LMA Dayak Tobag melaksanakan Ritual Adat Ngawah Tanah dilokasi tanah untuk pembangunan sekretariat “Dango Singkap” pada tanggal 19 Oktober 2025 jam 12:30 Wib, di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan ini hadir Patih Mangku Adat sekaligus Ketua Umum LMA Dayak Tobag, Singapati, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Puawang Agok, Mangku/Pati Adat Damang Ria, Kepala Desa Pulau Tayan Utara yang diwakili oleh Ketua RT.06, Panitia Pembangunan Sekretariat “Dango Singkap”, Tumenggung Adat Desa Sansat, Tim Dokumentasi @ Asoy Anjasmara, dan beberapa tokoh adat lainnya. Acara dipandu Patinggi Hulujurong. Patih Mangku Adat menyampaikan bahwa Ritual adat Ngawah Tanah sebagai ritual awal untuk persiapan pelaksanaan pembersihan dan pemagaran lokasi. Upaya pembangunan Dango Singkap (Rumah Singgah) bagi suku Dayak dikota Tayan dan Dayak Tobag umumnya. Kades Pulau Tayan melalui Ketua RT.06 menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas rencana pembangunan Rumah Singgah, yang tentu akan menjadi ikon bagi Desa Pulau Tayan Utara. Panitia menyampaikan progres yang telah mereka laksanakan, dan memohon bantuan segenap masyarakat adat Dayak Tobag dan para donatur dalam mensukseskan pembangunan Dango Singkap tersebut. Singapati menyampaikan pentingnya Dango Singkap bagi masyarakat adat kedepannya, baik sebagai tempat istirahat ataupun sarana komunikasi dan kegiatan lainnya. Acara puncak Ritual Adat Ngawah Tanah dipimpin Puawang Agok Dayak Tobag @ Y.Tindo. Setelah ritual selesai, prosesi acara pun usai dan ditutup Patinggi Hulujurong.
LMA Dayak Tobag mengadakan Rapat Koordinasi dengan Ketumenggungan Desa Sansat – Tayan
Pada tanggal 17 Oktober 2025, DPP LMA Dayak Tobag mengadakan rapat koordinasi dengan Ketumenggungan Desa Sansat di Tayan. Pertemuan terkait beberapa masalah yang dihadapi Ketumenggungan Desa Sansat Benua Kapuas Jaya Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, khususnya permasalahan yang dialami masyarakat adat Dusun Ketapan. Dalam kesempatan ini DPP LMA Dayak Tobag diwakili: Singapati @ bapak Sri Hartono, Patinggi Hulujurong @ bapak Kasianus Ejanto, S.Pdk., dan Ria Hulujaga @ Bapak Asterius Suandi, SH. Sementara dari Ketumenggungan Desa Sansat yang hadir: Tumenggung Adat @ Bapak Kiam, Jaya Adat Dusun Ketapan, Pesirah Adat, dan beberapa tokoh adat Dusun Ketapan. Turut serta saudara Asoy Anjasmara sebagai Tim Dokumentasi LMA Dayak Tobag. Dalam pertemuan tersebut, Tumenggung adat dan Jaya Adat Ketapan memaparkan kronologis terjadinya beberapa masalah tanah milik masyarakat adat terkait dengan adanya perusahaan yang beroperasi dan beraktifitas didalam amar wilayah Tumenggung Adat Desa Sansat. Menurut mereka, Perusahaan tersebut kurang menghargai adat dan kearifan lokal di wilayah Ketumenggungan Desa Sansat. LMA Dayak Tobag mendengar dan menampung aspirasi masyarakat Ketumenggungan Desa Sansat khususnya Dusun Ketapan. LMA Dayak Tobag meminta agar masyarakat adat menyiapkan data dan bukti otentik saat menyampaikan terkait permasalahan yang harus nya menjadi tanggung jawab Perusahaan. Dan menekankan agar Pengurus dan masyarakat adat harus menjaga kebersamaan dan tetap solid untuk menjaga dan membela hak, adat dan martabat sebagai masyarakat adat.
Menghadiri pertemuan lanjut terkait masalah tanah LMADT yang diklaim pihak lain – Tayan
LMA Dayak Tobag bersama Panitia Pembangunan Sekretariat “Dango Singkap” LMADT menghadiri pertemuan lanjut (ketiga kalinya) terkait masalah tanah LMA Dayak Tobag yang diklaim pihak lain, pada tanggal 15 Oktober 2025 jam 10:00 – 12:15 Wib. Pertemuan dimediasi oleh Pemerintah Desa Pulau Tayan Utara, bertempat di aula kantor Desa. Selain pihak Pemerintah desa, LMA Dayak Tobag, Panitia Pembangunan DANGO SINGKAP, dan pihak saudari Dasmiwati; Turut hadir Bapak Camat Tayan Hilir, Kanit Intel Polsek Tayan Hilir, Babinsa Pulau Tayan Utara, dan Babinkantibmas Pulau Tayan Utara. Pertemuan dibuka bapak Kades Pulau Tayan Utara dan Penyampaian dari Bapak Camat Tayan Hilir. Setelah bapak Camat dilanjutkan penyampaian dari Kanit Intel, Babinsa, dan Babinkantibmas. Kemudian Kades memberikan kesempatan kepada LMA Dayak Tobag untuk menyampaikan hal-hal terkait tanah LMADT tersebut. Pihak Camat mempelajari hal-hal terkait masalah tanah yang diklaim ibu Dasmiwati. Patih Mangku Adat selalu Ketum LMADT, menyampaikan kilas sejarah awal kepemilikan tanah pada Tahun 1984 dan sudah pernah dibuat pondasi bangunan di tanah tersebut. Saat LMADT mulai merencanakan pembangunan ulang ditempat yang sama, diawali mengurus surat keterangan tanah dari Kepala Desa Pulau Tayan Utara pada bulan Pebruari 2024, dalam perjalanannya pada bulan Agustus 2024 pihak batas an. Dasmiwati menolak menanda tangani Berkas sebagai saksi batas dan mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, sedangkan pihak lain tidak mempermasalahkan dan siap membantu. Sehingga Kades belum bisa menerbitkan Surat keterangan tanah tersebut. Bapak Acam menekankan status kepemilikan tanah sejak tahun 1984 oleh Pengurus Asrama Persatuan Dayak (PD), Dengan Ketuanya saat itu Bapak Kintoi (alm). Menurut pak Acam sangat aneh baru tahun 2025 diklaim pihak lain, selama 31 tahun yang bersangkutan tak mempermasalahkannya meskipun saat LMADT memasang pondasi bangunan (tongkat) sejak 1985. Tanah tersebut menurut pak Acam adalah hibah dari Pengurus Asrama PD. Surat hibah awal sudah hilang, tapi berita acara serah aset tahun 1996 masih ada. Bapak Kimleng menekankan pentingnya menjaga warisan Adat, tanah PD adalah warisan leluhur Dayak Tobag. Kalau orang lain berani mengganggu, maka akan berhadapan dengan masyarakat adat Dayak Tobag. Pihak saudari Dasmiwati menyatakan tanah tersebut hibah dan tukar guling yang diterima ayahnya. Ia menyatakan kepemilikan sejak tahun 1986, pemasangan pondasi oleh LMA Dayak Tobag sengaja mereka biarkan. Mereka tetap bersikukuh merasa tanah itu milik mereka. Singapati Dayak Tobag mempertanyakan pihak Dasmiwati yang tidak menggugat saat pondasi awal terpasang semua? Dimana selama 31 tahun ini, kenapa diam-diam? Setahu LMADT orang tua yang bersangkutan dan kepala desa saat itu tak mempermasalahkan, karena mereka tahu tanah tersebut milik Persatuan Dayak (PD). Singapati mempersilahkan pihak Dasmiwati menempuh jalur hukum bila tak puas dan LMADT akan siap. Singapati menekankan kalau LMADT tak akan mundur, bila ada yang mengganggu kegiatan panitia akan di adat sesuai aturan adat. Domong Hulujuru menekankan LMADT tetap melaksanakan program pembangunan sekretariat, karena sudah diinformasikan sebelumnya. Semua pihak yang hadir harus tahu adanya aktifitas kami sesuai apa yang akan dilakukan Panitia Pembangunan Sekretariat Dango Singkap. Setelah mendengar penuturan dari kedua belah pihak, bapak Camat dan Kades bersepakat mediasi selesai dan mempersilahkan kepada pihak yang tidak puas untuk melanjutkan ketingkat peradilan. Demikian juga Kanit Intel mempersilahkan kepada pihak yang tidak puas menempuh jalur hukum. Acara pun ditutup oleh Kades Pulau Tayan Utara. Kemudian dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara. Rehat setelah pertemuan.
DPM PEMDES Sanggau berkunjung ke Desa Melobok wilayah Benua Mangku Kamit terkait MHA – Meliau
Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2025, DPM PEMDES Kabupaten Sanggau melakukan kunjungan di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan setelah pertemuan dengan para Kades dan LMA DAYAK TOBAG di Tayan pada bulan Agustus lalu, pada pertemuan itu Kades Melobok berhalangan hadir. Pertemuan di Aula Kades Melobok masih terkait identifikasi MHA Dayak Tobag khusus diwilayah kecamatan Meliau yang masuk dalam wilayah Benua Adat Mangku Kamit. Dalam kesempatan ini selain Pihak DPM PEMDES Sanggau dan Kades Melobok, hadir juga para kepala wilayah dusun dan tokoh adat desa Melobok. Kadis DPM PEMDES Kabupaten Sanggau sangat mengapresiasi langkah sub suku Dayak Tobag yg telah memulai untuk status MHA dan Hal ini bisa menjadi contoh bagi sub suku lainnya di Kabupaten Sanggau. DPM PEMDES Sanggau sangat mendukung penuh dan berupaya Desember 2025 harus di SK kan status MHA Dayak Tobag. Kehadiran Pihak DPM PEMDES Sanggau hari ini di Desa Melobok Kecamatan Meliau, guna untuk memastikan keberadaan Dayak Tobag. Pihak DPM PEMDES Sanggau juga sudah melakukan penelitian tentang keberadaan Dayak Tobag di kabupaten lainnya yang tersebar ternyata benar keberadaannya. ‎Ada pemimpinnya, ada sejarahnya, ada tanah adat, hukum adat, harta benda peninggalan sejarah para leluhur, dan lain-lainnya. Kadis menyampaikan kalau Dayak Tobag nantinya menjadi contoh bagi sub suku yang belum melakukan pengajuan ke pihak pemerintah terkait MHA nya. Dan berdasarkan penelitian, Dayak Tobag sudah lengkap dan cukup memenuhi syarat untuk SK MHA. Kepala Desa Melobok sangat mendukung, dan salut akan Dayak Tobag. Kepala Desa Melobok menyampaikan agar sub suku Dayak Taba juga bisa bercontoh ke Dayak Tobag untuk membuat hal yang serupa. Kades juga siap menanda tangani Berkas Berita Acara yang dibutuhkan. Kawil Pasir sebagai Domong yang mewakili Pengurus LMA DAYAK TOBAG wilayah Benua Mangku Kamit – Meliau, menyampaikan beberapa hal: pertama klarifikasi mengenai wilayah, karena ada yg nyebut berada di 5 kabupaten yang nyebut 7 Benua Dayak Tobag di kabupaten Sanggau, padahal kurang tepat. Yang tepat dan benar pembagian 7 wilayah benua adat oleh LMA Dayak Tobag itu sendiri tersebar ke 4 kabupaten : Sanggau (Benua Mangku Kamit, Benua Damang Ria, Benua, Jaya Sempurna, Benua Kapuas Jaya sebagian, Benua Sepode’, Benua Labai Lawai sebagian), Kubu Raya (Benua Kapuas Jaya/desa Gunung Tamang/Desa Batu Bertuah, Benua Labai Lawai/desa Tanjung Beringin), Ketapang (Benua Labai Lawai/desa Labai Hilir/Desa Sekucing Kualan), dan Kayong Utara (Benua Labai Lawai/desa Durian Sebatang).‎ Yang kedua menyampaikan kutipan sejarah Dayak Tobag tentang keberadaan Masyarakat adat dan hukum adat dan LMA Dayak Tobag sehingga kenapa ada sampai saat ini dan bertahan baik budayanya, karena di beberapa sesi ada yg bertanya kita jelas sesuai yang diketahui. Yang terakhir Domong/ Kawil Paser meminta kades Melobok untuk melengkapi BERITA ACARA dengan tanda tangan cap kades dan memohon dukungan dari pemerintah dalam hal ini DPM PEMDES SANGGAU untuk cepat memproses terkait SK MHA. Sementara para kawil lainnya diluar Dayak Tobag yang ada di desa Melobok sangat mengapresiasi dan akan mencontoh mengikuti langkah Dayak Tobag. Sumber berita: Bapak Bondan, Paser.
Melaksanakan Sosialisasi Adat di Benua Mangku Kamit – Meliau
Pada tanggal 4 Oktober 2025 jam 11:00 WIB, LMA Dayak Tobag melaksanakan Sosialisasi Adat di Benua Mangku Kamit yang di pusatkan didusun Temurak Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau. LMA Dayak Tobag yang turut hadir: Patih Mangku Adat, Patinggi Hulujurong dan Ria Hulujaga. Didampingi Panitia Pembangunan Sekretariat “Dango Singkap” yang diwakili Sekretaris Panitia @ bapak Bondan. Dalam kesempatan ini juga turut hadir Camat Meliau sekaligus Ketua DAD Kecamatan Meliau. Acara Sosialisasi Adat dibuka oleh Camat Meliau. Camat Meliau (Ketua DAD Kec.Meliau) mengingatkan bahaya narkoba bagi masyarakat adat. Beliau juga menyampaikan pentingnya mempertahankan tanah bagi orang Dayak, karena sumber masalah sajatinya diawali saat menyerahkan/menjual tanah pada pihak perusahaan. Camat juga mengharapkan LMA Dayak Tobag tetap teguh menjaga tatanan adat yang diwarisi leluhur. Patih Mangku Adat menyampaikan filosopi Adat dan Tanah. Beliau juga menyampaikan tentang wilayah adat, tugas dan kewajiban pengurus, dan pentingnya kaderisasi. Ria Hulujaga @ Asterius Suandi, SH. menyampaikan bagaimana pemuda mengenal adat, tentang musuh adat, dan manfaat adat bagi generasi muda. Patinggi Hulujurong menyampaikan pentingnya program Ari Sajang bagi organisasi yang merupakan ujud kebersamaan, dan sangat pentingnya sumber dana penopang hidup suatu organisasi. Panitia Pembangunan Sekretariat menyampaikan maksud dan tujuan dibangunnya Dango Singkap (rumah singgah), serta rencana lanjut panitia kedepannya. Dalam Sesi tanya jawab, ada beberapa pengurus dan masyarakat adat bertanya dan ataupun memberi saran pendapat untuk kemajuan masyarakat Benua Mangku Kamit khususnya dan Dayak Tobag umumnya. Dipenghujung acara Patih Mangku Adat mengingatkan kepada hadirin khususnya masyarakat adat dan pengurus Benua Mangku Kamit untuk terus memperkuat kebersamaan agar tetap solid. Dan menghimbau agar generasi muda mulai diperkenalkan akan adat dan budaya Dayak Tobag.
Panitia Pembangunan Sekretariat “DANGO SINGKAP” LMA Dayak Tobag memeriksa lokasi tanah dan konsultasi di Bank – Tayan
Pada tanggal 29 September 2025, Panitia Pembangunan Sekretariat ” DANGO SINGKAP” LMA Dayak Tobag melakukan konsultasi dengan Bank BRI sebelum memeriksa lokasi tanah untuk Dango Singkap. Bapak Faustinus Yance (Ketua Panitia) dan Bapak Aryonius Herry (Bendahara Panitia) pada jam 14:30 Wib menuju ke bank BRI setelah dari warkop samping tugu Pancasila. Panitia Pembangunan Sekretariat melakukan konsultasi terkait rencana pembukaan rekening. Costumer Servis menyampaikan persyaratan dan kelengkapan dalam pembuatan rekening bagi kepanitiaan. Setelah itu istirahat sejenak di warkop samping minimarket sebelahan bank BRI Desa Pedalaman Tayan. Membahas terkait persyaratan dan satu kelengkapan yang belum terpenuhi. Ketua panitia berupaya konsultasi dengan pihak bank lain terlebih dahulu. Kemudian Ketua dan Bendahara memeriksa lokasi tanah untuk pembangunan sekretariat yang berada di desa Pulau Tayan Utara. Ukuran tanahnya adalah lebar 8 m dengan panjang 23 m. Batas tanah depan jalan poros menuju kantor desa, kanan jalan gang, kiri gudang pak Paku, belakang ruko. Panitia berencana membuat pagar keliling lokasi tanah tersebut.
Melaksanakan Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus Adat Ketumenggungan Sekucing Kualan – Simpang Hulu, Ketapang
Pada tanggal 20 September 2025, LMA Dayak Tobag melaksanan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat Ketumenggungan Adat Desa Sekucing Kualan di Dusun Sekucing Bulin Desa Sekucing Kualan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Dalam kesempatan ini hadir Patih Mangku Adat, Puawang Agok dan Rangga Hulujati @ Faustinus Yance, didampingi Tumenggung adat Beginjan, dua orang Pemuda yaitu Fransiskus Eko Sutrisno (Juru Poto LMADT) dan Deo ( notulis). Mengingat tempat tujuan cukup jauh, rombongan Tim Sosialisasi LMA Dayak Tobag berangkat dari Tayan pada tanggal 19 September 2025 sekitar jam 11:30 wib. Rombongan tiba di Dusun Sekucing Bulin Desa Sekucing Kualan sekitar jam 19:15 Wib. Pada tanggal 20 September 2025 jam 11:00 Wib, Ketumenggungan Sekucing Kualan melakukan ritual penyambutan rombongan LMA Dayak Tobag. Imam ritual langsung dipimpin Panglima Kuncit. Tumenggung Adat Sekucing Kualan dan perwakilan Jaya Adatnya menyambut dengan ritual nopok (hantaran kapur sirih) sebagai tanda salam dan penerimaan Masyarakat adat, dan perwakilan pemuda dan pemudi menyambut dengan ritual minum tuak sebagai simbol sukacita. Masyarakat antusias menyambut kehadiran rombongan LMA Dayak Tobag di aula kediaman Tumenggung. Pembukaan acara oleh Tumenggung Adat Sekucing Kualan. Acara kemudian dilanjutkan dengan ritual pipis. Dalam Sesi Pembekalan bagi Pengurus Adat Sekucing Kualan yang akan dikukuhkan, Ketum LMADT sekaligus Patih Mangku Adat Dayak Tobag menekankan perlunya kebersamaan agar Ketumenggungan tetap solid. Pengurus Adat juga harus menjalankan adat sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Patih juga menuturkan sejarah singkat Dayak Tobag. Dan menekankan tidak ada lagi Dayak Tebang atau Dayak Cempedek seperti yang pernah tercatat Orde Baru, identitas aslinya adalah DAYAK TOBAG. Kemudian acara dilanjutkan dengan ritual Pengukuhan pengurus adat yang diawali dari Panglima Kuncit sebagai Puawang Tua Benua Labai Lawai, kemudian Tumenggung; selanjutnya para Jaya adat, Jurudampar/Sekretaris Tumenggung, Jurujurong/ Bendahara Tumenggung, Rangga Dukuh/Ketua Pemuda Adat Desa, dan Biang dara/Ketua Wanita Adat Desa; kemudian selanjutnya para Pesirah dan Puawang Kampung. Ritual adat pengukuhan diakhiri dengan ritual tampong tawar. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Panglima Kuncit sebagai Penatua Adat dan Puawang Tua yang baru dikukuhkan. Beliau menyampaikan agar para pengurus adat berjalan lurus dan patuh menurut adat. Beliau juga berharap agar masyarakat adat lebih peduli dan patuh dengan adat, Jangan hanya bisa minta perlindungan adat saja. Tumenggung Adat juga menyampaikan kinerja Ketumenggungan selama pimpinannya dan meminta masyarakat adat untuk tetap setia dengan adat dan menghargai pengurus adat. Dilanjutkan pemberian Surat Keputusan dan piagam penghargaan. Materi sosialisasi adat oleh Tim Sosialisasi Adat LMA Dayak Tobag: Bapak Arianto, Bapak F. Yance, dan Bapak Yasentes. Bapak Yance menyampaikan pentingnya adat bagi para pemuda sebagai penerus, dan tentang siapa pelaku penguatan adat dan yang mempromosikan adat. Ia juga memberi pesan pada para pemuda harus mulai peduli dan mau belajar adat, tetap kompak dan solid. Bapak Yasentes menyampaikan pentingnya koordinasi dan komunikasi. Ia juga menekankan agar setiap berurusan adat dimulai dari bawah, sesuai tatacara berurusan adat yang telah ditentukan. Ia juga memperkenalkan ketujuh Benua Adat dan Ketumenggungan baru Pedalaman Pulau Tayan. Bapak Patih Mangku Adat memaparkan tentang kepercayaan adat, hukum adat dan tradisi budaya adat secara singkat. Acara selanjutnya diisi sesi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan dari peserta yang hadir terkait pendidikan dan pembinaan adat serta berbagai permasalahan adat. Mereka sangat antusias untuk belajar adat. Patih menjawab beberapa pertanyaan tersebut: Pendidikan dan pembinaan harus dilakukan oleh pengurus adat kepada para pemuda dan masyarakat adat, LMADT secara berkala berkunjung ketiap desa wilayah kerjanya terkait pendidikan dan pembinaan adat; permasalahan adat suku nulak adat terkait pindah tradisi budaya, bukan karena agama; Surat Nikah Adat dari Tumenggung bila pipis mengunakan babi, dan surat keterangan menikah adat dari Jaya bila tidak menggunakan babi pipis atau hanya dua ekor ayam saja; dan, Masalah Adat Pati Nyawa terkait kecelakaan sengaja tidak sengaja, melihat kejadian tempat kecelakaannya.
Menghadiri Pertemuan terkait identifikasi MHA Dayak Tobag wilayah Kabupaten Sanggau – Tayan
LMA Dayak Tobag menghadiri pertemuan bersama DPM Pemdes Sanggau terkait identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sub suku Dayak Tobag, pada tanggal 29 Agustus 2025 jam 09:00 WIB di aula kantor camat Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Pertemuan dihadiri Kadis DPM Pemdes Sanggau, Camat Meliau, Plt. Sekcam Tayan Hilir, Perwakilan Camat Toba, Kades Bagan Asam, Kades Beginjan, Kades Subah, Kades Tebang Benua, Kades Cempedak, Kades Melugai, Kades Teraju, Kades Kampung Baru, Kades Lalang, Kades Meliau Hilir, Kades Sansat, Sekdes Sejotang, Kades Kawat, Plt. Kades Tj. Bunut, Plt. Kades Sebemban, dan Kadus Pasir dari Desa Melobok. Dari LMA Dayak Tobag hadir: Patih Mangku Adat dan Patinggi Huludampar. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan tgl 30 Juni 2025 terdahulu. Dalam pertemuan di aula kantor Camat Tayan hari ini disepakati pengajuan MHA Dayak Tobag kabupaten Sanggau secara menyeluruh, sesuai wilayah hukum adat Dayak Tobag dalam LMA d Dayak Tobag. Hal-hal lain untuk pelengkap dokumen akan segera diurus. Untuk Kecamatan Meliau yang meliputi beberapa dusun di Desa Meliau Hilir dan Melobok, pihak Dinas terkait akan melakukan kunjungan lanjutan, termasuk pemetaan wilayah adat. LMA Dayak Tobag mendorong agar Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag ini dibuat SK Bupati Sanggau, selambat-lambatnya dalam Bukan Desember 2025. Data pendukung lainnya terkait MHA Dayak Tobag tersebut akan LMA Dayak Tobag kirim melalui Staf DPM Pemdes Sanggau @ bapak Yuliono.
Pertemuan Penetapan Ketumenggungan Pedalaman-Pulau Tayan dan Pembentukan Panitia Pembangunan Sekretariat LMADT – Tayan
Pada tanggal 23 Agustus 2025 jam 13:00 WIB di kawasan Wisata Kuliner Pulau Tayan bertempat diwarung Ceo/Hery Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. LMA Dayak Tobag melaksanakan pertemuan dengan 2 (dua) agenda seperti sebagai berikut: Pertemuan tersebut dipimpin Patih Mangku Adat (Ketum LMADT), dengan pembawa acaranya adakah Patinggi Huludampar. Pada kesempatan ini Dewan Pimpinan Pengurus lain yang hadir: Patinggi Mangku Adat, Singapati, Patinggi Hulujurong, dan Puawang Agok. Turut hadir Dewan Penasihat dan Pertimbangan: Acam, SE., K.Kimleng, dan Namsen. Pati Adat terkait wilayah diantaranya bapak H. Naher dan Bapak Philipud Eko. Tumenggung terkait wilayah yang hadir diantaranya: Bapak Yasentes dan Bapak Sanusi. Tokoh Adat dan Pendiri LMADT @ Bapak Agato Limat juga hadir. Tokoh Adat bapak Arionius Sada juga dihadir. Kades terkait yang hadir yaitu Kades Pulau Tayan Utara. Dan para Tokoh Pemuda yang turut serta dalam pertemuan diantaranya: Yance, Petronius, Bondan, Hery, Sidin, Kian, Yanto, Pion, Mario, Eko, Paulinus, Rudi, dan Linus. Pemilihan Tumenggung di Ketumenggungan Pedalaman- Pulau Tayan diarah oleh bapak Singapati. Bapak K.Ejanto mewakili Pati Adat Benua Jaya Sempurna. Dalam pertemuan kelompok wilayah Pedalaman- Pulau Tayan, terpilih bapak Julianto (Pedalaman) untuk pejabat Tumenggung Adat. Sedangkan untuk Jaya Adat beserta jajaran dibawahnya diberi waktu kepada Tumenggung adat terpilih untuk melengkapinya. Ketumenggungan Pedalaman Pulau Tayan ini merupakan bagian dari wilayah Benua Adat Jaya Sempurna. Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Inti Panitia (Ketua, Sekretaris, Bendahara) diarah oleh Patinggi Mangku Adat @ bapak Nadi. Dalam kelompok terdiri dari para pemuda tersebut, terpilihlah saudara Faustinus Yance sebagai Ketua, Bondan sebagai Sekretaris, dan Hery sebagai Bendahara. Untuk kelengkapan kepengurusan, ketiga pengurus inti meminta waktu tiga sampai empat Minggu lamanya. Dalam kepanitiaan tersebut, Patih Mangku Adat meminta bapak Acam, bapak Kimleng, bapak Agato Limat, dan ketiga anggota DPRD Kabupaten Sanggau (Bapak Anselmus, Bapak Saifin , dan Bapak Bison) menjadi Steering Committee (SC). Dalam Kesempatan tersebut bapak Kimleng menekankan agar Kades Pulau Tayan Utara bersikap tegas dalam mendukung rencana LMA Dayak Tobag. Bapak Agato Limat mengingatkan perlunya kerapian administrasi kepanitian dan keterbukaan informasi keuangan. Bapak Acam menegaskan supaya Kades Pulau Tayan Utara tak perlu kwatir, karena masyarakat Dayak Tobag selalu ada dibelakang membela yang benar. Kades Pulau Tayan Utara akan mendukung dan membantu LMA Dayak Tobag dalam usaha pembangunan sekretariat (Dango Singkap). Bapak Acam menggagas pengumpulan dana swadaya mulai dari individu yang hadir dalam pertemuan. Dan dana awal terkumpul saat itu sebesar Rp.3.300.000,- Disesuaikan akhir pertemuan, Singapati mengingatkan kembali kepada Tumenggung Adat terpilih dan Ketua Panitia Terpilih mulai bergerak setelah usai pertemuan. Menurut Singapati, kalau tidak sekarang kapan lagi, kalau dah dimulai terus jalan sampai finish. Pertemuan pun ditutup Patih Mangku Adat dengan pesan tetap semangat dan terus jaga kebersamaan.
Menghadiri Diskusi terkait Masyarakat Hukum Adat dan Polemik Satgas PKH – Teraju Kecamatan Toba
Patih Mangku Adat (Ketum LMADT Dayak Tobag) menghadiri Undangan Diskusi dari Camat Toba Kabupaten Sanggau, pada tanggal 20 Agustus 2025 jam 10:00 WIB di Gedung pertemuan kecamatan Toba. Forum Diskusi ini membahas tentang penguatan hak-hak masyarakat adat ditengah dinamika kehidupan bernegara saat ini, terkait upaya untuk mendorong perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan menyikapi polemik adanya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Narasumber diantaranya: Camat Toba sekaligus Ketua Matab Dayak Desa, DAD Kecamatan Toba, Ketum LMADT, Direktur Lembaga Teraju Indonesia (LTI), dan Ketua MABM. Para peserta dalam forum diskusi ini dihadiri para Kepala Desa se-kecamatan Toba, Para Tumenggung, Tokoh Adat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda kecamatan Toba. Diskusi menghasilkan beberapa point (rangkuman) terkait dengan topik tersebut diatas, diantaranya: