Pada tanggal 4 Pebruari 2026, LMA Dayak Tobag menghadiri kegiatan Lokakarya sintesis dan definisi masalah penguatan perlindungan pekerja sawit dan pekerja migran domestik di Kalimantan Barat, bertempat di hotel Neo Jalan Gajahmada Pontianak. Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga Teraju Indonesia (LTI) bekerja sama dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI). Dalam kesempatan ini LMA Dayak Tobag diwakili RIA HULUJAGA @ bapak Asterius Suandi,SH. Selain pihak penyelenggara, turut hadir: Akademisi, Tokoh Masyarakat, Serikat Buruh Kebun Setawar (SBKS) Sekadau, Serikat Buruh Kebun Kondang Raya (SBKKR) Sekadau, Serikat Buruh Kebun (SBK) Sanggau, Serikat Buruh Kebun Hulu Barat Estate (SBK-HBE) Ketapang, dan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalbar. Hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan lokakarya tersebut diantaranya: Dalam moment ini RIA HULUJAGA memberi penekanan agar menjadikan kearipan Lokal sebagai penjaga kedua belah pihak untuk jangka Panjangnya. Dalam hal ini, Hukum Adat dan aturan adat setempat agar diterapkan di lingkungan perusahaan, dalam upaya meminimalisir permasalahan kedua belah pihak. LMA Dayak Tobag kedepannya, menginginkan Kearifan Lokal dalam hal ini Hukum Adat menjadi garda terdepan, dan dipatuhi semua pelaku usaha dan para pekerja di wilayah adat. Harapannya agar tercipta harmoni dalam dunia usaha dan masyarakat adat. Setelah kegiatan selesai, kemudian dilanjutkan sesi Poto bersama. Dan kedepannya diharapkan adanya tindak lanjut dan upaya yang terus untuk penguatan perlindungan tenaga kerja atau buruh.
Rapat Pimpinan LMA Dayak Tobag di Rumah Radakng Munggu Tapis – Tayan
Pada tanggal 31 Januari 2026 jam 10:00 wib sd. 16:00 wib, LMA Dayak Tobag menyelenggarakan Rapat Pimpinan jajaran Dewan Pengurus Pusat, Dewan Penasihat dan Pertimbangan, Dewan Pengawas, dan Pimpinan Wilayah (Mangku Adat, Domong, dan Tumenggung). Dalam kesempatan ini turut hadir tamu undangan seperti: Anggota DPRD Sanggau @ Bapak Bison, DPM Pemdes Sanggau @ Bapak Yuliono, Perwakilan Camat Bapak Egi, LBH Justitia Populi @ Bapak Tommy H, dan perwakilan Lembaga Teraju Indonesia. Dalam sambutannya Bpk. Arianto ( Patih Mangku Adat – Ketum LMADT ) menyampaikan terima kasih kepada setiap unsur pimpinan yang sudah hadir dalam kegiatan Rapim hari ini, serta Tamu Undangan, ucapan terima kasis teristimewa kepada kepengurusan setiap benua adat, desa dan dusun yang telah meminimalisir setiap persoalan dan masalah yang terjadi di wilayah masing-masing dengan kearifan lokal Hukum Adat Dayak Tobag sehingga setiap masalah tidak langsung mengarah ke pidana. LMA Dayak Tobag saat ini sudah mempunyai cita-cita yang telah diprogramkan yaitu Pembangunan ‘DANGO SINGKAP”( Rumah Singgah). Amanah dari tetua harus kita jalani. Kita bersama kita kuat. Kita harus peduli, dan Pengurus harus bijak dan tegas. Tugas kita melanjutkan cita-cita para Leluhur/sesepuh terdahulu. LTI ( Lembaga Teraju Indonesia ) dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga Nilai-nilai kearifan dalam kehidupan Masyarakat serta memperjuangkan keadilan. LBH JUSTITIA POPULI (Bpk. Tommy Hirono) dalam sambutannya menyampaikan Hukum Adat Dayak Tobag harus diperkuat dengan Peraturan Daerah. Adat istiadat diakui sebagai LIVING LAW ( hukum yang hidup). Dalam KUHP baru UU No.1 thn 2023 secara eksplisit mengakui hukum adat yang hidup dan berkembang di Masyarakat, sanksi meliputi sanksi penjara, sanksi denda dan sanksi sosial. Justitia Populi siap untuk mendampingi LMA Dayak Tobag dan Masyarakat adat yang merasa kesulitan berhadapan dengan hukum negara. Perwakilan Pe’ Rio Sepuh (Bpk. Bison) dalam sambutannya mengajak jajaran pengurus harus kompak untuk membangun dan mendukung program LMADT. Yang berat akan terasa ringan apabila dipikul Bersama-sama. Camat Tayan Hilir. (Diwakili Bpk Egi H) dalam sambutannya menyampaikan kalau LMA Dayak Tobag adalah wadah yang wajib dipertahankan, kami di kecamatan siap mendukung. Kepala DPM PEMDES Sanggau (Diwakili bpk. Yuliono) dalam sambutannya menyampaikan Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag telah lolos Verifikasi dengan nomor SK. MHA :No.441/DPMPEMDES/2025 pada Tanggal. 16/Desember/2025. Dengan SK MHA tersebut Masyarakat Hukum Adat Dayak Tobag mendapatkan 5 Hak sbb : Kemudian DPM PEMDES Sanggau membuka acara Rapat Pimpinan. Dalam Rapat sesi pertama adalah penyampaian program, Laporan Keuangan LMADT dan Laporan Panitia Dango Singkap. Patinggi Mangku Adat ( bpk. Nadi ) menyampaikan program kerja untuk tahun 2026 baik kunjungan kerja ke wilayah benua serta Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Masyarakat adat Dayak Tobag dan melakukan diklat adat berdasar jadwal yang telah diagendakan. Dan yang tidak kalah penting bahwa pada tgl. 28 November 2026 akan dilaksanakan peletakan batu pertama Pembangunan Dango Singkap. Patinggi Hulujurong (bpk. Kasianus Ejanto) menyampaikan laporan keuangan LMA Dayak Tobag; Saldo awal tahun 2025 Rp. 20.770.764,- Uang masuk sepanjang tahun 2025 dari berbagai sumber Rp.34.124.500,- Pengeluaran sepanjang tahun 2025 untuk berbagai kegiatan Rp. 19. 865.000,- Saldo saat ini dengan grand total berjumlah Rp. 35. 030. 264,- Panitia Pembangunan DANGO SINGKAP (Ketua Sdr. F. Yance ) menyampaikan Anggaran Pembangunan Dango Singkap berdasarkan RAB berjumlah Rp.732.483.975,- Dengan sumber pembiayaannya: 30% dari Masyarakat adat Dayak Tobag; 70% dari pemerintah, mitra usaha dan Perusahaan. Pemasukan awal panitia Rp.15.800.000,- Pengeluaran sementara Rp. 5.308.268,- Saldo saat ini Rp.10.491.732,- hari ini panitia mulai menyerahkan proposal ke setiap wilayah benua hingga tingkat desa dan dusun agar dapat kiranya bekerjasama membantu panitia untuk mewujudkan Pembangunan Dango Singkap. Sesi diskusi ( statement point ) dari ketujuh benua adat: Benua Mangku Kamit, Benua Damang Ria, Benua Jaya Sempurna, Benua Raya, Benua Kapuas Jaya, Benua Sepode’, dan Benua Labai Lawai. Para Pati adat, Temenggung, Domong Tua serta tokoh Masyarakat menyatakan setuju dan siap mendukung program LMADT untuk membangun Dango Singkap yang terletak di Pulau Tayan Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau. Dewan Penasehat dan Pertimbangan: Bpk. Kimleng menyarankan LMADT membuat Laporan khusus Ari sajang kepada setiap ketemenggungan wilayah benua, dan Dango Singkap upayakan secepatnya direalisasikan. Bpk. Namsen mengingatkan bahwa Ari sajang merupakan simbol persatuan Dayak Tobag, dan sangat mendukung adanya Dango Singkap. Dewan pengawas (Bpk. Bison ) menyampaikan siap mendukung dan mengkawal Pembangunan Dango Singkap. Panglima Kuncit memberi motivasi dan berpesan kepada jajaran Pimpinan LMADT: Anggota DPRD Sanggau @ bapak Bison menyampaikan dan mengupayakan pada tahun 2027, beliau akan memberikan Pokir sebesar 100jt-150jt untuk Pembangunan Dango Singkap. Dan kemudian beliau menutup acara Rapat Pimpinan.
Kunjungan kerja ke PT.ASL – Tayan Hilir
Pada tanggal 19 Januari 2026, LMA Dayak Tobag setelah Kunker dari PT.SSS, kemudian melanjutkan Kunjungan Kerja ke PT. Agrisentra Lestari (ASL) yang berada diwilayah Benua Raya desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Pihak PT. ASL yang diwakili Maneger dan Humas, menyambut hangat kedatangan rombongan LMA Dayak Tobag. Dalam kesempatan ini, rombongan LMA Dayak Tobag dihadiri: Patih Mangku adat, Singapati, Patinggi Mangku Adat, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Ria Hulujaga, Rangga Hulujati, Mangku Adat Benua Raya, dan Plt. Tumenggung Adat Desa Cempedak. Patih mengucapkan salam dan terima kasih kepada PT.ASL. Patih memperkenalkan jajaran pengurus LMADT yang hadir. Patih memperkenalkan tentang LMADT dan aktifitasnya yang beda dengan DAD. LMADT lebih fokus diwilayah adat Dayak Tobag dan masyarakat adat Dayak Tobag. Singapati meminta perusahaan tetap berperan serta dalam menjaga tatanan kearifan lokal dan selalu adil dalam memberi bantuan. Patinggi Hulujurong menyampaikan agar perusahaan bisa membantu dan mendukung langkah LMADT. Ria Hulujaga @ Asterius Suandi, SH menyampaikan agar permasalahan bisa diselesaikan ditingkat bawah, dan LMADT siap mendampingi bila diminta. Patinggi Mangku Adat mengingatkan perusahaan untuk menjaga komunikasi dengan pengurus di Benua Raya, dan bila ada masalah cepat berkoordinasi karena mereka berada diwilayah tersebut. Rangga Hulujati menyampaikan rencana pembangunan rumah singgah serta manfaatnya, dan meminta dukungan dari perusahaan untuk merealisasikannya. Patinggi Huludampar menyampaikan pentingnya menjaga hubungan baik antara lembaga dan dunia usaha, agar ada keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kebutuhan perusahaan; hadirnya LMADT untuk menjaga tatanan tersebut, agar iklim usaha lebih sejuk dan nyaman. Mangku Adat Benua Raya @ Apomin mengingatkan pentingnya perhatian, dan kebersamaan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik di benua raya. Plt. Tumenggung Adat Desa Cempedak menyampaikan kalau Ketumenggungan Desa Cempedak akan selalu proaktif dan terus berkomunikasi untuk meminimalisir masalah. Pihak PT.ASL mengucapkan banyak terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan LMADT. PT. ASL akan senantiasa menjaga hubungan dengan lembaga dan masyarakat adat. Setelah selesai dialog, kemudian dilanjutkan sesi Poto bersama. Dan rombongan LMA Dayak Tobag pun beranjak pulang.
Kunjungan Kerja ke PT.SSS – Tayan Hilir
Pada Tanggal 19 Januari 2026 jam 11:00 wib, Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag melakukan kunjungan kerja ke PT. Sawit Saban Subur (SSS) diwilayah benua Sepode’ Desa Sejotang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Kunjungan ini merupakan agenda pertama dalam tahun kerja 2026. Turut hadir dalam kunjungan ini diantaranya: Patih Mangku Adat (Ketum LMADT), Singapati, Patinggi Mangku Adat, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Rangga Hulujati, Mangku Adat, dan Tumenggung Adat Desa Sejotang. Pihak PT.SSS yang diwakili Humas dan Askep wilayah menyambut hangat kedatangan Pengurus LMA Dayak Tobag. Jajaran Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian PT. SSS. Agenda dalam kunjungan kerja ini selain silahturahmi, juga melakukan dialog terkait hukum adat, masyarakat adat, iklim kerja dan lingkungan diwilayah adat. Patih menyampaikan salam dan mengapresiasi langkah dan kepedulian PT.SSS dengan masyarakat adat Dayak Tobag selama ini. Patih juga memperkenalkan LMA Dayak Tobag dan aktifitasnya dan meminta PT.SSS untuk mendukung langkah dan upaya LMADT. Singapati menyampaikan pentingnya sinergisitas antara Lembaga Masyarakat Adat dan Perusahaan agar iklim usaha sejuk. Singapati juga menekankan agar perusahaan berlaku adil dalam memberi bantuan atau bentuk partisipasi, tidak boleh pilih- pilih atau membedakan golongan. Patinggi Mangku Adat menekankan agar tenaga kerja bukan hanya dipekerjakan tetapi juga dibina, agar manusianya bermoral dan bermartabat dan LMADT siap mendampingi bila diminta. Patinggi Huludampar menyampaikan agar perusahaan tidak segan dengan LMADT, karena LMADT datang tidak untuk mengintimidasi, tapi merangkul karena LMADT menjaga iklim usaha agar tetap nyaman. Patinggi Hulujurong menyampaikan kalau yang hadir dalam pertemuan ini adalah sejatinya Pimpinan Pengurus LMADT, jadi tidak ada yang bisa mengatasnamakan atau memakai embel-embel LMADT selain kami dan rekan yang tertera dalam susunan pengurus inti. Perusahaan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar, terutama akses. Rangga Hulujati menyampaikan terkait rencana pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap); Manfaat dibangun rumah singgah sangat besar bagi masyarakat adat, dan masyarakat sekitar, dan juga menjadi icon kota Tayan. Rangga meminta kiranya perusahaan mendukung penuh untuk Rumah Singgah. Pihak Perusahaan mengapresiasi dan siap mendukung agenda dan program LMA Dayak Tobag. Perusahaan akan memperhatikan setiap permintaan masyarakat adat sekitar sesuai kemampuan perusahaan. Pihak perusahaan juga akan menjaga silahturahmi dan komunikasi. Setelah selesai bincang dan dialog yang akrab. Dilanjutkan sesi Poto bersama. Kemudian istirahat siang.
Tradisi Berladang dalam kebudayaan Dayak Tobag
Asal usul Ba Uma (Berladang) menurut mitologi Dayak Tobag, terdapat dalam mitos dan legenda Dayang Arang. Dimana dalam kisahnya Dayang Arang hidup dan tercipta dari arca (mpago) yang di ukir Mambang Bulan. Mambang Bulan menyebutnya Dayang Arang, karena mpago yang dia ukir dari bahan arang kayu (bekas kayu terbakar). Dayang Arang sendiri memperkenalkan dirinya dengan namanya Uma (identik Dewi Uma dalam mitologi Hindu).Manusia pada jaman kehadiran Dayang Arang, sudah melaksanakan tradisi berladang untuk memanen arang kayu sebagai bahan makanan sehari-hari. Jebata merestui Mambang Bulan untuk menginginkan hal yang lain untuk kehidupan manusia. Singkat cerita tanpa sengaja Mambang Bulan melanggar pantangan yang menyebabkan Uma meninggal. Sebelum meninggal Uma sempat memberitahu Mambang Bulan, bila ingin dia hidup terus bersama manusia, jasatnya dicincang dan tabur diladang, tubuh Dayang Arang yang tercincang itu disebar diladangnya dan tumbuh menjadi tanaman-tanaman seperti: padi, longa, timun, perenggi dll. Sejak itulah tradisi berladang berubah semula memanen arang, kini memanen tanaman padi dan buah-buahan yang ada diladang sekarang ini. Dari mitos singkat tersebut, kita baru tahu masyarakat adat Dayak Tobag mengabadikan nama sang Dewi dalam Tradisi yang disebut Ba Uma (berladang). Berladang terdiri 2 jenis yaitu berladang ditanah tinggi (gundol atau Munggu) dan berladang ditanah paya (tanah berair). Dimasa peradaban kuno, masyarakat Adat Dayak Tobag, dan Dayak umumnya melaksanakan Tradisi Ba Uma (berladang) berpindah-pindah. Disetiap tradisi yang dilaksanakan Masyarakat adat, selalu disertai dengan ritual adat. Demikian juga dengan tradisi berladang ini. Leluhur Dayak Tobag sangat menghormati dan menghargai setiap anugrah karunia berkat dan pengorbanan. Apa yang terjadi dalam kisah mitos diatas syarat makna dan simbol kehadiran Tuhan dan peran alam dalam kehidupan manusia. Jebata (Tuhan) yang mengutus, tapi alam yang memberi dan menyediakan. Wujud ungkapan syukur dan terima kasih kepada Sang Pemberi dan Penyedia bagi makhluk hidup, ditampilkan dalam bentuk ritual adat. Dalam Tradisi berladang, ada banyak ritual di dalamnya, mulai awal persiapan berladang, bertanam sampai panennya. Ritual adat tersebut diantaranya: Konon menurut cerita leluhur, kalau berladang mengikuti ritual adat lengkap akan mendapat karunia berkah, sehingga petani bisa mendapatkan hasil panen yang melimpah tak akan habis sampai musim berladang tahun berikutnya. Bila berladang melaksanakan Ritual tidak lengkap, maka petani kadang dapat hasil tidak mencukupi dalam setahun. Dan apabila tidak melaksanakan ritual adat, biasanya petani bisa mengalami gagal panen. Hasil panen biasanya disimpan di lumbung padi yang dikenal kerangking (kecil) dan jorok/jurongk (besar). Bertani dengan berladang tradisional, kalau kita telisik lebih jauh, ternyata menggunakan teknik, cara dan ketentuan khusus dalam berladang. Diantara nya sebagai berikut: Demikian penjelasan singkat tentang tradisi berladang dalam kebudayaan Dayak Tobag. Semoga bermanfaat. Sumber: Catatan bapak D. Dulanang Yones dan Arianto; Beginjan 23 Maret 2014.
Tradisi Menuba dalam kebudayaan Dayak Tobag
Latar belakang: mitologi dan sejarah terkait tradisi menuba termuat dalam kisah asal muasal Adat Pati Nyawa (dalam Buku Mitos dan sejarah adat Dayak Tobag). Menurut tutur lisan yang disampaikan leluhur dan pedahulu, Tradisi Nuba’ bukan sekedar sebagai salah satu cara berburu ikan. Dalam tradisi menuba, menuba bukan asal atau sembarang menuba, misalkan menggunakan tuba apa saja. Dalam tradisi adat Dayak Tobag, tradisi Nuba’ mengunakan bahan aktif tuba, bahannya dari alam atau dalam hal ini dikenal dengan tuba akar. Bagian daun dari tanaman tuba ini juga acap kali digunakan untuk obat (herbal), dengan dosis yang dianjurkan sangat baik untuk membantu kesehatan manusia. Dengan adanya aturan menuba menurut adat, maka ada unsur ritual yang menjadi suatu kewajiban dilakukan oleh masyarakat adat. Menurut tradisi lisan, dilakukannya tradisi Nuba’ juga untuk membasmi hama air dan tanah (hama yg merusak ekosistem). Ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan menuba, sebagai berikut: Menurut adat, Danau atau atau telaga tak boleh dituba. Mengapa? Danau atau telaga tidak mempunyai arus yang cukup deras. Arus deras bertujuan membatasi jangkauan atau area yang dilakukan untuk melaksanakan tradisi menuba. Jadi danau atau telaga bukan tempat yang tepat untuk dijadikan kategori tempat dilaksanakan tradisi menuba. Bila menuba tidak mengikuti tradisi dan ritual menuba, tentu akan ada akibat dan dampaknya. Apa-apa saja dampak dan akibatnya, seperti sebagai berikut: Contoh menurut mitologi terkait prilaku bangsa Kamang yang tidak mengikuti aturan menuba, berakhir dengan hukuman. Adat telah mengatur batasan-batasan dalam kehidupan masyarakat adat. Sumber: catatan bpk. D. Dulanang Yones dan Arianto; Beginjan, 12 Sept 2004.
ANCAK dalam Kebudayaan Dayak Tobag
ASAL USUL Konon menurut mitos dan legendanya ancak sajen berasal dari kebudayaan Hindu atau dari tanah India. Ancak sajen erat kaitannya dengan ritual persembahan kepada dewa-dewa dalam kepercayaan hindu dan atau ditujukan leluhur atau sesuatu yang dikeramatkan pada penganut kepercayaan kuno suku bangsa di Nusantara. Hal ini diperkuat karena banyak literatur yang menyatakan itu. Dalam mitologi Dayak Tobag, ancak sajen diperkenalkan dalam legenda asal usul tolak bala. Dimana dikisahkan seorang kakek yang berjuang melindungi seorang cucu semata wayangnya dari serangan iblis penyakit melalui nyamuk-nyamuk nganas yang konon katanya sebesar ayam jago, nyamuk itu membawa wabah penyakit dan kematian. Akibat serangan nyamuk itu, cucu si kakek menjadi sekarat. Dalam usahanya yang hampir putus asa menyembuhkan sang cucu, kemudian sang kakek ditolong Sengiang Penyembuh. Sengiang itu disebut Pe’ Kolang. Sengiang pun memberikan ramuan dan menyembuhkan cucunya. Dan memberi cara mengusir dan bahkan membunuh nyamuk-nyamuk ganas. Setelah itu kemudian Sengiang Penyembuh bersepakat dengan iblis penyakit. Sang iblis setuju dengan syarat ritual lengkap sesajen saat itu untuk mendamaikan. Dan setelah itu pihak iblis tidak mengganggu lagi. Merunut ringkasan kisah dari legenda tersebut, ada etika yang harus dijaga dan itu lah yang menjadi kunci. Ritual merupakan bagian perjanjian. Tentunya tidak boleh diabaikan begitu saja. Kasus yang dialami sang kakek tentu akibat dari kesalahan para manusia saat itu yang tidak beretika. Dimana pada masa itu yang kuatlah yang berkuasa dan mengatur segalanya (hukum rimba). PENGERTIAN DAN MAKNA Pengertian Ancak dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah talam atau wadah yang dibuat dari anyaman (bambu, daun, atau lidi nyiur), Para-para. Fungsi ancak kebutuhan pengunaannya. Misal: Ancak tahu untuk wadah tahu, ancak ayam merupakan bagian bawah kurungan ayam, ancak panen memiliki pengertian yang berbeda.Jadi Ancak sajen pengertiannya adalah wadah atau sarana atau tempat menyimpan sesajen atau sesaji untuk ritual. Ritual yang memakai ancak tentu sesuai jenis ritual yang dilakukan seperti ritual kampung, ritual pesta, ritual pengobatan dan lain-lain. FILOSOPI Adanya ancak sajen dalam kebudayaan Dayak Tobag, mengisyaratkan harus ada keselarasan dan keseimbangan dalam alam semesta ini. Dan semakin menjelaskan bahwa yang hidup dibumi ini bukan hanya manusia, tetapi ada makhluk yang kasat mata dan yang tak kasat mata. Dalam kepercayaan Dayak Tobag, semua yang diciptakan Tuhan itu memiliki nyawa; Selain Makhluk hidup dan tumbuhan yaitu seperti tanah, batu, api, air dan angin atau udara. ISIAN DALAM ANCAK Adapun isian ancak, disesuaikan menurut kebutuhan ritual adat yang dimaksud. Secara umum, isian ancak terdiri dari: JENIS RITUAL YANG MENGGUNAKAN ANCAK Ancak Sajen dalam tiap budaya suku bangsa berbagai macam jenis dan bentuknya. Tentu menyesuaikan kebiasaan, tradisi dan kearifan lokal setempat. Jadi sifatnya tidak kaku. Ada beberapa ritual yang menggunakan ancak, diantaranya seperti sebagai berikut: 1. Ritual Munjong. Dalam ritual adat Munjong, dikenal ada beberapa ancak seperti: 2. Ritual Tolak Bala. Dalam ritual tolak bala, ancak biasanya digantung di bagian hulu dan hilir kampung. Disebut juga ancak penjaga ancak pedinding. 3. Ritual Gawai dan Pesta. Dalam ritual gawai dan pesta, ancak biasanya hanya dibuat satu saja, merupakan ancak pengundang ancak penjaga. Tapi tidak menutup kemungkinan ancaknya bisa lebih dari satu dalam suatu acara atau kegiatan tertentu, tergantung kebutuhan. 4. Ritual Pengobatan. Dalam ritual pengobatan tradisional, menggunakan ancak dengan jumlah sesuai keperluan atau kebutuhan. Jumlah ancak bisa satu atau lebih. Ancak dalam ritual ini sering disebut ancak bebaer, juga dikenal ancak pengampun atau ancak pemori peminta’. 5. Ritual Ngrimah atau Mori. Ritual ini diadakan biasanya terkait kecelakaan yang menyebabkan kematian, rencana pembangunan (gedung, jalan, jembatan, bendungan/irigasi), rencana LC (Land Clearing), atau ada kegiatan proyek lainnya. Ancak ini juga dikenal ancak pengampunan atau ancak permintaan dan permohonan perlindungan. Demikian artikel singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. SUMBER ARTIKEL SALINAN DARI CATATAN: D. DULANANG YONES DAN ARIANTOBEGINJAN, 02 JANUARI 2011
TOPOK dalam Kebudayaan Dayak Tobag
ASAL USUL TOPOK Menurut mitologi Dayak Tobag, Topok mulai diperkenalkan oleh Sengiang Pengantara atau dikenal Pe’ Antara. Pe’ Antara merupakan tokoh mitologi Dayak Tobag yang adalah Sengiang Jebata yang bertugas menjadi perantara Tuhan bagi makluk hidup dibumi termasuk manusia. Menurut legenda asal mula adat Pati nyawa, Pe’ Antara yang ditugaskan Jebata untuk menagih adat dengan membawa dan menyuguhkan topok kehadapan Raja Bangsa Kamang (Komang). Meski menghadapi perlakuan kurang baik dari sang Raja, Pe’ Antara sangat tenang dan sabar. Topok didalam legenda ini digunakan sebagai media komunikasi. .Menurut legenda Topok Tepa’ Penyaro’k dalam Dayak Tobag. Legenda ini juga dikenal Legenda Bujang Take. Konon ribuan tahun lalu pada masa suku bangsa manusia masih bisa bersosialisasi dengan suku bangsa Komang atau Kamang (jaman purba). Topok yang dikenal pada masa itu adalah topok tepa’ dan itu sudah menjadi bagian dari tradisi. Dalam legenda tersebut, topok menjadi media pendamai antara Manusia dengan Kamang. Pada masa ini konon dikisahkan awal pembatasan ruang dan komunikasi antar alam manusia dan Kamang. Masih ada beberapa legenda berkaitan dengan topok yang tidak diceritakan dan dicatat disini. Mitos dan legenda adalah tradisi lisan yang dimiliki hampir semua suku bangsa yang ada didunia ini. Tradisi lisan ini menjadi tambahan informasi bagi para budayawan. BENTUK DAN ISI TOPOK Bentuk topok ada berbagai macam sesuai dengan kultur budaya setempat. Diawal peradaban sebelum jaman besi dan perunggu. Bentuk topok terbuat dari anyaman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Contohnya seperti gambar diatas, ciri khas Topok orang Dayak.Pada jaman besi dan perunggu, bentuk topok berbagai macam sesuai kreasi dan bentukan dari tukang ukir pada jaman itu. Topok dari India. Topok dari Thailand dan Vietnam. Topok dari tanah Melayu. Dan topok dari Jawa seperti seperti gambar awal diatas. Pada jaman ini juga mulai dilengkapi tambahan alat dalam topok seperti kacup (alat pengupas dan pembelah pinang), dan penotok ( alat penumbuh dan penghalus pinang). Isi topok biasanya terdiri dari: MAKNA TOPOK Dalam kebudayaan Dayak Tobag, topok memiliki makna yang mendalam. Disamping fungsinya sebagai media, tentu syarat akan makna dalam simbol budaya Dayak Tobag.Topok adalah simbol kasih dan persahabatan. Tempo dulu dalam kesehariannya orang Dayak khususnya Dayak Tobag tidak mengenal ungkapan dengan ucapan atau ujaran terima kasih, akan tetapi ungkapan berupa simbol-simbol yang tentunya sangat dimengerti masyarakat adat. Topok dalam adat Dayak Tobag juga berarti salam dan penerimaan. Topok seperti penjelasan diatas berfungsi sebagai media untuk bersosialisasi dan tujuan bisa untuk sarana komunikasi, sarana pemersatu, dan sarana perdamaian. Berikut makna isi topok: Makna dalam simbol-simbol Topok tersebut memperkaya khasanah budaya Dayak umumnya. Leluhur Dayak pada jaman dulu sungguh hebat dan luar biasa. Mereka mampu mewujudkan salah satu identitas yang diwarisi kepada kita keturunannya. Demikianlah artikel singkat mengenai topok dalam kebudayaan Dayak Tobag. SUMBER ARTIKEL DARI SALINAN CATATAN ARIANTO; KERAMAS 02 MARET 2011
Melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat di Ketumenggungan Desa Tanjung Beringin – Batu Ampar KKR
LMA Dayak Tobag pada tanggal 29 November 2025, melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat Ketumenggungan Adat Desa Tanjung Beringin Benua Labai Lawai kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Dalam kesempatan ini hadir: Patih Mangku Adat Dayak Tobag, Singapati, Patinggi Huludampar, Ria Hulujaga, Rangga Hulujati @ F.Yance, Puawang Agok, Tumenggung Adat Desa Tanjung Beringin beserta jajarannya, Perwakilan Polsek Batu Ampar, Perwakilan Pemdes Tanjung Beringin, Perwakilan PT.MTI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Wanita. Kedatang Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag disambut dengan ritual penyambutan (Tabur beras kuning beras putih, Pancung buluh, nopok dan minum tuak). Masyarakat bersukacita menyambut kedatangan rombongan. Acara dibuka Patih Mangku Adat Dayak Tobag setelah sambutan Tumenggung, Kades, dan Polsek. Dalam sambutannya Tumenggung Adat Tanjung Beringin ingin memperkuat adat dalam wilayah Ketumenggungan ya, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan. Kades Tanjung Beringin yang diwakili Kawil, mengapresiasi acara yang diselenggarakan Ketumenggungan Adat Tanjung Beringin, semoga kedepan lebih baik dan adat lebih kuat. Polsek Batu Ampar Yang diwakili Kanit Intel, meminta pemangku adat lebih berperan aktif dan bersinergi dengan kepolisian. Patih Mangku Adat memperkenalkan Jajaran Pimpinan LMA Dayak Tobag, visi dan misi LMA Dayak Tobag, Wilayah Adat, hubungan dengan dunia usaha dan kelembagaan terkait. Setelah acara dibuka, selanjutnya rehat. Setelah rehat, dilanjutkan acara Pembekalan Adat Oleh Tim LMA Dayak Tobag (Singapati, Patinggi Huludampar, Ria Hulujaga dan Rangga Hulujati). Singapati menyampaikan tatacara sidang adat, tugas dan tanggung jawab Pengurus Adat, dan peran rekan investor yang ada diwilayah Ketumenggungan setempat. Patinggi Huludampar mengingatkan agar pihak gereja tidak lagi mempermasalahkan atau membenturkan adat dengan agama, karena sudah clear sejak tahun 1981 di Kalimantan Barat saat Lokakarya Pastoral di Sekadau; masyarakat adat menjaga hubungan dengan Pencipta, Alam, Leluhur dan sesama. Ria Hulujaga mengingatkan masyarakat adat tentang musuh adat dan hal-hal yang perlu dicegah agar masyarakat adat baik, sehat, sejahtera, dan damai. Rangga Hulujati mengingatkan masyarakat adat untuk patuh aturan adat, pengurus harus terbuka, dan kedepannya terkait adat dan budaya agar pemuda lebih dilibatkan. Tumenggung Tanjung Beringin mengingatkan terkait Lantat dan Ari Sajang. Pendeta ingin adat dan agama seiring sejalan, adat kuat gereja kuat. Pihak PT.MTI tetap menghargai kearifan lokal, berupaya hadir bagi masyarakat adat, dan terus menjaga komunikasi. Setelah pembekalan adat selesai, kemudian dilanjutkan ritual pengukuhan adat yang dipimpin oleh Puawang Agok. Selesai Ritual Pengukuhan adat, kemudian secara simbolis, Patih Mangku Adat menyerahkan SK dan Buku Hukum Adat kepada Tumenggung Desa Tanjung Beringin @ bapak Sudin. Diakhir acara, Patih Mangku Adat mengingatkan Pengurus yang telah dikukuhkan untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, tidak lagi mengingat perbedaan dan perselisihan diwaktu lalu tapi harus menatap dan berjalan kedepan, harus solid dan menjaga kebersamaan. Kemudian acara ditutup dan dilanjutkan sesi Poto bersama. Rombongan DPP LMA Dayak Tobag kemudian beranjak pulang.
Menghadiri Rapat Koordinasi verifikasi dan validasi Panitia MHA Kabupaten – Sanggau
Pada tanggal 24 November 2025, Patih Mangku Adat bersama jajaran pimpinan LMA Dayak Tobag diantaranya Singapati, Patinggi Huludampar, dan Ria Hulujaga, memenuhi undangan Sekda Kabupaten Sanggau untuk menghadiri Rapat koordinasi verifikasi dan validasi usulan penetapan Masyarakat Hukum Adat sub suku Dayak Tobag, sub suku Dayak Kopa, dan sub suku Dayak Pompakng, oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau. Rapat dilaksanakan di aula DPM Pemdes Kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan ini DPM Pemdes Kabupaten Sanggau diwakili Setdis, kepala dinas dan atau perwakilan Dinas perumahan pemukiman dan pertanahan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Asisten pemerintahan dan kesra Setda, Kabag hukum Setda, Ka BPN, Dinas lingkungan hidup, Kabid pemberdayaan, Kabid administrasi Pemdes, Ka UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah timur dan barat, Camat Tayan Hilir, Camat Toba, Camat Meliau, Camat Kapuas, Camat Jangkang, Camat Bonti, Tumenggung Agung Sub suku Dayak Pompakng, dan Tumenggung sub suku Dayak Kopa. Verifikasi terkait dokumen sejarah, hukum adat, wilayah, bahasa dan dokumen pendukung lainnya dari hasil identifikasi DPM PEMDES Kabupaten sebelumnya pada MHA Dayak Tobag, Pompakng dan Kopa. Mayoritas Panitia MHA Kabupaten Sanggau mendukung dan menyetujui bahwa usulan MHA yang diajukan tersebut diatas sudah memenuhi syarat dan layak ditetapkan menjadi MHA sub suku Dayak Tobag, sub suku Dayak Kopa, dan sub suku Dayak Pompakng. Panitia MHA Kabupaten Sanggau selanjutnya mempersiapkan BA hasil rapat koordinasi tersebut diatas. Dan akan disampaikan kepada Bupati Sanggau untuk dibuat Surat Keputusan terkait hal tersebut.