
Patih Mangku Adat dan Patinggi Huludampar Dayak Tobag menghadiri pertemuan bersama Tim Kerja dan Pendamping percepatan Konsorsium Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta Komunitas MHA Kabupaten Sanggau, Pada tanggal 06 Mei 2026 di aula DPM PEMDES Sanggau.
Tim Kerja yang hadir dalam kesempatan ini adalah: Arianto (Ketua), Anton Mulyadi (Sekretaris), Marselus Yopos (Anggota), dan Amon (Anggota). Tim Pendamping dihadiri: Erniliana (Yayasan Satunama), Cion Alexander (Sawit Wacth), Hendrikus Hendi (AMAN Sanggau), dan Oktavianus (Pusat Dayakologi). Komunitas MHA Kab. Sanggau yang hadir: Dayak Tobag, Dayak Kopa, Dayak Pompakng, Dayak Tae, Dayak Panu, Dayak Jangkang Jongur Tonyukng, Dayak Kodant Sebiau, Dayak Golik, dan Dayak Basomu
Pertemuan audensi ke DPM PEMDES Sanggau digagas Yayasan Satunama. Audensi terkait usulan MHA yang sudah diverifikasi dan divalidasi, menunggu terbitnya SK Bupati. Dan usulan yang masih dalam proses verifikasi dan MHA yang akan dipersiapkan untuk usulan berikutnya.
Pertemuan dibuka Sekretaris DPM PEMDES Sanggau. Pihak DPM PEMDES memberikan informasi terkait SK Bupati untuk MHA Dayak Tobag, Dayak Kopa, dan Dayak Pompakng. Ada 11 MHA yang sudah di SK kan. Usulan yang baru dalam proses verifikasi dan kelengkapan dokumen. Yayasan Satunama diberi kesempatan awal, memberikan pemaparan terkait Policy Brief yang dibuat bersama Komisi 1 DPRD Sanggau. Dan juga mengharapkan adanya target penerbitan SK MHA dalam setahun. Tim Kerja Percepatan Konsorsium MHA Kab. Sanggau menyampaikan langkah yang telah dilakukan dan sebatas giat secara administratif dan giat lainnya berkolaborasi dengan Tim Pendamping.
Dari komunitas MHA Dayak Panu, sudah melaksanakan persiapan-persiapan untuk kelengkapan usulan, dan mengundang DPM PEMDES dalam pertemuan tgl 07 Mei 2026 di Desa Embala Parindu. MHA Dayak Kodant-Sebiau masih dalam diskusi lanjut untuk menentukan Sejarah dan wilayah, dan akan diagendakan khusus oleh Tim Kerja. MHA Dayak Golik dan Dayak Basomu melakukan persiapan dan kelengkapan dokumen usulan. MHA Dayak Jangkang Jongur Tonyukng melengkapi dokumen usulan dan mengadakan pertemuan tgl 9 Mei 2026 dengan Tim Pendamping.
AMAN Kab. Sanggau akan siap mendampingi beberapa komunitas MHA untuk mengajukan usulan terkait MHA dan Tanah Adat. Pusat Dayakologi melakukan pendampingan dan membantu kelengkapan dokumen yang disyaratkan, mengingat institute Dayakologi memiliki banyak dokumen budaya (Sanggau). LMA Dayak Tobag yang diwakili Patinggi Huludampar mengucapkan terima kasih kepada Pihak DPM Pemdes yang telah berupaya sehingga terbitnya SK MHA Dayak Tobag, Beliau juga memaparkan upaya mendorong MHA yang belum mengusulkan, juga menyampaikan giat yang telah dilakukan LMADT untuk memperkuat komunitas MHA Dayak Tobag. Tim Kerja menambahkan terkait KUHP yang baru, agar pemangku adat bisa memahami dan dalam perjalanannya tidak ada gesekan dengan Undang-undang.
Kepala DPM PEMDES mengapresiasi Tim Kerja dan Tim Pendamping percepatan Konsorsium Kab. Sanggau. SK MHA terbit tgl 16 Desember 2025 yang akan diberikan secara simbolis. DPM PEMDES akan berupaya mengajukan MHA ke Bupati untuk di SK kan sesuai yang ditargetkan. Tentunya harus ada dukungan kesiapan komunitas yang diusulkan, agar cepat diverifikasi dan sampai divalidasi. Kadis mengharapkan agar MHA kedepannya kuat, berdaulat dan bermartabat.
Diakhir acara Kepala Dinas menyerahkan salinan dokumen SK MHA yang telah terbit. Setelah itu dilanjutkan sesi Poto bersama.







