LMA Dayak Tobag melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat Benua Kapuas Jaya pada tanggal 31 Oktober 2025. Desa Kampung Baru menjadi tuan rumah pelaksana kegiatan, kegiatan diadakan di aula dusun/ Desa Kampung Baru Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau. Unsur pimpinan LMA Dayak Tobag dalam kesempatan ini dihadiri: Patih Mangku Adat, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Singapati dan Puawang Agok. LMA Dayak Tobag wilayah Benua Kapuas Jaya dihadiri jajaran pengurusnya: Pati Adat/ Ketua Benua Adat Kapuas Jaya @ Philipus Eko, Tumenggung Adat Desa Kampung Baru, Tumenggung Adat Desa Sansat, dan Tumenggung Adat Dayak Tobag Desa Gunung Tamang. Turut hadir Kepala Desa Kampung Baru dan Sekdes Kampung Baru. Hadir juga tamu dari PT.WAI dan PT.MTI. Peserta kegiatan diantaranya: Para Jaya Adat (Kadat), Para Pesirah Adat, Para Lawang Agong Adat, Puawang Kampong, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda. Kegiatan diawali dengan Ritual adat Penyambutan. Dalam acara seremonial Kades Kampung Baru dalam sambutannya menekankan sangat pentingnya menjaga dan melestarikan adat budaya demi generasi muda Dayak kedepannya; Pemdes Kampung Baru sangat mengapresiasi usaha dan upaya yang dilakukan LMA Dayak Tobag untuk masyarakat adat Dayak Tobag. Demikian juga Pati Adat dalam sambutannya menyampaikan penting pendidikan adat bagi jajaran pengurus adat wilayah Benua Kapuas Jaya, agar dapat menjalankan amanah dengan baik. Kemudian acara dibuka Patih Mangku Adat selalu Ketua Umum LMA Dayak Tobag. Patih Mangku Adat juga menyampaikan adanya rencana pembangunan rumah singgah (Dango Singkap), yang merupakan tempat untuk sekretariat, tempat persinggahan masyarakat adat, dan wadah kegiatan adat lainnya sebagai upaya keberlanjutan pengembangan adat budaya bagi generasi penerus nantinya; Patih juga meminta dukungan dan peran serta perusahaan yang berusaha diwilayah adat Dayak Tobag. Singapati menyampaikan filosopi Aturan Dari Angkatan Tua dan Tauladan Untuk Anak, juga mengingatkan pentingnya sinergi dalam upaya menguatkan adat; Singapati juga mengingatkan pihak perusahaan agar lebih menghargai kearifan lokal, dan peduli dengan Pengurus Adat setempat. Patinggi Huludampar mengingatkan Pengurus Adat agar patuh dan menurut tuntunan Hukum Adat yang sudah baku, dan memperkuat kebersamaan serta pentingnya musyawarah dalam setiap mengambil keputusan; Menurut Patinggi Huludampar perlunya manajemen konflik untuk mengatasi segala permasalahan yang ada. Patinggi Hulujurong mengingatkan pentingnya biris pupu Ari Sajang sebagai simbol Dayak Tobag Sute’ (Persatuan Tobag), dan Lantat Adat; hal tersebut menjadi energi penggerak suatu organisasi untuk menjadi mampu dan kuat; Patinggi Hulujurong mengapresiasi Ketumenggungan adat yang telah melaksanakan Ari Sajang, dan terus mengingatkan Ketumenggungan adat lainnya baik secara lisan maupun tulisan/ surat. Setelah jeda sesaat, acara dilanjutkan dengan Ritual pipis yang dilakukan Puawang Agok. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Usman; tentang amar wilayah, pelanggaran etika, dan ketidak nyamanan masyarakat adat akibat permasalahan yang timbul setelah ada perusahaan. Dius; Tanah yang menjadi konflik dengan perusahaan dan perlunya kepastian batas, dan kurangnya kepedulian pemerintah bagi masyarakat adat. Timotius; terkait Adat Mandoh, hak, fungsi dan peran. Leonardo Manurung MTI; keadilan adat bagi orang pendatang dan setempat, MTI memperhatikan masyarakat diwilayah konsesi dan berusaha mengeluarkan konsesi yang sudah digarap pihak lain. Okon; sangat pentingnya Ari Sajang sebagai simbol pemersatu. Patih Mangku Adat menjelaskan tentang amar adat sesuai tingkat kewenangan, dan Upaya pengajuan SK Masyarakat Hukum Adat dari Bupati Sanggau melalui DPM PEMDES Kabupaten Sanggau. Singapati mengingatkan Pengurus Adat harus menjadi tiang tengah berlaku bijaksana dan adil menurut Hukum Adat, dan meminta pihak PT.MTI memperhatikan Pengurus adat diwilayah konsesi nya. Acara ditutup Patih Mangku Adat dengan menitipkan pesan-pesan untuk menyemangati dan menguatkan pengurus adat. Kemudian selanjutnya sesi photo bersama.
Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Ketumenggungan Desa Sansat – Pulau Tayan
LMA Dayak Tobag melaksanakan Rapat Koordinasi lanjutan dengan Ketumenggungan Desa Sansat Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, Pada tanggal 19 Oktober 2025 jam 14:30 Wib di Pulau Tayan. Pertemuan dilakukan setelah usai Ritual adat Ngawah Tanah untuk persiapan Dango Singkap. Dalan kesempatan ini Patih Mangku Adat menekankan setiap Pengurus Adat harus menjaga etika dan menjalankan pelaksanaan dalam berurusan adat secara berjenjang, karena LMADT tidak sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Singapati menyampaikan pentingnya data dan bukti dalam suatu perkara atau urusan adat, para tokoh dan pengurus harus mengesampingkan ego sektoral dan harus menghargai pengurus mulai dari tingkat bawah. Patinggi Huludampar menyampaikan pentingnya mengikuti tahapan urusan secara berjenjang dan bukti tertulis seperti Berita Acara dalam setiap perkara. Mangku Adat Damang Ria mengingatkan agar pengurus mematuhi aturan adat yang sudah baku. Pesirah Adat Pulau Tayan Utara juga menyampaikan penting nya menjaga etika dalam berurusan dan data. Diakhir rapat, Patih Mangku Adat meminta Ketumenggungan Desa Sansat untuk tetap menjaga kebersamaan dan kompak. Singapati menutup rapat dengan mengingatkan masyarakat adat untuk patuh dengan hukum dan aturannya, dan harus berani kalau benar.
Melaksanakan Ritual Ngawah Tanah untuk Dango Singkap – Tayan
LMA Dayak Tobag melaksanakan Ritual Adat Ngawah Tanah dilokasi tanah untuk pembangunan sekretariat “Dango Singkap” pada tanggal 19 Oktober 2025 jam 12:30 Wib, di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan ini hadir Patih Mangku Adat sekaligus Ketua Umum LMA Dayak Tobag, Singapati, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Puawang Agok, Mangku/Pati Adat Damang Ria, Kepala Desa Pulau Tayan Utara yang diwakili oleh Ketua RT.06, Panitia Pembangunan Sekretariat “Dango Singkap”, Tumenggung Adat Desa Sansat, Tim Dokumentasi @ Asoy Anjasmara, dan beberapa tokoh adat lainnya. Acara dipandu Patinggi Hulujurong. Patih Mangku Adat menyampaikan bahwa Ritual adat Ngawah Tanah sebagai ritual awal untuk persiapan pelaksanaan pembersihan dan pemagaran lokasi. Upaya pembangunan Dango Singkap (Rumah Singgah) bagi suku Dayak dikota Tayan dan Dayak Tobag umumnya. Kades Pulau Tayan melalui Ketua RT.06 menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas rencana pembangunan Rumah Singgah, yang tentu akan menjadi ikon bagi Desa Pulau Tayan Utara. Panitia menyampaikan progres yang telah mereka laksanakan, dan memohon bantuan segenap masyarakat adat Dayak Tobag dan para donatur dalam mensukseskan pembangunan Dango Singkap tersebut. Singapati menyampaikan pentingnya Dango Singkap bagi masyarakat adat kedepannya, baik sebagai tempat istirahat ataupun sarana komunikasi dan kegiatan lainnya. Acara puncak Ritual Adat Ngawah Tanah dipimpin Puawang Agok Dayak Tobag @ Y.Tindo. Setelah ritual selesai, prosesi acara pun usai dan ditutup Patinggi Hulujurong.
LMA Dayak Tobag mengadakan Rapat Koordinasi dengan Ketumenggungan Desa Sansat – Tayan
Pada tanggal 17 Oktober 2025, DPP LMA Dayak Tobag mengadakan rapat koordinasi dengan Ketumenggungan Desa Sansat di Tayan. Pertemuan terkait beberapa masalah yang dihadapi Ketumenggungan Desa Sansat Benua Kapuas Jaya Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, khususnya permasalahan yang dialami masyarakat adat Dusun Ketapan. Dalam kesempatan ini DPP LMA Dayak Tobag diwakili: Singapati @ bapak Sri Hartono, Patinggi Hulujurong @ bapak Kasianus Ejanto, S.Pdk., dan Ria Hulujaga @ Bapak Asterius Suandi, SH. Sementara dari Ketumenggungan Desa Sansat yang hadir: Tumenggung Adat @ Bapak Kiam, Jaya Adat Dusun Ketapan, Pesirah Adat, dan beberapa tokoh adat Dusun Ketapan. Turut serta saudara Asoy Anjasmara sebagai Tim Dokumentasi LMA Dayak Tobag. Dalam pertemuan tersebut, Tumenggung adat dan Jaya Adat Ketapan memaparkan kronologis terjadinya beberapa masalah tanah milik masyarakat adat terkait dengan adanya perusahaan yang beroperasi dan beraktifitas didalam amar wilayah Tumenggung Adat Desa Sansat. Menurut mereka, Perusahaan tersebut kurang menghargai adat dan kearifan lokal di wilayah Ketumenggungan Desa Sansat. LMA Dayak Tobag mendengar dan menampung aspirasi masyarakat Ketumenggungan Desa Sansat khususnya Dusun Ketapan. LMA Dayak Tobag meminta agar masyarakat adat menyiapkan data dan bukti otentik saat menyampaikan terkait permasalahan yang harus nya menjadi tanggung jawab Perusahaan. Dan menekankan agar Pengurus dan masyarakat adat harus menjaga kebersamaan dan tetap solid untuk menjaga dan membela hak, adat dan martabat sebagai masyarakat adat.
Menghadiri pertemuan lanjut terkait masalah tanah LMADT yang diklaim pihak lain – Tayan
LMA Dayak Tobag bersama Panitia Pembangunan Sekretariat “Dango Singkap” LMADT menghadiri pertemuan lanjut (ketiga kalinya) terkait masalah tanah LMA Dayak Tobag yang diklaim pihak lain, pada tanggal 15 Oktober 2025 jam 10:00 – 12:15 Wib. Pertemuan dimediasi oleh Pemerintah Desa Pulau Tayan Utara, bertempat di aula kantor Desa. Selain pihak Pemerintah desa, LMA Dayak Tobag, Panitia Pembangunan DANGO SINGKAP, dan pihak saudari Dasmiwati; Turut hadir Bapak Camat Tayan Hilir, Kanit Intel Polsek Tayan Hilir, Babinsa Pulau Tayan Utara, dan Babinkantibmas Pulau Tayan Utara. Pertemuan dibuka bapak Kades Pulau Tayan Utara dan Penyampaian dari Bapak Camat Tayan Hilir. Setelah bapak Camat dilanjutkan penyampaian dari Kanit Intel, Babinsa, dan Babinkantibmas. Kemudian Kades memberikan kesempatan kepada LMA Dayak Tobag untuk menyampaikan hal-hal terkait tanah LMADT tersebut. Pihak Camat mempelajari hal-hal terkait masalah tanah yang diklaim ibu Dasmiwati. Patih Mangku Adat selalu Ketum LMADT, menyampaikan kilas sejarah awal kepemilikan tanah pada Tahun 1984 dan sudah pernah dibuat pondasi bangunan di tanah tersebut. Saat LMADT mulai merencanakan pembangunan ulang ditempat yang sama, diawali mengurus surat keterangan tanah dari Kepala Desa Pulau Tayan Utara pada bulan Pebruari 2024, dalam perjalanannya pada bulan Agustus 2024 pihak batas an. Dasmiwati menolak menanda tangani Berkas sebagai saksi batas dan mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, sedangkan pihak lain tidak mempermasalahkan dan siap membantu. Sehingga Kades belum bisa menerbitkan Surat keterangan tanah tersebut. Bapak Acam menekankan status kepemilikan tanah sejak tahun 1984 oleh Pengurus Asrama Persatuan Dayak (PD), Dengan Ketuanya saat itu Bapak Kintoi (alm). Menurut pak Acam sangat aneh baru tahun 2025 diklaim pihak lain, selama 31 tahun yang bersangkutan tak mempermasalahkannya meskipun saat LMADT memasang pondasi bangunan (tongkat) sejak 1985. Tanah tersebut menurut pak Acam adalah hibah dari Pengurus Asrama PD. Surat hibah awal sudah hilang, tapi berita acara serah aset tahun 1996 masih ada. Bapak Kimleng menekankan pentingnya menjaga warisan Adat, tanah PD adalah warisan leluhur Dayak Tobag. Kalau orang lain berani mengganggu, maka akan berhadapan dengan masyarakat adat Dayak Tobag. Pihak saudari Dasmiwati menyatakan tanah tersebut hibah dan tukar guling yang diterima ayahnya. Ia menyatakan kepemilikan sejak tahun 1986, pemasangan pondasi oleh LMA Dayak Tobag sengaja mereka biarkan. Mereka tetap bersikukuh merasa tanah itu milik mereka. Singapati Dayak Tobag mempertanyakan pihak Dasmiwati yang tidak menggugat saat pondasi awal terpasang semua? Dimana selama 31 tahun ini, kenapa diam-diam? Setahu LMADT orang tua yang bersangkutan dan kepala desa saat itu tak mempermasalahkan, karena mereka tahu tanah tersebut milik Persatuan Dayak (PD). Singapati mempersilahkan pihak Dasmiwati menempuh jalur hukum bila tak puas dan LMADT akan siap. Singapati menekankan kalau LMADT tak akan mundur, bila ada yang mengganggu kegiatan panitia akan di adat sesuai aturan adat. Domong Hulujuru menekankan LMADT tetap melaksanakan program pembangunan sekretariat, karena sudah diinformasikan sebelumnya. Semua pihak yang hadir harus tahu adanya aktifitas kami sesuai apa yang akan dilakukan Panitia Pembangunan Sekretariat Dango Singkap. Setelah mendengar penuturan dari kedua belah pihak, bapak Camat dan Kades bersepakat mediasi selesai dan mempersilahkan kepada pihak yang tidak puas untuk melanjutkan ketingkat peradilan. Demikian juga Kanit Intel mempersilahkan kepada pihak yang tidak puas menempuh jalur hukum. Acara pun ditutup oleh Kades Pulau Tayan Utara. Kemudian dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara. Rehat setelah pertemuan.
DPM PEMDES Sanggau berkunjung ke Desa Melobok wilayah Benua Mangku Kamit terkait MHA – Meliau
Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2025, DPM PEMDES Kabupaten Sanggau melakukan kunjungan di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan setelah pertemuan dengan para Kades dan LMA DAYAK TOBAG di Tayan pada bulan Agustus lalu, pada pertemuan itu Kades Melobok berhalangan hadir. Pertemuan di Aula Kades Melobok masih terkait identifikasi MHA Dayak Tobag khusus diwilayah kecamatan Meliau yang masuk dalam wilayah Benua Adat Mangku Kamit. Dalam kesempatan ini selain Pihak DPM PEMDES Sanggau dan Kades Melobok, hadir juga para kepala wilayah dusun dan tokoh adat desa Melobok. Kadis DPM PEMDES Kabupaten Sanggau sangat mengapresiasi langkah sub suku Dayak Tobag yg telah memulai untuk status MHA dan Hal ini bisa menjadi contoh bagi sub suku lainnya di Kabupaten Sanggau. DPM PEMDES Sanggau sangat mendukung penuh dan berupaya Desember 2025 harus di SK kan status MHA Dayak Tobag. Kehadiran Pihak DPM PEMDES Sanggau hari ini di Desa Melobok Kecamatan Meliau, guna untuk memastikan keberadaan Dayak Tobag. Pihak DPM PEMDES Sanggau juga sudah melakukan penelitian tentang keberadaan Dayak Tobag di kabupaten lainnya yang tersebar ternyata benar keberadaannya. ‎Ada pemimpinnya, ada sejarahnya, ada tanah adat, hukum adat, harta benda peninggalan sejarah para leluhur, dan lain-lainnya. Kadis menyampaikan kalau Dayak Tobag nantinya menjadi contoh bagi sub suku yang belum melakukan pengajuan ke pihak pemerintah terkait MHA nya. Dan berdasarkan penelitian, Dayak Tobag sudah lengkap dan cukup memenuhi syarat untuk SK MHA. Kepala Desa Melobok sangat mendukung, dan salut akan Dayak Tobag. Kepala Desa Melobok menyampaikan agar sub suku Dayak Taba juga bisa bercontoh ke Dayak Tobag untuk membuat hal yang serupa. Kades juga siap menanda tangani Berkas Berita Acara yang dibutuhkan. Kawil Pasir sebagai Domong yang mewakili Pengurus LMA DAYAK TOBAG wilayah Benua Mangku Kamit – Meliau, menyampaikan beberapa hal: pertama klarifikasi mengenai wilayah, karena ada yg nyebut berada di 5 kabupaten yang nyebut 7 Benua Dayak Tobag di kabupaten Sanggau, padahal kurang tepat. Yang tepat dan benar pembagian 7 wilayah benua adat oleh LMA Dayak Tobag itu sendiri tersebar ke 4 kabupaten : Sanggau (Benua Mangku Kamit, Benua Damang Ria, Benua, Jaya Sempurna, Benua Kapuas Jaya sebagian, Benua Sepode’, Benua Labai Lawai sebagian), Kubu Raya (Benua Kapuas Jaya/desa Gunung Tamang/Desa Batu Bertuah, Benua Labai Lawai/desa Tanjung Beringin), Ketapang (Benua Labai Lawai/desa Labai Hilir/Desa Sekucing Kualan), dan Kayong Utara (Benua Labai Lawai/desa Durian Sebatang).‎ Yang kedua menyampaikan kutipan sejarah Dayak Tobag tentang keberadaan Masyarakat adat dan hukum adat dan LMA Dayak Tobag sehingga kenapa ada sampai saat ini dan bertahan baik budayanya, karena di beberapa sesi ada yg bertanya kita jelas sesuai yang diketahui. Yang terakhir Domong/ Kawil Paser meminta kades Melobok untuk melengkapi BERITA ACARA dengan tanda tangan cap kades dan memohon dukungan dari pemerintah dalam hal ini DPM PEMDES SANGGAU untuk cepat memproses terkait SK MHA. Sementara para kawil lainnya diluar Dayak Tobag yang ada di desa Melobok sangat mengapresiasi dan akan mencontoh mengikuti langkah Dayak Tobag. Sumber berita: Bapak Bondan, Paser.
Melaksanakan Sosialisasi Adat di Benua Mangku Kamit – Meliau
Pada tanggal 4 Oktober 2025 jam 11:00 WIB, LMA Dayak Tobag melaksanakan Sosialisasi Adat di Benua Mangku Kamit yang di pusatkan didusun Temurak Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau. LMA Dayak Tobag yang turut hadir: Patih Mangku Adat, Patinggi Hulujurong dan Ria Hulujaga. Didampingi Panitia Pembangunan Sekretariat “Dango Singkap” yang diwakili Sekretaris Panitia @ bapak Bondan. Dalam kesempatan ini juga turut hadir Camat Meliau sekaligus Ketua DAD Kecamatan Meliau. Acara Sosialisasi Adat dibuka oleh Camat Meliau. Camat Meliau (Ketua DAD Kec.Meliau) mengingatkan bahaya narkoba bagi masyarakat adat. Beliau juga menyampaikan pentingnya mempertahankan tanah bagi orang Dayak, karena sumber masalah sajatinya diawali saat menyerahkan/menjual tanah pada pihak perusahaan. Camat juga mengharapkan LMA Dayak Tobag tetap teguh menjaga tatanan adat yang diwarisi leluhur. Patih Mangku Adat menyampaikan filosopi Adat dan Tanah. Beliau juga menyampaikan tentang wilayah adat, tugas dan kewajiban pengurus, dan pentingnya kaderisasi. Ria Hulujaga @ Asterius Suandi, SH. menyampaikan bagaimana pemuda mengenal adat, tentang musuh adat, dan manfaat adat bagi generasi muda. Patinggi Hulujurong menyampaikan pentingnya program Ari Sajang bagi organisasi yang merupakan ujud kebersamaan, dan sangat pentingnya sumber dana penopang hidup suatu organisasi. Panitia Pembangunan Sekretariat menyampaikan maksud dan tujuan dibangunnya Dango Singkap (rumah singgah), serta rencana lanjut panitia kedepannya. Dalam Sesi tanya jawab, ada beberapa pengurus dan masyarakat adat bertanya dan ataupun memberi saran pendapat untuk kemajuan masyarakat Benua Mangku Kamit khususnya dan Dayak Tobag umumnya. Dipenghujung acara Patih Mangku Adat mengingatkan kepada hadirin khususnya masyarakat adat dan pengurus Benua Mangku Kamit untuk terus memperkuat kebersamaan agar tetap solid. Dan menghimbau agar generasi muda mulai diperkenalkan akan adat dan budaya Dayak Tobag.
Panitia Pembangunan Sekretariat “DANGO SINGKAP” LMA Dayak Tobag memeriksa lokasi tanah dan konsultasi di Bank – Tayan
Pada tanggal 29 September 2025, Panitia Pembangunan Sekretariat ” DANGO SINGKAP” LMA Dayak Tobag melakukan konsultasi dengan Bank BRI sebelum memeriksa lokasi tanah untuk Dango Singkap. Bapak Faustinus Yance (Ketua Panitia) dan Bapak Aryonius Herry (Bendahara Panitia) pada jam 14:30 Wib menuju ke bank BRI setelah dari warkop samping tugu Pancasila. Panitia Pembangunan Sekretariat melakukan konsultasi terkait rencana pembukaan rekening. Costumer Servis menyampaikan persyaratan dan kelengkapan dalam pembuatan rekening bagi kepanitiaan. Setelah itu istirahat sejenak di warkop samping minimarket sebelahan bank BRI Desa Pedalaman Tayan. Membahas terkait persyaratan dan satu kelengkapan yang belum terpenuhi. Ketua panitia berupaya konsultasi dengan pihak bank lain terlebih dahulu. Kemudian Ketua dan Bendahara memeriksa lokasi tanah untuk pembangunan sekretariat yang berada di desa Pulau Tayan Utara. Ukuran tanahnya adalah lebar 8 m dengan panjang 23 m. Batas tanah depan jalan poros menuju kantor desa, kanan jalan gang, kiri gudang pak Paku, belakang ruko. Panitia berencana membuat pagar keliling lokasi tanah tersebut.
Melaksanakan Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus Adat Ketumenggungan Sekucing Kualan – Simpang Hulu, Ketapang
Pada tanggal 20 September 2025, LMA Dayak Tobag melaksanan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat Ketumenggungan Adat Desa Sekucing Kualan di Dusun Sekucing Bulin Desa Sekucing Kualan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Dalam kesempatan ini hadir Patih Mangku Adat, Puawang Agok dan Rangga Hulujati @ Faustinus Yance, didampingi Tumenggung adat Beginjan, dua orang Pemuda yaitu Fransiskus Eko Sutrisno (Juru Poto LMADT) dan Deo ( notulis). Mengingat tempat tujuan cukup jauh, rombongan Tim Sosialisasi LMA Dayak Tobag berangkat dari Tayan pada tanggal 19 September 2025 sekitar jam 11:30 wib. Rombongan tiba di Dusun Sekucing Bulin Desa Sekucing Kualan sekitar jam 19:15 Wib. Pada tanggal 20 September 2025 jam 11:00 Wib, Ketumenggungan Sekucing Kualan melakukan ritual penyambutan rombongan LMA Dayak Tobag. Imam ritual langsung dipimpin Panglima Kuncit. Tumenggung Adat Sekucing Kualan dan perwakilan Jaya Adatnya menyambut dengan ritual nopok (hantaran kapur sirih) sebagai tanda salam dan penerimaan Masyarakat adat, dan perwakilan pemuda dan pemudi menyambut dengan ritual minum tuak sebagai simbol sukacita. Masyarakat antusias menyambut kehadiran rombongan LMA Dayak Tobag di aula kediaman Tumenggung. Pembukaan acara oleh Tumenggung Adat Sekucing Kualan. Acara kemudian dilanjutkan dengan ritual pipis. Dalam Sesi Pembekalan bagi Pengurus Adat Sekucing Kualan yang akan dikukuhkan, Ketum LMADT sekaligus Patih Mangku Adat Dayak Tobag menekankan perlunya kebersamaan agar Ketumenggungan tetap solid. Pengurus Adat juga harus menjalankan adat sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Patih juga menuturkan sejarah singkat Dayak Tobag. Dan menekankan tidak ada lagi Dayak Tebang atau Dayak Cempedek seperti yang pernah tercatat Orde Baru, identitas aslinya adalah DAYAK TOBAG. Kemudian acara dilanjutkan dengan ritual Pengukuhan pengurus adat yang diawali dari Panglima Kuncit sebagai Puawang Tua Benua Labai Lawai, kemudian Tumenggung; selanjutnya para Jaya adat, Jurudampar/Sekretaris Tumenggung, Jurujurong/ Bendahara Tumenggung, Rangga Dukuh/Ketua Pemuda Adat Desa, dan Biang dara/Ketua Wanita Adat Desa; kemudian selanjutnya para Pesirah dan Puawang Kampung. Ritual adat pengukuhan diakhiri dengan ritual tampong tawar. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Panglima Kuncit sebagai Penatua Adat dan Puawang Tua yang baru dikukuhkan. Beliau menyampaikan agar para pengurus adat berjalan lurus dan patuh menurut adat. Beliau juga berharap agar masyarakat adat lebih peduli dan patuh dengan adat, Jangan hanya bisa minta perlindungan adat saja. Tumenggung Adat juga menyampaikan kinerja Ketumenggungan selama pimpinannya dan meminta masyarakat adat untuk tetap setia dengan adat dan menghargai pengurus adat. Dilanjutkan pemberian Surat Keputusan dan piagam penghargaan. Materi sosialisasi adat oleh Tim Sosialisasi Adat LMA Dayak Tobag: Bapak Arianto, Bapak F. Yance, dan Bapak Yasentes. Bapak Yance menyampaikan pentingnya adat bagi para pemuda sebagai penerus, dan tentang siapa pelaku penguatan adat dan yang mempromosikan adat. Ia juga memberi pesan pada para pemuda harus mulai peduli dan mau belajar adat, tetap kompak dan solid. Bapak Yasentes menyampaikan pentingnya koordinasi dan komunikasi. Ia juga menekankan agar setiap berurusan adat dimulai dari bawah, sesuai tatacara berurusan adat yang telah ditentukan. Ia juga memperkenalkan ketujuh Benua Adat dan Ketumenggungan baru Pedalaman Pulau Tayan. Bapak Patih Mangku Adat memaparkan tentang kepercayaan adat, hukum adat dan tradisi budaya adat secara singkat. Acara selanjutnya diisi sesi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan dari peserta yang hadir terkait pendidikan dan pembinaan adat serta berbagai permasalahan adat. Mereka sangat antusias untuk belajar adat. Patih menjawab beberapa pertanyaan tersebut: Pendidikan dan pembinaan harus dilakukan oleh pengurus adat kepada para pemuda dan masyarakat adat, LMADT secara berkala berkunjung ketiap desa wilayah kerjanya terkait pendidikan dan pembinaan adat; permasalahan adat suku nulak adat terkait pindah tradisi budaya, bukan karena agama; Surat Nikah Adat dari Tumenggung bila pipis mengunakan babi, dan surat keterangan menikah adat dari Jaya bila tidak menggunakan babi pipis atau hanya dua ekor ayam saja; dan, Masalah Adat Pati Nyawa terkait kecelakaan sengaja tidak sengaja, melihat kejadian tempat kecelakaannya.
Menghadiri Pertemuan terkait identifikasi MHA Dayak Tobag wilayah Kabupaten Sanggau – Tayan
LMA Dayak Tobag menghadiri pertemuan bersama DPM Pemdes Sanggau terkait identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sub suku Dayak Tobag, pada tanggal 29 Agustus 2025 jam 09:00 WIB di aula kantor camat Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Pertemuan dihadiri Kadis DPM Pemdes Sanggau, Camat Meliau, Plt. Sekcam Tayan Hilir, Perwakilan Camat Toba, Kades Bagan Asam, Kades Beginjan, Kades Subah, Kades Tebang Benua, Kades Cempedak, Kades Melugai, Kades Teraju, Kades Kampung Baru, Kades Lalang, Kades Meliau Hilir, Kades Sansat, Sekdes Sejotang, Kades Kawat, Plt. Kades Tj. Bunut, Plt. Kades Sebemban, dan Kadus Pasir dari Desa Melobok. Dari LMA Dayak Tobag hadir: Patih Mangku Adat dan Patinggi Huludampar. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan tgl 30 Juni 2025 terdahulu. Dalam pertemuan di aula kantor Camat Tayan hari ini disepakati pengajuan MHA Dayak Tobag kabupaten Sanggau secara menyeluruh, sesuai wilayah hukum adat Dayak Tobag dalam LMA d Dayak Tobag. Hal-hal lain untuk pelengkap dokumen akan segera diurus. Untuk Kecamatan Meliau yang meliputi beberapa dusun di Desa Meliau Hilir dan Melobok, pihak Dinas terkait akan melakukan kunjungan lanjutan, termasuk pemetaan wilayah adat. LMA Dayak Tobag mendorong agar Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag ini dibuat SK Bupati Sanggau, selambat-lambatnya dalam Bukan Desember 2025. Data pendukung lainnya terkait MHA Dayak Tobag tersebut akan LMA Dayak Tobag kirim melalui Staf DPM Pemdes Sanggau @ bapak Yuliono.