STRUKTUR ADAT DAYAK TOBAG

STRUKTUR ADAT AWAL

Menurut tradisi lisan dan mulai tercatat oleh LMA Dayak Tobag, Struktur Adat yang tertata sejak pimpinan Adipati (Patih) Batu Antik, pada abad ke 14. Beliau adalah keturunan Raja Tungkat Rayat di Kerajaan Bakula Pura (Disekitar muara Pawan). Batu Antik menikahi putri bungsu Macan Tikas. Dan mengikuti bele’k Dayak Tobag dan menetap di Laman Benua Lancak.

Patih Batu Antik membenahi struktur adat dengan mengadopsi hirarki dari Raja Tungkat Rayat. Hirarki tertinggi dalam adat lah Raja Tungkat Rayat. Bawahan langsung Adipati, adalah Singapati, Riyo atau Riya, Patinggi, dan Rangga. Bawahan Adipati di suatu wilayah adat adalah Para Tumenggung. Para Tumenggung membentuk Jaya atau Jayo. Jayo dibantu Pesirah dan Lawang Agong.

STRUKTUR ADAT PENGARUH ISLAM

Struktur adat terus mengalami penyesuaian saat Tayan berpisah secara mandiri menjadi Kerajaan oleh Raden Likar, ia adalah turunan Raja Tanjungpura pada abad ke 17. Hirarki tertinggi dipegang Raja Tayan, dan tidak lagi Raja Tungkat Rayat atau Raja Tanjungpura. Adipati Tayan sudah menjadi Raja. Saat Pimpinan Raja Tayan, Struktur adat hanya berubah pada puncak Pimpinan, Adipati menjadi Raja. Yang lain masih mengikuti seperti sebelumnya. Pada masa ini Raja Tayan tidak langsung menangani adat. Adat dibawah kendali Patih, meskipun amar adat tertinggi adalah Raja.

Saat Kerajaan Tayan dipimpin Gusti Ramal sekitar Abad 18, pengaruh Islam sangat kuat dalam kerajaan Tayan. Sehingga pada masa itu, Patih tidak lagi memegang kendali penuh adat, Raja Tayan (Panembah) saat itu mengukuhkan Mangku Setya Raja, sebagai wakil Raja yang menangani Adat diwilayah benua adat, yang lebih dikenal dengan sebutan Mangku Adat. Pengaruh Mangku Adat sangat besar dalam wewenang adat. Mangku Adat Pertama saat itu adalah Mangku Mangko’.

PEMBAHARUAN KEMBALI STRUKTUR ADAT

Setelah kemerdekaan RI, para sesepuh dan tokoh adat mulai bangkit dengan semangat dan tekad yang kuat ingin kembali bersatu dalam komunitas adat melalui Dayak in action (DIA). Yang kemudian menjadi Partai Persatuan Dayak (PPD). Tayan yang menjadi markas besar Dayak Tobag membentuk PPD wilayah Kawedanan Tayan. Adat pun secara perlahan diperkuat, meskipun setiap wilayah masih banyak perbedaan secara struktur dan aturan. Setelah Orde baru, PPD melebur menjadi PDI karena pemerintah tidak menganut sistem multipartai.

Mantan pengurus PPD Tayan sebagian besar tidak bergabung dengan PDI, dan memilih menjadi Pengurus Asrama Persatuan Dayak, yang berkedudukan di Pulau Tayan, seperti: Kintoi, Cembang, Dani, Langit, Salim, Poen, Suato, Ikku, dan kawan-kawan. Kintoi dan kawan-kawan mulai merangkul kaum cendikiawan Dayak Tobag. Akhir tahun 1980-an semangat persatuan Dayak Tobag kembali bangkit. Awal 1990-an para sepuh, tokoh adat, dan cendikiawan Dayak Tobag sering mengadakan pertemuan dalam upaya penguatan adat.

Pada tahun 1993 terbentuklah LMA Dayak Tobag yang digagas kaum Cendikiawan yang dimotori bapak Amen Arianto, SH. dan kawan-kawan. Struktur adat mulai dibenahi kembali. Mangku adat tidak digunakan lagi dengan pertimbangan Sistem kerajaan sudah dibubarkan. Sebagai pengganti Mangku Adat saat itu adalah Pati Adat. Saat ini hirarki tertinggi adat ada pada Pimpinan LMA Dayak Tobag. Struktur Ketumenggungan masih tetap.

PEMBAHARUAN SETELAH MUSDAT 2023

Setelah Musdat XI di Subah pada tahun 2023, AD/ART LMA Dayak Tobag diperbaharui. Maka struktur adat pun dikembalikan seperti masa Adipati yang menguasai Kadipaten Tayan. Pati Adat dikembalikan menjadi Mangku Adat.

Patih Mangku Adat Dayak Tobag bersama Pimpinan LMA Dayak Tobag menetapkan keputusan tentang Struktur Adat, berdasarkan hasil Musyawarah Adat ke XI di Subah. Adapun Struktur Adat tersebut seperti dibawah berikut ini.

STRUKTUR PIMPINAN ADAT

Pejabat yang masuk dalam Struktur Pimpinan adat ini juga merangkap menjadi Dewan Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag.

STRUKTUR BENUA ADAT

Pejabat dalam Struktur Benua Adat ini juga merangkap menjadi Pengurus Wilayah LMA Dayak Tobag yang berada di 7 (Tujuh) Benua Adat.

STRUKTUR KETUMENGGUNGAN ADAT

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Tugas dan tanggung jawab Pimpinan Adat Dayak Tobag, seperti yang dijelaskan dalam artikel Para Pengurus LMADT.‎ Patih Mangku Adat berperan sebagai Kepala Suku Besar. Sementara Mangku Adat berperan sebagai Kepala Suku Wilayah Benua Adat.

Dan berikut ini adalah penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab Mangku Adat dan jajaran dibawahnya.

MANGKU ADAT‎‎

Mangku Adat atau Pamangku Tinggi (Pati) Adat Wilayah Benua adalah Kepala Suku Benua adat adalah pemegang amar uang 12. Dan merangkap jabatan sebagai Ketua Benua Adat dalam Struktur Organisasi LMA Dayak Tobag. Mangku Adat membawahi jajaran utamanya, seperti: ‎

  1. Tumenggung Adat.‎
  2. Huludampar.
  3. Hulujurong.
  4. Rangga Jati.
  5. Hulubini.
  6. Puawang Tua.

Tugas dan Tanggung jawab Mangku Adat:‎

  1. Hakim Adat Tertinggi Dibenua adat.‎
  2. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat.‎
  3. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan.‎
  4. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dibenua adanya.‎‎  ‎

TUMENGGUNG ADAT‎‎

Tumenggung Adat adalah Kepala adat tingkat desa atau kelurahan dan pemegang amar uang 8. Tumenggung Adat membawahi:‎

  1. Jaya Adat.
  2. Juru Dampar‎ (bila diperlukan)
  3. Juru Jurong‎ (bila diperlukan)
  4. Rangga Dukuh.
  5. Biang Dara. ‎

Tugas dan Tanggung jawab Tumenggung Adat:‎

  1. Hakim Adat diwilayah desa atau kelurahan.‎
  2. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat.‎
  3. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan.‎
  4. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dibenua adanya.‎‎‎

HULUDAMPAR

‎‎Huludampar adalah Sekretaris Mangku Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung jawab Huludampar:‎

  1. Melakukan pencatatan administrasi Benua Adat.‎
  2. Mengkoordinasi jajaran pengurus benua terkait agenda dan penjadwalan.
  3. Penyampai mandat Amar Mangku Adat‎.
  4. Mewakili Mangku Adat (bila mangku berhalangan)‎.
  5. Menjadi Notulis‎‎.

HULUJURONG‎‎

Hulujurong adalah Bendahara Mangku Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung jawab Hulujurong:‎

  1. Menata pembukuan keuangan Benua Adat.‎
  2. Menginventarisir aset Benua Adat.‎
  3. Mengkoordinir pelaksanaan Ari Sajang dan Pungutan lainnya sesuaii hasil musyawarah.‎‎

PUAWANG BENUA‎‎

Puawang Benua yang disebut juga Puawang Tua adalah Imam ritual adat, pemegang cendaga uang 8. dan merangkap sebagai Ketua Para Puawang Kampong di wilayah Benuanya. Tugas dan Tanggung jawab Puawang Tua:‎

  1. Melaksanakan, menjaga dan melestarikan fungsi ritual adat sesuai Ketentuan Ator Adat.‎
  2. Menjaga kelestarian mpago’ pedagi guna yang ada.‎‎

RANGGA JATI‎‎

Rangga jati adalah Ketua Rangga Dukuh  wilayah benua adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung jawab Rangga jati:‎

  1. Mengkoordinasi dan menguatkan kerjasama antar pemuda diiwilayah benua adatnya.‎
  2. Garda terdepan dalam menjaga amanah adat.‎
  3. Merangkul pemuda dalam mengembangkan kreatifitas budaya dan usaha diwilayah benua adat.‎‎

HULUBINI‎‎

Hulubini adalah Ketua para Biangdara wilayah benua adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung jawab Hulubini:‎

  1. Mengkoornidasi dan menguatkan peran serta para wanita diwilayah benua adatnya.‎
  2. Menjaga, melestarikan, dan mengembangkan ketrampilan wanita dalam adat budaya.‎‎

JAYA ADAT‎‎

Jaya Adat adalah Kepala adat tingkat dusun dan pemegang amar uang 6. Jaya Adat membawahi:‎

  1. Pesirah Adat.
  2. Puawang Kampong.

Tugas dan Tanggung jawab Jaya Adat:‎

  1. Hakim Adat diwilayah dusun.‎
  2. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat.‎
  3. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan.‎
  4. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dibenua adanya.‎‎

JURUDAMPAR‎‎

Jurudampar adalah Sekretaris Tumenggung Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung jawab Jurudampar:‎

  1. Melakukan pencatatan administrasi.‎
  2. Mengkoordinasi penjadwalan‎.
  3. Penyampaian Amar Tumenggung Adat.
  4. Menjadi Notulis‎‎.

JURUJURONG‎‎

Jurujurong adalah Bendahara Tumenggung Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung jawab Jurujurong:‎

  1. Menata pembukuan keuangan ketumenggungan.‎
  2. Menginventarisir aset ketumenggungan.‎
  3. Mengkoordinir pelaksanaan Ari Sajang dan Pungutan lainnya sesuaii hasil musyawarah.‎‎

RANGGA DUKUH

‎‎Rangga Dukuh adalah Ketua Pemuda didesa  adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung jawab Rangga Dukuh:‎

  1. Mengkoordinasi pemuda didesanya.‎
  2. Mengarahkan para pemuda dalam pengembangan kreatifitas adat budaya.‎‎

BIANG DARA

‎‎Biang Dara adalah Ketua para wanita muda didesa adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung jawab Biang Dara:‎

  1. Mengkoordinasi wanita muda didesanya.‎
  2. Mengarahkan para wanita muda tersebut dalam pengembangan ketrampilan adat budaya.‎

PESIRAH ADAT

‎‎Pesirah Adat adalah Kepala adat tingkat RT dan bisa  dirangkap oleh Ketua RT, dan pemegang amar uang 4. Pesirah Adat membawahi:‎

  1. Lawang Agong Adat adalah pembantu Pesirah Adat.
  2. Penyancang  adalah kantib adat.
  3. Pejajang adalah pelayan adat.

Tugas dan Tanggung jawab Pesirah Adat:‎

  1. Hakim Adat diwilayah RT.‎
  2. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat.‎
  3. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan.‎
  4. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dibenua adanya.‎‎

PUAWANG KAMPONG‎‎

Puawang Kampong disebut juga puawang muda, adalah Pembantu Imam Ritual. Dan Pelaksana ritual adat didusun. Memegang cendaga uang 4.

‎‎

LAWANG AGONG ADAT‎‎

Lawang Agong Adat adalah Pembantu Pesirah Adat dan pemegang amar uang 2. Lawang Agong Adat bertugas dan bertanggung jawab :‎

  1. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat.‎
  2. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan.‎
  3. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dibenua adatnya.

PENYANCANG ADAT

‎‎Penyancang Adat adalah Pembantu Petugas Kantib Adat dan pemegang cendaga uang 2. Penyancang bertugas dan bertanggung jawab:‎

  1. Menjaga ketertiban Pelaksanaan Ritual Adat dan Sidang Hukum Adat.‎
  2. Mengingatkan Pemegang Amar Kuasa Adat.‎‎

PEJAJANG ADAT‎‎

Pejajang Adat adalah Pelayan Adat. Pemegang cendaga uang 2. Pejajang Adat bertugas dan bertanggung jawab:‎

  1. Mempersiapkan perlengkapan dalam ritual atas petunjuk Puawang.‎
  2. Mempersiapkan tempat untuk penyelenggaraan ritual adat atas petunjuk pemegang amar kuasa wilayah.‎
  3. Mempersiapkan dan melayani kebutuhan dalam kegiatan dan prosesi adat.‎

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang LMA-DT

Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) dibentuk sebagai wadah perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Tobag. Maksud utama dari keberadaan LMA-DT adalah untuk memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, dan tradisi budaya sebagai identitas yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Visi

Dayak Tobag yang kuat dalam Kelembagaan Adat, kuat dalam Hukum Adat, kuat Adat Budayanya, Mandiri Masyarakat Adatnya, dan harmoni dengan alamnya.

Misi

 

  1. Memperkuat eksistensi Kelembagaan Adat.
  2. Memperkuat dan menjaga marwah hukum adat.
  3. Membangun sinergi dengan lembaga adat lain dan pihak LSM yang bergerak dalam adat budaya dan alam.
  4. Membangun hubungan yang harmonis yang saling menguatkan dengan dunia usaha.
  5. Menjaga, melestarikan, dan mempromosikan Adat Budaya.
  6. Mengali dan menjaga peninggalan budaya.
  7. Menjaga tanah air, dan menjaga keseimbangan alam dalam wilayah adat.

 

Kategori Blog

@2025 Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag. All rights reserved.