Puawang Agok LMA Dayak Tobag @ bapak Y. Tindo didampingi Ketua DAD Tayan Hilir dan Ketua Panitia, melakukan Ritual Adat Pembubaran Panitia Pelaksana Gawai Munjong Raya I dan Gawai Nosu Minu Podi Kecamatan Tayan Hilir. Pada tanggal 18 Agustus 2025 jam 13:00 WIB di Rumah Radakng Munggu Tapis Jl. Trans Kalimantan Desa Sejotang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Puawang Agok mengatakan bahwa ritual dilakukan untuk melunasi hutang janji hutang kata dan tanggung jawab Panitia Pelaksana baik kepada sesama rekan kerja, kepada DAD Tayan Hilir, dan kepada Leluhur. Setelah dilakukan ritual, tidak ada lagi hal-hal lain dikemudian harinya, kerja dan tanggung jawab Panitia dinyatakan selesai dan tuntas. Puawang Agok juga menyampaikan bahwa ini bentuk sinergi antara LMA Dayak Tobag dan DAD Tayan Hilir. Puawang Agok juga berpesan kepada DAD Tayan Hilir, untuk Panitia ditahun-tahun kemudian atau ke depannya, meskipun LMA Dayak Tobag tidak diminta sebagai pelaksana ritual, Ritual tetap dilakukan mulai dari awal pembentukan sampai pembubaran Panitianya. Pelaksana ritualnya ya tentu oleh petugas yang diminta DAD Tayan Hilir
Ritual adat Pelinsam dan Penggegoh terkait mandoh 2 PT.MKP dilaksanakan di Beginjan – Tayan
Pada tanggal 13 Agustus 2025 jam 09:00 WIB di wilayah Benua adat Damang Ria Desa Beginjan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, telah dilaksanakan Ritual adat Pelinsam dan Penggegoh yang dipimpin Puawang Agok dan Puawang Benua Damang Ria @ bapak Merion. Turut hadir dalam pelaksanaan Ritual: Bapak DPRD Kabupaten Sanggau @ bapak Saifin, Camat Tayan Hilir yang diwakili Bapak Egi Wanherianto, Patih Mangku Adat (Ketum LMADT), DAD Kecamatan Tayan Hilir @ bapak Selevanus, Singapati, Patinggi Huludampar, Babinsa, PPTH, Pati Adat Damang Ria, Tumenggung Beginjan, BPD Beginjan, Pati Adat Kapuas Jaya, Tumenggung Meliau Hilir, Puawang Benua Mangku Kamit, Rangga Jati Mangku Kamit, Rangga Jati Jaya Sempurna, Para Jaya desa Beginjan dan Para Pesirah Desa Beginjan. Ritual adat terkait pelanggaran adat Mandoh ke 2 oleh PT. MKP. Dengan adanya ritual ini berarti permasalahan terkait mandoh 2 tersebut dinyatakan selesai. Dalam kesempatan ini bapak Egi W menekankan perlunya penguatan Adat dan persatuan masyarakat adat. Patih Mangku Adat mengingatkan tetap menjaga kebersamaan disetiap menghadapi permasalahan, demi kenyamanan dan ketenangan masyarakat adat. Wakil Ketua I DAD Tayan Hilir mengingatkan perlunya sinergi LMA Dayak Tobag dengan DAD Kecamatan dan Ormas terkait. Bapak Saifin mengapresiasi apa yang telah dilakukan LMA Dayak Tobag dan jajarannya dalam menegakkan Marwah adat, dan beliau juga menginformasikan program dan yang akan direalisasikan terkait bidang dan komisi yang beliau tangani. Pati Adat Damang Ria menyampaikan terima kasih dan upaya terbaik dalam penyelesaian adat. Tumenggung Adat Beginjan menyampaikan proses perjalanan dalam penyelesaian adat baik tersurat maupun secara komunikasi lisan dengan pihak PT.MKP dan pihak PT.SBI, diproses akhir bertemu dengan pihak PT.MKP disimpang Ampar dengan anggota terbatas. Tumenggung Beginjan juga menyampaikan permohonan maaf dari pihak PT.MKP. Disela-sela waktu santai atau dalam forum bebas, Puawang Benua @ Agus Maisuba mewakili Jajaran Pengurus Benua Adat Mangku Kamit menyampaikan ada permasalahan baru yang dialami diwilayah adatnya, terkait pelanggaran amar wilayah adat. Dan Singapati menyarankan segera komunikasi secepatnya. DAD Tayan Hilir pun menyarankan demikian, dan tindakan lain bisa dilakukan bila komunikasi gagal. Patinggi Huludampar pun menjelaskan adanya penyalah gunaan wewenang didalamnya. Bapak Saifin menyarankan segera menyurati pihak terkait permasalahan tersebut.
Penurunan Mandoh di area lokasi kerja PT.KAN Desa Sansat Benua Kapuas Jaya – Toba Teraju
Pada tanggal 4 Agustus 2025 jam 9:00 WIB di wilayah Benua Adat Kapuas Jaya Desa Sansat Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, Dilakukan penurunan mandoh oleh Tumenggung Adat Desa Sansat @ bapak Kiam. Hal itu dilaksanakan setelah dilakukan pertemuan beberapa upaya mediasi dan komunikasi terkait beberapa permasalahan dalam pelaksanaan proyek oleh PT.KAN. Sebelum melakukan penurunan mandoh, PT.KAN diharuskan memenuhi Adat mandohnya terlebih dahulu. Menurut Tumenggung Adat, ada beberapa hal lain terkait permasalahan yang harus dipenuhi pihak perusahaan setelah penurunan mandoh, diantaranya: Pati Adat Benua Kapuas Jaya @ bapak Philipus Eko menyatakan apabila dalam waktu yang telah disepakati pihak PT.KAN masih abai dan belum memenuhi beberapa hal yang disepakati, maka pihak Pengurus Ketumenggungan Sansat akan memagar lokasi kerja dan Adat akan dikenakan 2 (dua) kali lipat dari sebelumnya.
Pelunasan Adat Mandoh ke 2 oleh PT. MKP – Tayan
Pada tanggal 4 Agustus 2025 jam 14:00 WIB di Simpang Ampar Tayan, Kabupaten Sanggau. Patih Mangku Adat Dayak Tobag (Ketum LMA-DT) bersama bapak Faustinus Yance (Ketua BPD Desa Beginjan) mendampingi Tumenggung Desa Beginjan Bapak Yasentes dalam upaya komunikasi dengan pihak Manajemen PT.MKP terkait hutang adat mandoh ke 2 yang dilakukan pihak perusahaan tersebut. Manajemen PT.MKP melalui bapak Chabir Raja Husein menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian-kejadian yang melanggar kearifan lokal setempat. Dan Pihak PT. MKP pada hari itu siap melunasi hutang adat tersebut. Disaksi Patih Mangku Adat, Ketua BPD Beginjan, dan Bapak Hansen dari pihak PT.MKP, Bapak Chabir Raja Husein menyerahkan uang pelunasan adat kepada Tumenggung Beginjan. Pihak Ketumenggungan Beginjan menerima dengan baik dan memaafkan kekhilafan yang dilakukan pihak PT.MKP. Permasalahan dianggap selesai. Baliho penahanan Aset PT.MKP di area PMKS Padu Desa Beginjan juga dilepaskan pada sore harinya disaksikan Ketum LMA-DT dan Pihak PT.SBI. Selanjutnya dokumentasi penurunan/pelepasan Baliho dikirimkan ke pihak PT.MKP. Penanda tanganan Berita Acara Serah terima uang pelunasan adat Penurunan/pelepasan baliho penahanan aset
LMA Dayak Tobag menghadiri rapat Didesa Subah terkait Satgas PKH – Tayan Hilir
Patih Mangku Adat (Ketum LMA-DT) dan Singapati Dayak Tobag @ bapak Sri Hartono hadir dalam Rapat di Aula Desa Subah diwilayah Benua adat Sepode’ Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, pada tanggal 4 Agustus 2025 jam 10:00 WIB terkait pemasangan baliho oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pertemuan ini diinisiasi bapak Kades Subah dalam upaya pencegahan tindakan yang tidak diinginkan dalam masyarakatnya, serta mencari langkah yang bijak dalam menyikapi permasalahan yang ditimbulkan tersebut. Narasumber yang turut hadir adalah Bapak Ketua DAD Tayan Hilir dan Bapak Tommy Hirono (Lowyer Peradi Sanggau). Tekanan secara personal yang dialami bapak K. Kimleng yang dilakukan oknum aparat, menjadi gambaran betapa arogannya pihak-pihak yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan. Masyarakat mulai berkeluh kesah apa yang dijanjikan pemerintah terdahulu sangat bertolak belakang dengan realita saat ini. Cita-cita bangsa dalam upaya mewujudkan sila kelima Pancasila, hanya menjadi mimpi indah bagi masyarakat adat. LMA Dayak Tobag mendorong upaya perubahan peruntukan hutan produksi menjadi Hutan Adat seperti yang diharapkan masyarakat adat. Agar masyarakat adat kembali merasakan jadi tuan dan pemilik bumi tumpah darahnya, seperti pada awal mulanya Leluhur merekalah sebagai pemilik kawasan hutan ditanah airnya.
LMA Dayak Tobag menghadiri rapat di DPM PEMDES Sanggau terkait MHA – Sanggau
Domong Hulujuru @ bapak Y. Atin dan Patinggi Huludampar @ bapak Toni mewakili LMA Dayak Tobag dalam Pertemuan bersama DPM Pemdes Kabupaten Sanggau dan Beberapa Desa dalam bingkai Hukum Adat Dayak Tobag dan Dayak Pompang pada tanggal 30 Juli 2025 jam 10:00 WIB diaula pertemuan DPM Pemdes Sanggau. Pertemuan tersebut adalah tindak lanjut pembahasan terkait pengajuan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dalam kesempatan ini dilakukan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam wadah LMA Dayak Tobag secara bersama-sama dengan desa Melobo, desa Meliau Hilir, desa Beginjan, desa Emberas, desa Cempedak, desa Tebang Benua, desa Kawat, desa Sejotang, desa Subah, desa Lalang, desa Sebemban, desa Tanjung Bunut, desa Sansat, desa Kampung baru, desa Teraju, dan desa Bagan Asam. Turut hadir juga pada pertemuan ini LSM, Lembaga Teraju Indonesia. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau. Upaya ini dilakukan dalam usaha penyatuan dan memperkuat Masyarakat Adat Dayak Tobag dan memperkuat eksistensi LMA Dayak Tobag.
Pendirian Mandoh di area kerja PT.KAN – Toba Teraju
Pada tanggal 27 Juli 2025, Tumenggung Adat melakukan Ritual pendirian mandoh di area kerja PT.KAN diwilayah Benua Adat Kapuas Jaya Desa Sansat Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau. Tujuan pendirian mandoh adalah untuk menghentikan sementara aktifitas kerja dikarenakan beberapa hal masalah yang diakibatkan aktifitas kerja PT.KAN tersebut. Pati Adat Benua Kapuas Jaya menjelaskan, hal ini dilakukan karena kesepakatan tertanggal 20 Juli 2025 belum dilaksanakan pihak PT.KAN. Masyarakat juga sudah mengeluh dimana air sungai yang biasa digunakan untuk mandi dan cuci, akibat aktifitas PT.KAN jadi tak layak digunakan lagi. Sarana dan prasarana air bersih juga belum mendukung. Tumenggung adat menerangkan akan menunggu komunikasi dari pihak PT.KAN. Mandoh belum diturunkan bila tak ada kesepakan dan itikat baik PT.KAN untuk segera memperhatikan kebutuhan mendesak masyarakat akibat aktifitas proyek tersebut.
Pemasangan Baliho Penahanan Aset PT.MKP – Tayan Hilir
Diwilayah Benua adat Damang Ria Ketumenggungan Beginjan pada tanggal 25 Juli 2025, Tumenggung Adat Desa Beginjan melaksanakan pemasangan Baliho penahanan/penyegelan Aset PT.MKP sebagai jaminan hutang adat mandoh ke 2 yang belum terlunasi. Pemasangan baliho ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan kepada pihak PT.SBI KSO PT.MGN. Dimana area tempat aset PT.MKP yang masih ada. Baliho tersebut bertuliskan: ASET INI DISEGEL! Sebagai Jaminan hutang adat PT.MKP kepada masyarakat adat Desa Beginjan. Dilarang mengelola/menjual tanpa seijin Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag. Dalam amar Tumenggung Adat Desa Beginjan.
Patinggi Huludampar dan Kades Subah memfasilitasi pertemuan PT.SKR dengan Rio Sepuh Adat – Tayan Hilir
Patinggi Huludampar @ bapak Toni dan Kades Subah bapak Y. Atin memfasilitasi pertemuan antara PT.SKR dengan Rio Sepuh Adat @ bapak K. Kimleng. Pertemuan tersebut membahas terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat adat. Bapak K. Kimleng menyampaikan agar pihak perusahaan memperbaiki dan merevisi peta HGU yang ada pada mereka. Pelaksanaan pemetaan untuk penyesuaian HGU yang sebenarnya harus melibatkan Pemerintah Desa dan masyarakat adat yang terkena lahannya. Patinggi Huludampar dan Kades pun senada, agar perbaikan tersebut dilakukan sesegera mungkin. Hal itu dilakukan untuk mencegah konflik terkait tumpang tindih lahan tersebut. Kades pun meminta kerjasama semua pihak, dan kesungguhan PT.SKR.
Mendampingi Tumenggung Adat Desa Beginjan di PMKS PT.SBI terkait penyegelan aset PT MKP – Tayan Hilir
Diwilayah Benua Adat Damang Ria Ketumenggungan Beginjan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau pada tanggal 24 Juli 2025 jam 10:00 WIB di Kantor PMKS PT.SBI, Patih Mangku Adat (Ketum LMADT) bersama Ketua BPD Beginjan mendampingi Tumenggung Adat Desa Beginjan. Tujuan ke Kantor PMKS PT.SBI adalah memberitahu rencana penyegelan aset PT.MKP yang masih ada diarea pabrik tersebut. Dilakukan penyegelan dikarenakan tidak ada lagi komunikasi lanjut dari PT.MKP terkait hutang adat yang belum terlunasi. Setelah pemberitahuan ke pihak PMKS PT.SBI tersebut, selanjutnya Tumenggung Adat memberikan surat pemberitahuan kepada pihak. PT.MKP, Dan tembusan surat disampaikan Kepada DAD Kabupaten dan Kecamatan, Kapolres, Camat, Kapolsek, Koramil, TBBR Kabupaten/kecamatan, Pemangkao PTH, Taba Menguna, dan MABM. Penyegelan berlaku sejak surat pemberitahuan disampaikan.