Ketumenggungan Adat Desa Subah Benua Adat Sepode’ melaksanakan Rapat Adat (RADAT) pada tanggal 21 Pebruari 2026 di Dusun Munggu Das Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Rapat Adat mengagendakan pemilihan Tumenggung Adat Desa Subah dan Sosialisasi Dango Singkap. Dalam kesempatan ini Pimpinan Dayak Tobag yang hadir adalah Patih Mangku Adat (Ketum LMADT), Singapati, Patinggi Huludampar, Rangga Hulujati (Ketua Pembangunan Dango Singkap), dan Ria Hulujaga. Turut hadir: Riosepuh Dayak Tobag (Penasihat LMADT), Kades Subah dan jajarannya. Pemilihan Tumenggung adat dengan mekanisme terbuka, ada tiga calon yaitu: K.Kimleng, A. Siben, dan Edo. Tumenggung Adat terpilih adalah Bapak A. Siben. Dalam sambutannya, Tumenggung Adat terpilih mengajak semua jajarannya kedepan lebih aktip dan solid; Pengurus Adat harus selalu siap bila dibutuhkan, karena lebih banyak terkait masalah sosial, pengurus tidak boleh menunggu ada imbalan baru bergerak; Tumenggung Adat akan membenahi hal-hal yang masih kurang dijajarannya. PJ. Tumenggung Adat sebagai pelaksana sementara mengucapkan banyak terima kasih kesemua pihak yang membantu mensukseskan kegiatan ini. Sebagai Jurudampar (Sekretaris Tumenggung) akan selalu siap menjalankan tugas mendampingi Tumenggung Adat. Kepala Desa Subah dalam sambutannya mengingatkan seluruh masyarakat Desa Subah yang juga masyarakat adat Dayak Tobag, agar selalu patuh dan melaksanakan aturan adat yang ada. Dan meminta seluruh pengurus adat Desa Subah menjalin kerja sama yang baik dalam naungan Tumenggung Adat. Hal terkait Perdes masih menerapkan keputusan sebelumnya. Patinggi Huludampar memaparkan Peraturan Adat (PERDAT) yang telah diterbitkan Patih Mangku Adat Dayak Tobag. Dan Ari Sajang tetap harus berjalan, sebagai energi penggerak LMADT dan Ketumenggungan Adat. Semuanya butuh dukungan seluruh masyarakat adat Dayak Tobag. Singapati Dayak Tobag memberikan pembekalan kepada Pengurus Adat. Beliau menekankan agar pengurus adat benar-benar menjalankan amanah yang diberikan, serta melaksanakan aturan adat yang telah ditetapkan. Dan tidak boleh ada yang berjalan menurut kehendaknya, karena hal tersebut bertentangan menurut adat. Rangga Hulujati yang juga sebagai Ketua Panitia Pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap) menyampaikan program pembangunan dan pentingnya keberadaan Dango Singkap di kota Tayan bagi masyarakat adat umum dan Dayak Tobag khususnya. Semua bisa terlaksana dan terwujud harus didukung oleh seluruh masyarakat adat Dayak Tobag. Panitia juga melobi Pihak Pemerintah dan Swasta untuk bisa mendukung pelaksanaan pembangunan Dango Singkap. Patih Mangku Adat mengigatkan agar pengurus diluar adat juga peduli dan membantu pengurus adat. Patih menekankan agar pengurus adat patuh dengan Aturan Adat yang ada. Patih juga mengingatkan agar selalu menjaga kebersamaan dan Solid. Agar salam Sute’ Sungu dan yel-yel Tobag Togoh terwujud nyata.
Rapat Adat Benua Mangku Kamit – Meliau
Pengurus Adat Benua Mangku Kamit Kecamatan Meliau melaksanakan Rapat Adat (RADAT) pada tanggal 18 Pebruari 2026 di Dusun Temurak Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Rapat Adat kali ini mengagendakan pemilihan Mangku Adat, Tumenggung Adat dan jajarannya. Dalam kesempatan ini hadir Patih Mangku Adat Dayak Tobag sekaligus Ketua Umum LMA Dayak Tobag. Turut hadir rekan Perusahaan yang ada diwilayah adat Benua Mangku Kamit. Tokoh pemuda adat juga berpartisipasi dalam pertemuan ini. Untuk menjabat Mangku Adat melalui kesepakatan bersama terpilih Bapak D. Midin untuk memangku jabatan Kepala suku benua adat tersebut. Melalui pungutan suara (voting) karena ada beberapa kandidat yang maju; Tumenggung Adat Desa Meliau Hilir terpilih Bapak Bidin. Tumenggung Adat Kepadong (Keleka Pasir Kedondong) terpilih Bapak Sabran. Pengganti Huludampar, Bapak Mangku Adat menunjuk saudara Bondan. Jaa Adat Dusun Temurak terpilih saudara Sabinus. Dan Mangku Adat juga menunjuk saudara Linus menjadi Rangga Dukuh (Ketua Pemuda Desa Meliau Hilir). Mangku Adat terpilih dalam sambutannya meminta seluruh jajaran tetap solid dan selalu menjalankan aturan adat sesuai ketentuan yang ada. Tumenggung Adat Meliau Hilir terpilih dalam sambutannya akan bekerja sebaik-baiknya dan melanjutkan program yang ada. Tumenggung Adat Kepadong terpilih dalam sambutannya akan menata kepengurusan dalam Ketumenggungannya terlebih dahulu, dan dalam pelaksanaan tetap pada pedoman yang ada, serta akan selalu berkomunikasi dengan pimpinan. Rekan Perusahaan PT.PN IV dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan masyarakat adat Benua Mangku Kamit. Pihak perusahaan akan selalu mensupport dan mendukung. Pihak perusahaan akan selalu siap untuk berkomunikasi bila dibutuhkan. Pihak perusahaan juga berterima kasih atas kerja sama dan bantuan Pengurus Benua Mangku Kamit selama ini. Patih Mangku Adat dalam sambutan dan pembekalan adat menyampaikan agar menjalankan Marwah adat sebaik-baiknya sesuai ketentuan adat yang ada. Pengurus harus memberi contoh kepada yang muda. Patih mengingatkan agar selalu menjaga kebersamaan, dan tetap solid. Dan mengingatkan Pemuda harus lebih aktif dan giat dalam melestarikan adat budaya.
Rapat Kerja Pengurus Pusat LMA Dayak Tobag – Tayan
Pengurus Pusat LMA Dayak Tobag pada tanggal 15 Pebruari 2026 melaksanakan rapat kerja bertempat di Nordu cafe simpang Ampar – Tayan. Pemilihan tempat di simpang Ampar sebagai pengingat bahwa Pengurus periode 2007-2023 sekretariat berada di Simpang Ampar tepatnya dikediaman bapak Acam, SE. Rapat kerja pertama di tahun 2026 ini membahas beberapa hal sebagai berikut: Pengajuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag oleh LMA Dayak Tobag kepada Pemda Kabupaten Sanggau telah di setujui dalam SK Bupati Sanggau nomor: 441/DPMPEMDES/2025 tanggal 16 Desember 2025. Langkah awal dalam menjalankan amanah tersebut. Patih Mangku Adat membuat Peraturan Adat (PERDAT) Dayak Tobag dengan persetujuan LMA Dayak Tobag. Peraturan Adat yang akan diterbitkan diantaranya: Peraturan Adat yang akan diterbit tersebut sudah disepakati dalam Musyawarah adat Dayak Tobag dan Rapat Pimpinan LMA Dayak Tobag sebelumnya. Dengan terbitnya Peraturan Adat tersebut tentu akan menguatkan eksistensi adat Dayak Tobag. Terkait adanya penolakan pengajuan LMA Dayak Tobag oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum via Notaris Abang Suparjo, S.H.M.K.n. dikarnakan kurang kelengkapan Rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Untuk itu LMA Dayak Tobag membuat Surat permohonan rekomendasi kepada Pemda Sanggau via Kesbangpol Sanggau, seperti yang diminta pihak Dirjen AHU. Terkait Rencana Pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap), Panitia sudah mengambil beberapa langkah untuk penyebaran proposal. Proposal disampaikan kepada masyarakat adat Dayak Tobag, Donatur Perorangan/individu, Pihak Perusahaan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Khusus proposal untuk Pemda Sanggau, tahap pertama ini melalu aspirasi anggota DPRD Sanggau Dapil Tayan. Panitia akan bekerja keras mewujudkan cita-cita Pendiri LMA Dayak Tobag terdahulu. LMA Dayak Tobag harus tetap sabar dan semangat menjalani proses. Dan tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan. Kita bersama Tobag akan kuat.
LMA Dayak Tobag menghadiri Lokakarya terkait Tenaga kerja – Pontianak
Pada tanggal 4 Pebruari 2026, LMA Dayak Tobag menghadiri kegiatan Lokakarya sintesis dan definisi masalah penguatan perlindungan pekerja sawit dan pekerja migran domestik di Kalimantan Barat, bertempat di hotel Neo Jalan Gajahmada Pontianak. Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga Teraju Indonesia (LTI) bekerja sama dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI). Dalam kesempatan ini LMA Dayak Tobag diwakili RIA HULUJAGA @ bapak Asterius Suandi,SH. Selain pihak penyelenggara, turut hadir: Akademisi, Tokoh Masyarakat, Serikat Buruh Kebun Setawar (SBKS) Sekadau, Serikat Buruh Kebun Kondang Raya (SBKKR) Sekadau, Serikat Buruh Kebun (SBK) Sanggau, Serikat Buruh Kebun Hulu Barat Estate (SBK-HBE) Ketapang, dan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalbar. Hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan lokakarya tersebut diantaranya: Dalam moment ini RIA HULUJAGA memberi penekanan agar menjadikan kearipan Lokal sebagai penjaga kedua belah pihak untuk jangka Panjangnya. Dalam hal ini, Hukum Adat dan aturan adat setempat agar diterapkan di lingkungan perusahaan, dalam upaya meminimalisir permasalahan kedua belah pihak. LMA Dayak Tobag kedepannya, menginginkan Kearifan Lokal dalam hal ini Hukum Adat menjadi garda terdepan, dan dipatuhi semua pelaku usaha dan para pekerja di wilayah adat. Harapannya agar tercipta harmoni dalam dunia usaha dan masyarakat adat. Setelah kegiatan selesai, kemudian dilanjutkan sesi Poto bersama. Dan kedepannya diharapkan adanya tindak lanjut dan upaya yang terus untuk penguatan perlindungan tenaga kerja atau buruh.
Rapat Pimpinan LMA Dayak Tobag di Rumah Radakng Munggu Tapis – Tayan
Pada tanggal 31 Januari 2026 jam 10:00 wib sd. 16:00 wib, LMA Dayak Tobag menyelenggarakan Rapat Pimpinan jajaran Dewan Pengurus Pusat, Dewan Penasihat dan Pertimbangan, Dewan Pengawas, dan Pimpinan Wilayah (Mangku Adat, Domong, dan Tumenggung). Dalam kesempatan ini turut hadir tamu undangan seperti: Anggota DPRD Sanggau @ Bapak Bison, DPM Pemdes Sanggau @ Bapak Yuliono, Perwakilan Camat Bapak Egi, LBH Justitia Populi @ Bapak Tommy H, dan perwakilan Lembaga Teraju Indonesia. Dalam sambutannya Bpk. Arianto ( Patih Mangku Adat – Ketum LMADT ) menyampaikan terima kasih kepada setiap unsur pimpinan yang sudah hadir dalam kegiatan Rapim hari ini, serta Tamu Undangan, ucapan terima kasis teristimewa kepada kepengurusan setiap benua adat, desa dan dusun yang telah meminimalisir setiap persoalan dan masalah yang terjadi di wilayah masing-masing dengan kearifan lokal Hukum Adat Dayak Tobag sehingga setiap masalah tidak langsung mengarah ke pidana. LMA Dayak Tobag saat ini sudah mempunyai cita-cita yang telah diprogramkan yaitu Pembangunan ‘DANGO SINGKAP”( Rumah Singgah). Amanah dari tetua harus kita jalani. Kita bersama kita kuat. Kita harus peduli, dan Pengurus harus bijak dan tegas. Tugas kita melanjutkan cita-cita para Leluhur/sesepuh terdahulu. LTI ( Lembaga Teraju Indonesia ) dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga Nilai-nilai kearifan dalam kehidupan Masyarakat serta memperjuangkan keadilan. LBH JUSTITIA POPULI (Bpk. Tommy Hirono) dalam sambutannya menyampaikan Hukum Adat Dayak Tobag harus diperkuat dengan Peraturan Daerah. Adat istiadat diakui sebagai LIVING LAW ( hukum yang hidup). Dalam KUHP baru UU No.1 thn 2023 secara eksplisit mengakui hukum adat yang hidup dan berkembang di Masyarakat, sanksi meliputi sanksi penjara, sanksi denda dan sanksi sosial. Justitia Populi siap untuk mendampingi LMA Dayak Tobag dan Masyarakat adat yang merasa kesulitan berhadapan dengan hukum negara. Perwakilan Pe’ Rio Sepuh (Bpk. Bison) dalam sambutannya mengajak jajaran pengurus harus kompak untuk membangun dan mendukung program LMADT. Yang berat akan terasa ringan apabila dipikul Bersama-sama. Camat Tayan Hilir. (Diwakili Bpk Egi H) dalam sambutannya menyampaikan kalau LMA Dayak Tobag adalah wadah yang wajib dipertahankan, kami di kecamatan siap mendukung. Kepala DPM PEMDES Sanggau (Diwakili bpk. Yuliono) dalam sambutannya menyampaikan Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag telah lolos Verifikasi dengan nomor SK. MHA :No.441/DPMPEMDES/2025 pada Tanggal. 16/Desember/2025. Dengan SK MHA tersebut Masyarakat Hukum Adat Dayak Tobag mendapatkan 5 Hak sbb : Kemudian DPM PEMDES Sanggau membuka acara Rapat Pimpinan. Dalam Rapat sesi pertama adalah penyampaian program, Laporan Keuangan LMADT dan Laporan Panitia Dango Singkap. Patinggi Mangku Adat ( bpk. Nadi ) menyampaikan program kerja untuk tahun 2026 baik kunjungan kerja ke wilayah benua serta Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Masyarakat adat Dayak Tobag dan melakukan diklat adat berdasar jadwal yang telah diagendakan. Dan yang tidak kalah penting bahwa pada tgl. 28 November 2026 akan dilaksanakan peletakan batu pertama Pembangunan Dango Singkap. Patinggi Hulujurong (bpk. Kasianus Ejanto) menyampaikan laporan keuangan LMA Dayak Tobag; Saldo awal tahun 2025 Rp. 20.770.764,- Uang masuk sepanjang tahun 2025 dari berbagai sumber Rp.34.124.500,- Pengeluaran sepanjang tahun 2025 untuk berbagai kegiatan Rp. 19. 865.000,- Saldo saat ini dengan grand total berjumlah Rp. 35. 030. 264,- Panitia Pembangunan DANGO SINGKAP (Ketua Sdr. F. Yance ) menyampaikan Anggaran Pembangunan Dango Singkap berdasarkan RAB berjumlah Rp.732.483.975,- Dengan sumber pembiayaannya: 30% dari Masyarakat adat Dayak Tobag; 70% dari pemerintah, mitra usaha dan Perusahaan. Pemasukan awal panitia Rp.15.800.000,- Pengeluaran sementara Rp. 5.308.268,- Saldo saat ini Rp.10.491.732,- hari ini panitia mulai menyerahkan proposal ke setiap wilayah benua hingga tingkat desa dan dusun agar dapat kiranya bekerjasama membantu panitia untuk mewujudkan Pembangunan Dango Singkap. Sesi diskusi ( statement point ) dari ketujuh benua adat: Benua Mangku Kamit, Benua Damang Ria, Benua Jaya Sempurna, Benua Raya, Benua Kapuas Jaya, Benua Sepode’, dan Benua Labai Lawai. Para Pati adat, Temenggung, Domong Tua serta tokoh Masyarakat menyatakan setuju dan siap mendukung program LMADT untuk membangun Dango Singkap yang terletak di Pulau Tayan Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau. Dewan Penasehat dan Pertimbangan: Bpk. Kimleng menyarankan LMADT membuat Laporan khusus Ari sajang kepada setiap ketemenggungan wilayah benua, dan Dango Singkap upayakan secepatnya direalisasikan. Bpk. Namsen mengingatkan bahwa Ari sajang merupakan simbol persatuan Dayak Tobag, dan sangat mendukung adanya Dango Singkap. Dewan pengawas (Bpk. Bison ) menyampaikan siap mendukung dan mengkawal Pembangunan Dango Singkap. Panglima Kuncit memberi motivasi dan berpesan kepada jajaran Pimpinan LMADT: Anggota DPRD Sanggau @ bapak Bison menyampaikan dan mengupayakan pada tahun 2027, beliau akan memberikan Pokir sebesar 100jt-150jt untuk Pembangunan Dango Singkap. Dan kemudian beliau menutup acara Rapat Pimpinan.
Kunjungan kerja ke PT.ASL – Tayan Hilir
Pada tanggal 19 Januari 2026, LMA Dayak Tobag setelah Kunker dari PT.SSS, kemudian melanjutkan Kunjungan Kerja ke PT. Agrisentra Lestari (ASL) yang berada diwilayah Benua Raya desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Pihak PT. ASL yang diwakili Maneger dan Humas, menyambut hangat kedatangan rombongan LMA Dayak Tobag. Dalam kesempatan ini, rombongan LMA Dayak Tobag dihadiri: Patih Mangku adat, Singapati, Patinggi Mangku Adat, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Ria Hulujaga, Rangga Hulujati, Mangku Adat Benua Raya, dan Plt. Tumenggung Adat Desa Cempedak. Patih mengucapkan salam dan terima kasih kepada PT.ASL. Patih memperkenalkan jajaran pengurus LMADT yang hadir. Patih memperkenalkan tentang LMADT dan aktifitasnya yang beda dengan DAD. LMADT lebih fokus diwilayah adat Dayak Tobag dan masyarakat adat Dayak Tobag. Singapati meminta perusahaan tetap berperan serta dalam menjaga tatanan kearifan lokal dan selalu adil dalam memberi bantuan. Patinggi Hulujurong menyampaikan agar perusahaan bisa membantu dan mendukung langkah LMADT. Ria Hulujaga @ Asterius Suandi, SH menyampaikan agar permasalahan bisa diselesaikan ditingkat bawah, dan LMADT siap mendampingi bila diminta. Patinggi Mangku Adat mengingatkan perusahaan untuk menjaga komunikasi dengan pengurus di Benua Raya, dan bila ada masalah cepat berkoordinasi karena mereka berada diwilayah tersebut. Rangga Hulujati menyampaikan rencana pembangunan rumah singgah serta manfaatnya, dan meminta dukungan dari perusahaan untuk merealisasikannya. Patinggi Huludampar menyampaikan pentingnya menjaga hubungan baik antara lembaga dan dunia usaha, agar ada keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kebutuhan perusahaan; hadirnya LMADT untuk menjaga tatanan tersebut, agar iklim usaha lebih sejuk dan nyaman. Mangku Adat Benua Raya @ Apomin mengingatkan pentingnya perhatian, dan kebersamaan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik di benua raya. Plt. Tumenggung Adat Desa Cempedak menyampaikan kalau Ketumenggungan Desa Cempedak akan selalu proaktif dan terus berkomunikasi untuk meminimalisir masalah. Pihak PT.ASL mengucapkan banyak terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan LMADT. PT. ASL akan senantiasa menjaga hubungan dengan lembaga dan masyarakat adat. Setelah selesai dialog, kemudian dilanjutkan sesi Poto bersama. Dan rombongan LMA Dayak Tobag pun beranjak pulang.
Kunjungan Kerja ke PT.SSS – Tayan Hilir
Pada Tanggal 19 Januari 2026 jam 11:00 wib, Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag melakukan kunjungan kerja ke PT. Sawit Saban Subur (SSS) diwilayah benua Sepode’ Desa Sejotang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Kunjungan ini merupakan agenda pertama dalam tahun kerja 2026. Turut hadir dalam kunjungan ini diantaranya: Patih Mangku Adat (Ketum LMADT), Singapati, Patinggi Mangku Adat, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Rangga Hulujati, Mangku Adat, dan Tumenggung Adat Desa Sejotang. Pihak PT.SSS yang diwakili Humas dan Askep wilayah menyambut hangat kedatangan Pengurus LMA Dayak Tobag. Jajaran Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian PT. SSS. Agenda dalam kunjungan kerja ini selain silahturahmi, juga melakukan dialog terkait hukum adat, masyarakat adat, iklim kerja dan lingkungan diwilayah adat. Patih menyampaikan salam dan mengapresiasi langkah dan kepedulian PT.SSS dengan masyarakat adat Dayak Tobag selama ini. Patih juga memperkenalkan LMA Dayak Tobag dan aktifitasnya dan meminta PT.SSS untuk mendukung langkah dan upaya LMADT. Singapati menyampaikan pentingnya sinergisitas antara Lembaga Masyarakat Adat dan Perusahaan agar iklim usaha sejuk. Singapati juga menekankan agar perusahaan berlaku adil dalam memberi bantuan atau bentuk partisipasi, tidak boleh pilih- pilih atau membedakan golongan. Patinggi Mangku Adat menekankan agar tenaga kerja bukan hanya dipekerjakan tetapi juga dibina, agar manusianya bermoral dan bermartabat dan LMADT siap mendampingi bila diminta. Patinggi Huludampar menyampaikan agar perusahaan tidak segan dengan LMADT, karena LMADT datang tidak untuk mengintimidasi, tapi merangkul karena LMADT menjaga iklim usaha agar tetap nyaman. Patinggi Hulujurong menyampaikan kalau yang hadir dalam pertemuan ini adalah sejatinya Pimpinan Pengurus LMADT, jadi tidak ada yang bisa mengatasnamakan atau memakai embel-embel LMADT selain kami dan rekan yang tertera dalam susunan pengurus inti. Perusahaan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar, terutama akses. Rangga Hulujati menyampaikan terkait rencana pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap); Manfaat dibangun rumah singgah sangat besar bagi masyarakat adat, dan masyarakat sekitar, dan juga menjadi icon kota Tayan. Rangga meminta kiranya perusahaan mendukung penuh untuk Rumah Singgah. Pihak Perusahaan mengapresiasi dan siap mendukung agenda dan program LMA Dayak Tobag. Perusahaan akan memperhatikan setiap permintaan masyarakat adat sekitar sesuai kemampuan perusahaan. Pihak perusahaan juga akan menjaga silahturahmi dan komunikasi. Setelah selesai bincang dan dialog yang akrab. Dilanjutkan sesi Poto bersama. Kemudian istirahat siang.
Tradisi Berladang dalam kebudayaan Dayak Tobag
Asal usul Ba Uma (Berladang) menurut mitologi Dayak Tobag, terdapat dalam mitos dan legenda Dayang Arang. Dimana dalam kisahnya Dayang Arang hidup dan tercipta dari arca (mpago) yang di ukir Mambang Bulan. Mambang Bulan menyebutnya Dayang Arang, karena mpago yang dia ukir dari bahan arang kayu (bekas kayu terbakar). Dayang Arang sendiri memperkenalkan dirinya dengan namanya Uma (identik Dewi Uma dalam mitologi Hindu).Manusia pada jaman kehadiran Dayang Arang, sudah melaksanakan tradisi berladang untuk memanen arang kayu sebagai bahan makanan sehari-hari. Jebata merestui Mambang Bulan untuk menginginkan hal yang lain untuk kehidupan manusia. Singkat cerita tanpa sengaja Mambang Bulan melanggar pantangan yang menyebabkan Uma meninggal. Sebelum meninggal Uma sempat memberitahu Mambang Bulan, bila ingin dia hidup terus bersama manusia, jasatnya dicincang dan tabur diladang, tubuh Dayang Arang yang tercincang itu disebar diladangnya dan tumbuh menjadi tanaman-tanaman seperti: padi, longa, timun, perenggi dll. Sejak itulah tradisi berladang berubah semula memanen arang, kini memanen tanaman padi dan buah-buahan yang ada diladang sekarang ini. Dari mitos singkat tersebut, kita baru tahu masyarakat adat Dayak Tobag mengabadikan nama sang Dewi dalam Tradisi yang disebut Ba Uma (berladang). Berladang terdiri 2 jenis yaitu berladang ditanah tinggi (gundol atau Munggu) dan berladang ditanah paya (tanah berair). Dimasa peradaban kuno, masyarakat Adat Dayak Tobag, dan Dayak umumnya melaksanakan Tradisi Ba Uma (berladang) berpindah-pindah. Disetiap tradisi yang dilaksanakan Masyarakat adat, selalu disertai dengan ritual adat. Demikian juga dengan tradisi berladang ini. Leluhur Dayak Tobag sangat menghormati dan menghargai setiap anugrah karunia berkat dan pengorbanan. Apa yang terjadi dalam kisah mitos diatas syarat makna dan simbol kehadiran Tuhan dan peran alam dalam kehidupan manusia. Jebata (Tuhan) yang mengutus, tapi alam yang memberi dan menyediakan. Wujud ungkapan syukur dan terima kasih kepada Sang Pemberi dan Penyedia bagi makhluk hidup, ditampilkan dalam bentuk ritual adat. Dalam Tradisi berladang, ada banyak ritual di dalamnya, mulai awal persiapan berladang, bertanam sampai panennya. Ritual adat tersebut diantaranya: Konon menurut cerita leluhur, kalau berladang mengikuti ritual adat lengkap akan mendapat karunia berkah, sehingga petani bisa mendapatkan hasil panen yang melimpah tak akan habis sampai musim berladang tahun berikutnya. Bila berladang melaksanakan Ritual tidak lengkap, maka petani kadang dapat hasil tidak mencukupi dalam setahun. Dan apabila tidak melaksanakan ritual adat, biasanya petani bisa mengalami gagal panen. Hasil panen biasanya disimpan di lumbung padi yang dikenal kerangking (kecil) dan jorok/jurongk (besar). Bertani dengan berladang tradisional, kalau kita telisik lebih jauh, ternyata menggunakan teknik, cara dan ketentuan khusus dalam berladang. Diantara nya sebagai berikut: Demikian penjelasan singkat tentang tradisi berladang dalam kebudayaan Dayak Tobag. Semoga bermanfaat. Sumber: Catatan bapak D. Dulanang Yones dan Arianto; Beginjan 23 Maret 2014.
Tradisi Menuba dalam kebudayaan Dayak Tobag
Latar belakang: mitologi dan sejarah terkait tradisi menuba termuat dalam kisah asal muasal Adat Pati Nyawa (dalam Buku Mitos dan sejarah adat Dayak Tobag). Menurut tutur lisan yang disampaikan leluhur dan pedahulu, Tradisi Nuba’ bukan sekedar sebagai salah satu cara berburu ikan. Dalam tradisi menuba, menuba bukan asal atau sembarang menuba, misalkan menggunakan tuba apa saja. Dalam tradisi adat Dayak Tobag, tradisi Nuba’ mengunakan bahan aktif tuba, bahannya dari alam atau dalam hal ini dikenal dengan tuba akar. Bagian daun dari tanaman tuba ini juga acap kali digunakan untuk obat (herbal), dengan dosis yang dianjurkan sangat baik untuk membantu kesehatan manusia. Dengan adanya aturan menuba menurut adat, maka ada unsur ritual yang menjadi suatu kewajiban dilakukan oleh masyarakat adat. Menurut tradisi lisan, dilakukannya tradisi Nuba’ juga untuk membasmi hama air dan tanah (hama yg merusak ekosistem). Ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan menuba, sebagai berikut: Menurut adat, Danau atau atau telaga tak boleh dituba. Mengapa? Danau atau telaga tidak mempunyai arus yang cukup deras. Arus deras bertujuan membatasi jangkauan atau area yang dilakukan untuk melaksanakan tradisi menuba. Jadi danau atau telaga bukan tempat yang tepat untuk dijadikan kategori tempat dilaksanakan tradisi menuba. Bila menuba tidak mengikuti tradisi dan ritual menuba, tentu akan ada akibat dan dampaknya. Apa-apa saja dampak dan akibatnya, seperti sebagai berikut: Contoh menurut mitologi terkait prilaku bangsa Kamang yang tidak mengikuti aturan menuba, berakhir dengan hukuman. Adat telah mengatur batasan-batasan dalam kehidupan masyarakat adat. Sumber: catatan bpk. D. Dulanang Yones dan Arianto; Beginjan, 12 Sept 2004.
ANCAK dalam Kebudayaan Dayak Tobag
ASAL USUL Konon menurut mitos dan legendanya ancak sajen berasal dari kebudayaan Hindu atau dari tanah India. Ancak sajen erat kaitannya dengan ritual persembahan kepada dewa-dewa dalam kepercayaan hindu dan atau ditujukan leluhur atau sesuatu yang dikeramatkan pada penganut kepercayaan kuno suku bangsa di Nusantara. Hal ini diperkuat karena banyak literatur yang menyatakan itu. Dalam mitologi Dayak Tobag, ancak sajen diperkenalkan dalam legenda asal usul tolak bala. Dimana dikisahkan seorang kakek yang berjuang melindungi seorang cucu semata wayangnya dari serangan iblis penyakit melalui nyamuk-nyamuk nganas yang konon katanya sebesar ayam jago, nyamuk itu membawa wabah penyakit dan kematian. Akibat serangan nyamuk itu, cucu si kakek menjadi sekarat. Dalam usahanya yang hampir putus asa menyembuhkan sang cucu, kemudian sang kakek ditolong Sengiang Penyembuh. Sengiang itu disebut Pe’ Kolang. Sengiang pun memberikan ramuan dan menyembuhkan cucunya. Dan memberi cara mengusir dan bahkan membunuh nyamuk-nyamuk ganas. Setelah itu kemudian Sengiang Penyembuh bersepakat dengan iblis penyakit. Sang iblis setuju dengan syarat ritual lengkap sesajen saat itu untuk mendamaikan. Dan setelah itu pihak iblis tidak mengganggu lagi. Merunut ringkasan kisah dari legenda tersebut, ada etika yang harus dijaga dan itu lah yang menjadi kunci. Ritual merupakan bagian perjanjian. Tentunya tidak boleh diabaikan begitu saja. Kasus yang dialami sang kakek tentu akibat dari kesalahan para manusia saat itu yang tidak beretika. Dimana pada masa itu yang kuatlah yang berkuasa dan mengatur segalanya (hukum rimba). PENGERTIAN DAN MAKNA Pengertian Ancak dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah talam atau wadah yang dibuat dari anyaman (bambu, daun, atau lidi nyiur), Para-para. Fungsi ancak kebutuhan pengunaannya. Misal: Ancak tahu untuk wadah tahu, ancak ayam merupakan bagian bawah kurungan ayam, ancak panen memiliki pengertian yang berbeda.Jadi Ancak sajen pengertiannya adalah wadah atau sarana atau tempat menyimpan sesajen atau sesaji untuk ritual. Ritual yang memakai ancak tentu sesuai jenis ritual yang dilakukan seperti ritual kampung, ritual pesta, ritual pengobatan dan lain-lain. FILOSOPI Adanya ancak sajen dalam kebudayaan Dayak Tobag, mengisyaratkan harus ada keselarasan dan keseimbangan dalam alam semesta ini. Dan semakin menjelaskan bahwa yang hidup dibumi ini bukan hanya manusia, tetapi ada makhluk yang kasat mata dan yang tak kasat mata. Dalam kepercayaan Dayak Tobag, semua yang diciptakan Tuhan itu memiliki nyawa; Selain Makhluk hidup dan tumbuhan yaitu seperti tanah, batu, api, air dan angin atau udara. ISIAN DALAM ANCAK Adapun isian ancak, disesuaikan menurut kebutuhan ritual adat yang dimaksud. Secara umum, isian ancak terdiri dari: JENIS RITUAL YANG MENGGUNAKAN ANCAK Ancak Sajen dalam tiap budaya suku bangsa berbagai macam jenis dan bentuknya. Tentu menyesuaikan kebiasaan, tradisi dan kearifan lokal setempat. Jadi sifatnya tidak kaku. Ada beberapa ritual yang menggunakan ancak, diantaranya seperti sebagai berikut: 1. Ritual Munjong. Dalam ritual adat Munjong, dikenal ada beberapa ancak seperti: 2. Ritual Tolak Bala. Dalam ritual tolak bala, ancak biasanya digantung di bagian hulu dan hilir kampung. Disebut juga ancak penjaga ancak pedinding. 3. Ritual Gawai dan Pesta. Dalam ritual gawai dan pesta, ancak biasanya hanya dibuat satu saja, merupakan ancak pengundang ancak penjaga. Tapi tidak menutup kemungkinan ancaknya bisa lebih dari satu dalam suatu acara atau kegiatan tertentu, tergantung kebutuhan. 4. Ritual Pengobatan. Dalam ritual pengobatan tradisional, menggunakan ancak dengan jumlah sesuai keperluan atau kebutuhan. Jumlah ancak bisa satu atau lebih. Ancak dalam ritual ini sering disebut ancak bebaer, juga dikenal ancak pengampun atau ancak pemori peminta’. 5. Ritual Ngrimah atau Mori. Ritual ini diadakan biasanya terkait kecelakaan yang menyebabkan kematian, rencana pembangunan (gedung, jalan, jembatan, bendungan/irigasi), rencana LC (Land Clearing), atau ada kegiatan proyek lainnya. Ancak ini juga dikenal ancak pengampunan atau ancak permintaan dan permohonan perlindungan. Demikian artikel singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. SUMBER ARTIKEL SALINAN DARI CATATAN: D. DULANANG YONES DAN ARIANTOBEGINJAN, 02 JANUARI 2011