tertinggi dalam adat lah Raja Tungkat Rayat. Dibawah Raja adalah Adipati atau raja kecil. Bawahan langsung Adipati, adalah Singapati, Riyo atau Riya, Patinggi, dan Rangga. Bawahan Adipati di suatu wilayah adat adalah Para Tumenggung. Para Tumenggung membentuk Jaya atau Jayo. Jayo dibantu Pesirah dan Lawang Agong. STRUKTUR ADAT PENGARUH ISLAM Struktur adat terus mengalami penyesuaian saat Tayan berpisah secara mandiri menjadi Kerajaan oleh Raden Likar, ia adalah turunan Raja Tanjungpura pada abad ke 17. Hirarki tertinggi dipegang Raja Tayan, dan tidak lagi Raja Tungkat Rayat atau Raja Tanjungpura. Adipati Tayan sudah menjadi Raja. Saat Pimpinan Raja Tayan, Struktur adat hanya berubah pada puncak Pimpinan, Adipati menjadi Raja. Yang lain masih mengikuti seperti sebelumnya. Pada masa ini Raja Tayan tidak langsung menangani adat. Adat dibawah kendali Patih, meskipun amar adat tertinggi adalah Raja. Saat Kerajaan Tayan dipimpin Gusti Ramal sekitar Abad 18, pengaruh Islam sangat kuat dalam kerajaan Tayan. Sehingga pada masa itu, Patih tidak lagi memegang kendali penuh adat, Raja Tayan (Panembah) saat itu mengukuhkan Mangku Setya Raja, sebagai wakil Raja yang menangani Adat diwilayah benua adat, yang lebih dikenal dengan sebutan Mangku Adat. Pengaruh Mangku Adat sangat besar dalam wewenang adat. Mangku Adat Pertama saat itu adalah Mangku Mangko’. PEMBAHARUAN KEMBALI STRUKTUR ADAT Setelah kemerdekaan RI, para sesepuh dan tokoh adat mulai bangkit dengan semangat dan tekad yang kuat ingin kembali bersatu dalam komunitas adat melalui Dayak in action (DIA). Yang kemudian menjadi Partai Persatuan Dayak (PPD). Tayan yang menjadi markas besar Dayak Tobag membentuk PPD wilayah Kawedanan Tayan. Adat pun secara perlahan diperkuat, meskipun setiap wilayah masih banyak perbedaan secara struktur dan aturan. Setelah Orde baru, PPD melebur menjadi PDI karena pemerintah tidak menganut sistem multipartai. Mantan pengurus PPD Tayan sebagian besar tidak bergabung dengan PDI, dan memilih menjadi Pengurus Asrama Persatuan Dayak, yang berkedudukan di Pulau Tayan, seperti: Kintoi, Cembang, Dani, Langit, Salim, Poen, Suato, Ikku, dan kawan-kawan. Kintoi dan kawan-kawan mulai merangkul kaum cendikiawan Dayak Tobag. Akhir tahun 1980-an semangat persatuan Dayak Tobag kembali bangkit. Awal 1990-an para sepuh, tokoh adat, dan cendikiawan Dayak Tobag sering mengadakan pertemuan dalam upaya penguatan adat. Pada tahun 1993 terbentuklah LMA Dayak Tobag yang digagas kaum Cendikiawan yang dimotori bapak Amen Arianto, SH. dan kawan-kawan. Struktur adat mulai dibenahi kembali. Mangku adat tidak digunakan lagi dengan pertimbangan Sistem kerajaan sudah dibubarkan. Sebagai pengganti Mangku Adat saat itu adalah Pati Adat. Saat ini hirarki tertinggi adat ada pada Pimpinan LMA Dayak Tobag. Struktur Ketumenggungan masih tetap. PEMBAHARUAN SETELAH MUSDAT 2023 Setelah Musdat XI di Subah pada tahun 2023, AD/ART LMA Dayak Tobag diperbaharui. Maka struktur adat pun dikembalikan seperti masa Adipati yang menguasai Kadipaten Tayan. Pati Adat dikembalikan menjadi Mangku Adat. Patih Mangku Adat Dayak Tobag bersama Pimpinan LMA Dayak Tobag menetapkan keputusan tentang Struktur Adat, berdasarkan hasil Musyawarah Adat ke XI di Subah. Adapun Struktur Adat tersebut seperti dibawah berikut ini. STRUKTUR PIMPINAN ADAT Pejabat yang masuk dalam Struktur Pimpinan adat ini juga merangkap menjadi Dewan Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag. STRUKTUR BENUA ADAT Pejabat dalam Struktur Benua Adat ini juga merangkap menjadi Pengurus Wilayah LMA Dayak Tobag yang berada di 7 (Tujuh) Benua Adat. STRUKTUR KETUMENGGUNGAN ADAT TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung jawab Pimpinan Adat Dayak Tobag, seperti yang dijelaskan dalam artikel Para Pengurus LMADT. Patih Mangku Adat berperan sebagai Kepala Suku Besar. Sementara Mangku Adat berperan sebagai Kepala Suku Wilayah Benua Adat. Dan berikut ini adalah penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab Mangku Adat dan jajaran dibawahnya. MANGKU ADAT Mangku Adat atau Pamangku Tinggi (Pati) Adat Wilayah Benua adalah Kepala Suku Benua adat adalah pemegang amar uang 12. Dan merangkap jabatan sebagai Ketua Benua Adat dalam Struktur Organisasi LMA Dayak Tobag. Mangku Adat membawahi jajaran utamanya, seperti: Tugas dan Tanggung jawab Mangku Adat: TUMENGGUNG ADAT Tumenggung Adat adalah Kepala adat tingkat desa atau kelurahan dan pemegang amar uang 8. Tumenggung Adat membawahi: Tugas dan Tanggung jawab Tumenggung Adat: HULUDAMPAR Huludampar adalah Sekretaris Mangku Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung jawab Huludampar: HULUJURONG Hulujurong adalah Bendahara Mangku Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung jawab Hulujurong: PUAWANG BENUA Puawang Benua yang disebut juga Puawang Tua adalah Imam ritual adat, pemegang cendaga uang 8. dan merangkap sebagai Ketua Para Puawang Kampong di wilayah Benuanya. Tugas dan Tanggung jawab Puawang Tua: RANGGA JATI Rangga jati adalah Ketua Rangga Dukuh wilayah benua adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung jawab Rangga jati: HULUBINI Hulubini adalah Ketua para Biangdara wilayah benua adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung jawab Hulubini: JAYA ADAT Jaya Adat adalah Kepala adat tingkat dusun dan pemegang amar uang 6. Jaya Adat membawahi: Tugas dan Tanggung jawab Jaya Adat: JURUDAMPAR Jurudampar adalah Sekretaris Tumenggung Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung jawab Jurudampar: JURUJURONG Jurujurong adalah Bendahara Tumenggung Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung jawab Jurujurong: RANGGA DUKUH Rangga Dukuh adalah Ketua Pemuda didesa adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung jawab Rangga Dukuh: BIANG DARA Biang Dara adalah Ketua para wanita muda didesa adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung jawab Biang Dara: PESIRAH ADAT Pesirah Adat adalah Kepala adat tingkat RT dan bisa dirangkap oleh Ketua RT, dan pemegang amar uang 4. Pesirah Adat membawahi: Tugas dan Tanggung jawab Pesirah Adat: PUAWANG KAMPONG Puawang Kampong disebut juga puawang muda, adalah Pembantu Imam Ritual. Dan Pelaksana ritual adat didusun. Memegang cendaga uang 4. LAWANG AGONG ADAT Lawang Agong Adat adalah Pembantu Pesirah Adat dan pemegang amar uang 2. Lawang Agong Adat bertugas dan bertanggung jawab
Patih Mangku Adat Dayak Tobag bersama Tim Kerja Konsorsium MHA Kab.Sanggau melakukan Audensi ke DPRD Kab. Sanggau – Sanggau
lmadt.org. Pada tgl 07 April 2026, Tim Kerja Persiapan Konsorsium bersama Lembaga Pendamping Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sanggau melakukan audensi ke DPRD Kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan ini Tim Kerja Persiapan (Unit Kerja) Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau hadir: Arianto (Ketua Tim/Patih Mangku Adat MHA Dayak Tobag), Antonius Mulyadi (Sekretaris/MHA Dayak Seguna), Efrem Junitu (Bendahara/MHA Dayak Hibun), Antolius Jamal (MHA Dayak Mayao), Marselus Yopos (MHA Dayak Tae), D. Darius.C (MHA Dayak Sisang), dan Amon (MHA Dayak Kodatn). Lembaga Pendamping yang hadir: Erniliana dan Himawan (Yayasan Satunama), Oktavianus (Pusat Dayakologi), Hendrikus Hendi (Aman Daerah Sanggau), dan Cion Aleksander (Sawit Wacth). Tim Kerja Persiapan Konsorsium dan Lembaga pendamping disambut baik dan hangat oleh staff Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau. Perkenalan dan obrolan disela seduhan kopi pagi diruang lobi. Setelah itu rombongan menuju ruang pertemuan yang dilaksanakan di aula DPRD Kabupaten Sanggau. Pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sanggau dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Sanggau @ bapak Robby Sugianto,S.si, setelah kata sambutannya. Kemudian dilanjutkan Sambutan dari Ketua Komisi I @ bapak Aloysius Simbolon. Kemudian Tim Kerja Persiapan Konsorsium diberi kesempatan menyampaikan beberapa hal terkait lokakarya MHA Kab. Sanggau 2-4 Maret 2026 kepada Pimpinan pertemuan. Arianto (Ketua Unit Kerja Konsorsium MHA) menyampaikan Rangkuman hasil lokakarya MHA kab. Sanggau (lampiran Poto). Kemudian acara dilanjutkan dalam sesi Diskusi, dan Ketua Komisi I sebagai moderator. Kesempatan pertama diberikan kepada Tim Kerja Konsorsium dan Lembaga Pendamping, sebagai pembicara diantaranya: Himawan, Erniliana, Antonius Mulyadi, Hendrikus Hendi, Oktavianus, dan Cion Aleksander. Tim dan lembaga Pendamping mengangkat isu terkait masyarakat adat dan permasalahan lapangan terkait implementasi MHA Kab. Sanggau. Setelah beberapa penyampaian dari Tim dan Lembaga Pendamping MHA Kab. Sanggau, kemudian Anggota Komisi memberi tanggapan terkait hal-hal yang disampaikan dari awal oleh Arianto serta penyampaian Tim dan Lembaga pendamping saat sesi diskusi. Dari Komisi I sebagai pembicara: Y.Krismono, Edy Emilianus, Fransiskus Dedi,SE., Ropina,S.Pd., dan E.Ratih Kumala Dewi. Tanggapan Anggota Komisi I sangat mendukung percepatan MHA Kab. Sanggau yang selama ini staknasi, dan akan membantu mewujudkan harapan Tim dan Lembaga pendamping MHA Kab. Sanggau. Setelah diskusi selesai, dilanjutkan clossing statement. Dan acara pun ditutup Wakil Ketua DPRD Kab. Sanggau. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Policy Brief. Policy Brief terlampir (Poto), dan diakhir acara dilakukan Poto bersama.
Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat di Benua Jaya Sempurna – Tayan Hilir
Pada hari ini Sabtu tanggal 28 Maret 2026, LMA Dayak Tobag melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat Benua Jaya Sempurna Desa Tanjung Bunut dan Desa Sebemban, di Dusun Riam Desa Tanjung Bunut Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kesempatan ini Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag yang hadir diantaranya: Ketua Umum sekaligus Patih Mangku Adat Dayak Tobag, Singapati, Puawang Agok, dan Patinggi Hulujurong. Turut hadir Mangku Adat Benua Jaya Sempurna, Sekretaris Panitia Pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap), Tumenggung Adat Desa Tanjung Bunut, Tumenggung Adat Desa Sebemban, Sekdes Tanjung Bunut, Para Kawil, para Jaya Adat (Kadat), Para Pesirah, Para Lawang Agong, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Agama. Mangku Adat @ Suryadi dalam sambutannya berterima kasih atas dukungan dan kebersamaan Masyarakat Adat Benua Jaya Sempurna, dan mengingatkan semua pengurus harus melaksanakan serta memegang teguh hukum adat. Tumenggung Adat Desa Tanjung Bunut dalam sambutannya mengingatkan dan menyemangati Pengurus Adat, harus mampu dan teguh. Sekdes Tanjung Bunut dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah LMA Dayak Tobag. Patih Mangku Adat dalam sambutannya menyampaikan langkah yang telah ditempuh LMA Dayak Tobag yang berupaya mengajukan pengakuan dari Kemenkum, disamping SK Bupati Sanggau terkait MHA Dayak Tobag. Bapak Bison @ DPRD Kabupaten Sanggau dalam sambutannya mengapresiasi langkah dan peran LMA Dayak Tobag yang telah banyak membuat gerakan demi kemajuan masyarakat adat Dayak Tobag. Setelah sambutan, Bapak Bison membuka acara Sosialisasi Adat. Dalam Sosialisasi Adat, materi dan pembekalan disampaikan Tim dari LMA Dayak Tobag. Patih sebagai pemateri pertama menekankan pentingnya: Singapati sebagai Pemateri ke-2 menyampaikan beberapa hal: Patinggi Hulujurong sebagai pemateri ke-3 menyampaikan pentingnya Ari Sajang yang telah ditetapkan Musdat di Subah, LMA Dayak Tobag yang menjaga tatanan adat dan hak masyarakat adat perlu didukung dengan bantuan dana untuk menjalankan program dan agenda kerjanya. Panitia Dango Singkap juga berkesempatan menyampaikan rencana pembangunan rumah singgah sebagai simbol eksistensi kekuatan adat, yang akan dibangun di Tayan. Untuk itu memerlukan dukungan penuh masyarakat adat dalam tiga tahapan selama 3 (tiga) tahun. Kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dari masyarakat adat yang hadir. Peserta yang hadir menanyakan beberapa hal terkait: Ari Sajang, Amar Pernikahan Adat, Permasalahan petani dalam masyarakat adat, dan permasalahan pelaksanaan ritual. Pertanyaan dijawab Patih, Singapati, dan Mangku Adat secara bergantian. Acara selanjutnya adalah Ritual Pengukuhan Pengurus Adat yang dipimpin Puawang Agok Dayak Tobag @ Y.Tindo. Pada saat ini dikukuhkan: Kemudian Patih memberi pesan dan mandat kepada pengurus yang telah dikukuhkan secara Adat. Setelah itu Patih Mangku Adat menutup acara. Selanjutnya dilakukan sesi Poto bersama.
Kunjungan kerja ke PT.PN IV Region V – Meliau
LMA Dayak Tobag melakukan Kunjungan Kerja ke PT. Perkebunan Nusantara IV Region V Meliau, pada tanggal 12 Maret 2026 di Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Pihak Management PTPN IV menerima kedatangan rombongan LMA Dayak Tobag di Mess Tamu. Kunjungan ini selain silahturahmi, juga membahas berbagai hal terkait Masyarakat Adat dan Wilayah Adat yang menjadi konsen LMA Dayak Tobag. Pada kesempatan ini LMA Dayak Tobag yang hadir: Ketum LMADT sekaligus Patih Mangku Adat, Bendahara Umum LMADT sekaligus Patinggi Hulujurong, Ketua Pemuda Dayak Tobag sekaligus Rangga Hulujati, Mangku Adat Benua Kamit dan jajarannya. Pihak Management PTPN IV Region V dihadiri General Maneger, Manager Pabrik, Manager Kebun dan beberapa staff Kebun dan Pabrik. Patih Mangku Adat berterima kasih kepada Management PTPN IV, berkenan menerima kunjungan kerja LMADT, dan memperkenalkan jajaran Pengurus LMADT yang hadir. Patih juga menyampaikan wilayah kerja LMADT terutama di wilayah kebun dan lokasi Pabrik yang berada didalam wilayah adat Dayak Tobag. Patih mengharapkan adanya keseimbangan tenaga kerja di management PTPN baik ditingkat pimpinan dan staff. LMADT selalu mengedepankan asas kekeluargaan dalam penyelesaian masalah, dan diupayakan masalah besar akan diperkecil, masalah kecil akan dihilangkan. Semua itu adalah upaya untuk menjaga agar perusahaan nyaman, masyarakat adat pun nyaman juga. GM PTPN IV minta maaf atas perubahan waktu yang semula tgl 9 Maret 2026 dikarnakan agenda dan halangan duka. GM mempersilahkan LMA Dayak Tobag menyampaikan saran dan usulan ke Pihak Management. Pihak PTPN IV terbuka untuk masyarakat disekitar wilayah kerjanya. Patinggi Hulujurong @ K. Ejanto mengapresiasi adanya keterbukaan dan langkah pihak Management PTPN IV. Rangga Hulujati @ F.Yance yang juga Ketua Panitia Pembangunan Rumah Singgah atau Dango Singkap, meminta dukungan yang sepantasnya mengingat kebutuhan biaya Pembangunan Rumah Singgah yang cukup besar. Pihak Panitia akan mengajukan Proposal 3 tahap selama 3 tahun kedepan. Huluda3mpar Benua Mangku Kamit @ Bondan sekaligus Sekretaris Panitia Rumah Singgah mengingatkan agar Perusahaan memberikan insentif bagi Pemimpin dalam Struktur Adat (Patih, Mangku, Tumenggung, dan Jaya), dan harus ada asas keadilan demikian juga dalam rekruitmen tenaga kerja. Mangku Adat Benua Kamit @ D. Midin, meminta PTPN IV lebih memperhatikan masyarakat adat yang terdampak. Tumenggung Adat Desa Meliau Hilir menyampaikan 5 hal diantaranya: Tumenggung Adat Kepadong (Keleka, Pasir, Kedondong) akan terus berkoordinasi, dilapangan akan mulai melakukan pengawasan diwilayah amar kuasanya. Rangga Dukuh @ Linus mengharapkan PTPN lebih memperhatikan jalan didusun Munggu Kompas di afdeling 3. Pesirah RT I Temurak @ Mario mengharapkan informasi rekruitmen lebih terbuka khusus dimasyarakat adat. GM PTPN IV Region V berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Pihak manajemen akan mengupayakan langkah yang terbaik untuk semua kalangan. Terkait Proposal Rumah Singgah, sudah diajukan kekantor pusat, agar bisa mendukung dengan angka proporsional. Manager Kebun akan memeriksa kembali terkait jalan, mengenai insentif akan diperiksa dan sesuaikan lagi via bapak Udan, mengingat adanya penambahan satu Tumenggung dan perubahan lainnya; Rekruitmen akan kita informasikan lebih lanjut. Manager Pabrik akan memeriksa kembali terkait sanitasi dan air bersih, dan akan melakukan langkah setelahnya dan dalam pelaksanaanya tentu akan berkomunikasi dengan kawil setempat. Notulen dibacakan Bapak Udan staff management kebun, dan kemudian dilanjutkan penyerahan Proposal dan Profil LMA Dayak Tobag. Acara kunjungan ditutup dengan sesi Poto bersama.
LMA Dayak Tobag Menghadiri Lokakarya MHA Kabupaten Sanggau – Kecamatan Kapuas
Pada tanggal 2 sampai 4 Maret 2026, dilaksanakan kegiatan Lokakarya Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sanggau yang diselenggarakan Yayasan Satunama Yogyakarta bersama Pusat Dayakologi Pontianak. Kegiatan bertempat di Rumah Betang Roming Borugo’k Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini kali pertama dilaksanakan di Kabupaten Sanggau. Peserta dihadiri pimpinan atau perwakilan MHA yang ada di kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan ini LMA Dayak Tobag yang hadir adalah Ketua Umum yang juga sebagai Patih Mangku Adat @ bapak Arianto didampingi Sekretaris Pimpinan Wilayah Meliau yang juga sebagai Huludampar Benua Mangku Kamit Kecamatan Meliau @ bapak Bondan. MHA Dayak Tobag menghadiri acara pada tanggal 3 dan 4 Maret 2026. Narasumber diantaranya: Bapak Krissusandi Gunui dari Pusat Dayakologi Pontianak, Bapak Usep Setiawan dari Yayasan Satunama Yogyakarta, dan Bapak Yuliono dari Dinas PMPEMDES Sanggau. Bapak Gunui memaparkan hal-hal yang terkait dengan MHA, sesuai penelitian yang mereka lakukan. Bapak Yuliono memaparkan langkah yang telah dilakukan DPM PEMDES Sanggau dalam upaya pengajuan dan pembinaan MHA. Bapak Usep memaparkan pentingnya langkah untuk menuju Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau, dan akan selalu siap mendampingi bila diminta. Dalam kesempatan ini juga Bapak DR, Drs, Adrianus Asia Sidot, M.Si,. sebagai anggota DPRI Fraksi Golkar, menyampaikan program terkait RUU Kehutanan dan memberi pencerahan bagi MHA Kabupaten Sanggau. Dan peserta Lokakarya diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan beliau, terkait permasalahan dan perlakuan yang dialami Masyarakat Adat. Lokakarya membentuk Unit kerja menuju Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau yang dikoordinir oleh bapak Arianto (Patih Mangku Adat Dayak Tobag), dan beberapa rekan diantaranya: Antonius Mulyadi, Darius Culen, Marselus Yopos, Anatolius Jamal, Efrem Junitu, dan Amon. Dan juga membentuk Tim Pendamping dari Ormas dan LSM yang dikoordinir oleh bapak Cion Alexander (Sawit Wacth), dan beberapa rekan diantaranya Unit Kerja menuju Konsorsium diberi waktu selama setahun untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau. Kemudian Unit kerja melaksanakan rapat terbatas untuk pembagian kerja. Dari Rapat tersebut disepakati:
Hukum Adat Mencuri dalam Kebudayaan Dayak Tobag
Hukum Adat Mencuri atau mengambil atau merampas hak orang lain, dalam Kebudayaan Dayak Tobag dikenal dengan nama Adat Malik. Latar belakang Adat Malik (mencuri). Menurut tutur lisan leluhur Dayak Tobag; sebelum pengaruh China dan india, orang Dayak itu berkecukupan. Meskipun hidup nomaden, manusia Dayak tidak pernah merasa kekurangan, alam memberi kebutuhan hidup manusia Dayak. Makanya manusia Dayak identik dengan hutan dan udik (hulu) sungai, karena memang laman (pemukiman) manusia Dayak umumnya dihutan di hulu-hulu sungai. Manusia Dayak juga belum mengenal uang, dan Adat Malik pada masa ini pun belum dikenalkan. Pengaruh budaya luar membuat manusia Dayak bergeser ke pesisir yang terlebih dahulu dilakukan saudara dari kekrabatan Dayak Laut (Dayak Iban). Demikian juga Dayak Tobag dari kekrabatan Dayak Darat (Dayak Klemantan) tak luput dari pengaruh budaya tersebut (bdk. Asal usul bahasa Dayak Tobag). Setelah adanya pengaruh China dan hinduisme, sistem kehidupan masyarakat adat pun mengalami perubahan secara perlahan. Masyarakat adat Dayak mulai mengenal emas dan perak. Budaya yang berbeda diperkenalkan saudara dipesisir mulai banyak yang berubah. Mulai ada budaya yang merusak tatanan kehidupan manusia Dayak; seperti: tradisi kayau yang membelah dan memisah persaudaraan, dan tradisi lanun (rampok) yang menjadi cikal bakal budaya mencuri.Dalam sejarah Adat, Adat Malik mulai dikenalkan oleh Patih Batu Antik pada abad 14. Pada abad 17 keraton Tayan sempat mengusulkan ketentuan adat Malik disesuaikan dengan budaya Islam, dan itu ditentang para Tumenggung dan Tokoh adat Dayak Tobag masa itu, yang disepakati adalah perubahan nilai uang emas dan perak menjadi Real dan jampal. Dari kisah singkat latar belakang tersebut, sudah jelas kalau orang Dayak awalnya tak mengenal budaya mencuri rampok dan merampas yang bukan miliknya. Budaya tersebut sangat asing dan tentu diperkenalkan orang luar yang memiliki tujuan tertentu. Tapi sekarang Masyarakat adat Dayak mulai mengerti dan memahami sejatinya Dayak. Dayak mengagungkan Pencipta, kasih dengan sesama, sayang dengan alam, dan menghargai leluhurnya. Dalam Hukum Adat Dayak Tobag, yaitu dalam Bab. II (Bangkok.II) Pasal. 23 (iboh.23) tentang Adat Malik (Mencuri atau mengambil hak orang lain). Dengan beberapa ayat (Areh) dan ketentuan didalamnya. Dalam adat tersebut diatas, bukan hanya berlaku bagi pencuri kecil; tapi berlaku bagi perampas, pencuri besar, rampok, dan koruptor. Kenapa Adat Dayak Tobag memperlakukan sama? Itu karena Adat Dayak umumnya menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) sejak awal mula mengenal adat. Jadi karena itulah manusia dimata adat adalah sama dan tidak ada bedanya. Berapa besar Adat Malik dalam Hukum Adat Dayak Tobag? Sesuai Hukum Adat Dayak Tobag dasar hukumnya hanya sebesar 2 Tongah 3 atau 2,5 Real Dedeng saja, dan semua barang yang diambil harus dikembalikan kepemiliknya semula dan pelaku harus berteriak memberi tahu kalau ia mencuri sambil berjalan dari Hilir ke hulu membawa barangnya (dilakukan sebanyak 3 kali). Kalau dinilai uangnya; uang 2,5 Real untuk sekarang ini setara nilai Rp. 50.000,-. Koq kecil sekali? Bisakah Adat agak lebih besar? Dalam ketentuan aturan adat juga mempersilahkan pengurus adat (Kuasa Amar) setempat membuat amar terkait permasalahan pencurian, dan tentu harus disepakati masyarakat setempat, karena Amar tersebut adalah sanksi tambahan oleh masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat perilaku dan tindakan oleh Pelaku pencurian. Amar khusus ini tentu tidak diberlakukan seenaknya dan tentu ada batasan waktu. Adanya pemberlakuan amar ini, jadi meniadakan hukuman sosial berteriak 3x (tiga kali) ke hulu ke hilir seperti penjelasan sebelumnya. Adat Malik dalam budaya Dayak Tobag lebih menitik beratkan pada etika dan menghormati hak asasi manusia. Adat tidak memberi sanksi fisik seperti kurungan atau sejenisnya, tapi lebih kepada sanksi moral yang sifatnya membina dan mendidik, supaya Pelaku jera dan insyaf, tentu akhirnya agar pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Demikian artikel semoga bermanfaat bagi generasi penerus. Sumber Artikel dari catatan Bapak D. Dulanang Yones dan Arianto, Beginjan 17 Juni 2008.