Asal usul Ba Uma (Berladang) menurut mitologi Dayak Tobag, terdapat dalam mitos dan legenda Dayang Arang. Dimana dalam kisahnya Dayang Arang hidup dan tercipta dari arca (mpago) yang di ukir Mambang Bulan. Mambang Bulan menyebutnya Dayang Arang, karena mpago yang dia ukir dari bahan arang kayu (bekas kayu terbakar). Dayang Arang sendiri memperkenalkan dirinya dengan namanya Uma (identik Dewi Uma dalam mitologi Hindu).Manusia pada jaman kehadiran Dayang Arang, sudah melaksanakan tradisi berladang untuk memanen arang kayu sebagai bahan makanan sehari-hari. Jebata merestui Mambang Bulan untuk menginginkan hal yang lain untuk kehidupan manusia. Singkat cerita tanpa sengaja Mambang Bulan melanggar pantangan yang menyebabkan Uma meninggal. Sebelum meninggal Uma sempat memberitahu Mambang Bulan, bila ingin dia hidup terus bersama manusia, jasatnya dicincang dan tabur diladang, tubuh Dayang Arang yang tercincang itu disebar diladangnya dan tumbuh menjadi tanaman-tanaman seperti: padi, longa, timun, perenggi dll. Sejak itulah tradisi berladang berubah semula memanen arang, kini memanen tanaman padi dan buah-buahan yang ada diladang sekarang ini. Dari mitos singkat tersebut, kita baru tahu masyarakat adat Dayak Tobag mengabadikan nama sang Dewi dalam Tradisi yang disebut Ba Uma (berladang). Berladang terdiri 2 jenis yaitu berladang ditanah tinggi (gundol atau Munggu) dan berladang ditanah paya (tanah berair). Dimasa peradaban kuno, masyarakat Adat Dayak Tobag, dan Dayak umumnya melaksanakan Tradisi Ba Uma (berladang) berpindah-pindah. Disetiap tradisi yang dilaksanakan Masyarakat adat, selalu disertai dengan ritual adat. Demikian juga dengan tradisi berladang ini. Leluhur Dayak Tobag sangat menghormati dan menghargai setiap anugrah karunia berkat dan pengorbanan. Apa yang terjadi dalam kisah mitos diatas syarat makna dan simbol kehadiran Tuhan dan peran alam dalam kehidupan manusia. Jebata (Tuhan) yang mengutus, tapi alam yang memberi dan menyediakan. Wujud ungkapan syukur dan terima kasih kepada Sang Pemberi dan Penyedia bagi makhluk hidup, ditampilkan dalam bentuk ritual adat. Dalam Tradisi berladang, ada banyak ritual di dalamnya, mulai awal persiapan berladang, bertanam sampai panennya. Ritual adat tersebut diantaranya: Konon menurut cerita leluhur, kalau berladang mengikuti ritual adat lengkap akan mendapat karunia berkah, sehingga petani bisa mendapatkan hasil panen yang melimpah tak akan habis sampai musim berladang tahun berikutnya. Bila berladang melaksanakan Ritual tidak lengkap, maka petani kadang dapat hasil tidak mencukupi dalam setahun. Dan apabila tidak melaksanakan ritual adat, biasanya petani bisa mengalami gagal panen. Hasil panen biasanya disimpan di lumbung padi yang dikenal kerangking (kecil) dan jorok/jurongk (besar). Bertani dengan berladang tradisional, kalau kita telisik lebih jauh, ternyata menggunakan teknik, cara dan ketentuan khusus dalam berladang. Diantara nya sebagai berikut: Demikian penjelasan singkat tentang tradisi berladang dalam kebudayaan Dayak Tobag. Semoga bermanfaat. Sumber: Catatan bapak D. Dulanang Yones dan Arianto; Beginjan 23 Maret 2014.
Tradisi Menuba dalam kebudayaan Dayak Tobag
Latar belakang: mitologi dan sejarah terkait tradisi menuba termuat dalam kisah asal muasal Adat Pati Nyawa (dalam Buku Mitos dan sejarah adat Dayak Tobag). Menurut tutur lisan yang disampaikan leluhur dan pedahulu, Tradisi Nuba’ bukan sekedar sebagai salah satu cara berburu ikan. Dalam tradisi menuba, menuba bukan asal atau sembarang menuba, misalkan menggunakan tuba apa saja. Dalam tradisi adat Dayak Tobag, tradisi Nuba’ mengunakan bahan aktif tuba, bahannya dari alam atau dalam hal ini dikenal dengan tuba akar. Bagian daun dari tanaman tuba ini juga acap kali digunakan untuk obat (herbal), dengan dosis yang dianjurkan sangat baik untuk membantu kesehatan manusia. Dengan adanya aturan menuba menurut adat, maka ada unsur ritual yang menjadi suatu kewajiban dilakukan oleh masyarakat adat. Menurut tradisi lisan, dilakukannya tradisi Nuba’ juga untuk membasmi hama air dan tanah (hama yg merusak ekosistem). Ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan menuba, sebagai berikut: Menurut adat, Danau atau atau telaga tak boleh dituba. Mengapa? Danau atau telaga tidak mempunyai arus yang cukup deras. Arus deras bertujuan membatasi jangkauan atau area yang dilakukan untuk melaksanakan tradisi menuba. Jadi danau atau telaga bukan tempat yang tepat untuk dijadikan kategori tempat dilaksanakan tradisi menuba. Bila menuba tidak mengikuti tradisi dan ritual menuba, tentu akan ada akibat dan dampaknya. Apa-apa saja dampak dan akibatnya, seperti sebagai berikut: Contoh menurut mitologi terkait prilaku bangsa Kamang yang tidak mengikuti aturan menuba, berakhir dengan hukuman. Adat telah mengatur batasan-batasan dalam kehidupan masyarakat adat. Sumber: catatan bpk. D. Dulanang Yones dan Arianto; Beginjan, 12 Sept 2004.
ANCAK dalam Kebudayaan Dayak Tobag
ASAL USUL Konon menurut mitos dan legendanya ancak sajen berasal dari kebudayaan Hindu atau dari tanah India. Ancak sajen erat kaitannya dengan ritual persembahan kepada dewa-dewa dalam kepercayaan hindu dan atau ditujukan leluhur atau sesuatu yang dikeramatkan pada penganut kepercayaan kuno suku bangsa di Nusantara. Hal ini diperkuat karena banyak literatur yang menyatakan itu. Dalam mitologi Dayak Tobag, ancak sajen diperkenalkan dalam legenda asal usul tolak bala. Dimana dikisahkan seorang kakek yang berjuang melindungi seorang cucu semata wayangnya dari serangan iblis penyakit melalui nyamuk-nyamuk nganas yang konon katanya sebesar ayam jago, nyamuk itu membawa wabah penyakit dan kematian. Akibat serangan nyamuk itu, cucu si kakek menjadi sekarat. Dalam usahanya yang hampir putus asa menyembuhkan sang cucu, kemudian sang kakek ditolong Sengiang Penyembuh. Sengiang itu disebut Pe’ Kolang. Sengiang pun memberikan ramuan dan menyembuhkan cucunya. Dan memberi cara mengusir dan bahkan membunuh nyamuk-nyamuk ganas. Setelah itu kemudian Sengiang Penyembuh bersepakat dengan iblis penyakit. Sang iblis setuju dengan syarat ritual lengkap sesajen saat itu untuk mendamaikan. Dan setelah itu pihak iblis tidak mengganggu lagi. Merunut ringkasan kisah dari legenda tersebut, ada etika yang harus dijaga dan itu lah yang menjadi kunci. Ritual merupakan bagian perjanjian. Tentunya tidak boleh diabaikan begitu saja. Kasus yang dialami sang kakek tentu akibat dari kesalahan para manusia saat itu yang tidak beretika. Dimana pada masa itu yang kuatlah yang berkuasa dan mengatur segalanya (hukum rimba). PENGERTIAN DAN MAKNA Pengertian Ancak dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah talam atau wadah yang dibuat dari anyaman (bambu, daun, atau lidi nyiur), Para-para. Fungsi ancak kebutuhan pengunaannya. Misal: Ancak tahu untuk wadah tahu, ancak ayam merupakan bagian bawah kurungan ayam, ancak panen memiliki pengertian yang berbeda.Jadi Ancak sajen pengertiannya adalah wadah atau sarana atau tempat menyimpan sesajen atau sesaji untuk ritual. Ritual yang memakai ancak tentu sesuai jenis ritual yang dilakukan seperti ritual kampung, ritual pesta, ritual pengobatan dan lain-lain. FILOSOPI Adanya ancak sajen dalam kebudayaan Dayak Tobag, mengisyaratkan harus ada keselarasan dan keseimbangan dalam alam semesta ini. Dan semakin menjelaskan bahwa yang hidup dibumi ini bukan hanya manusia, tetapi ada makhluk yang kasat mata dan yang tak kasat mata. Dalam kepercayaan Dayak Tobag, semua yang diciptakan Tuhan itu memiliki nyawa; Selain Makhluk hidup dan tumbuhan yaitu seperti tanah, batu, api, air dan angin atau udara. ISIAN DALAM ANCAK Adapun isian ancak, disesuaikan menurut kebutuhan ritual adat yang dimaksud. Secara umum, isian ancak terdiri dari: JENIS RITUAL YANG MENGGUNAKAN ANCAK Ancak Sajen dalam tiap budaya suku bangsa berbagai macam jenis dan bentuknya. Tentu menyesuaikan kebiasaan, tradisi dan kearifan lokal setempat. Jadi sifatnya tidak kaku. Ada beberapa ritual yang menggunakan ancak, diantaranya seperti sebagai berikut: 1. Ritual Munjong. Dalam ritual adat Munjong, dikenal ada beberapa ancak seperti: 2. Ritual Tolak Bala. Dalam ritual tolak bala, ancak biasanya digantung di bagian hulu dan hilir kampung. Disebut juga ancak penjaga ancak pedinding. 3. Ritual Gawai dan Pesta. Dalam ritual gawai dan pesta, ancak biasanya hanya dibuat satu saja, merupakan ancak pengundang ancak penjaga. Tapi tidak menutup kemungkinan ancaknya bisa lebih dari satu dalam suatu acara atau kegiatan tertentu, tergantung kebutuhan. 4. Ritual Pengobatan. Dalam ritual pengobatan tradisional, menggunakan ancak dengan jumlah sesuai keperluan atau kebutuhan. Jumlah ancak bisa satu atau lebih. Ancak dalam ritual ini sering disebut ancak bebaer, juga dikenal ancak pengampun atau ancak pemori peminta’. 5. Ritual Ngrimah atau Mori. Ritual ini diadakan biasanya terkait kecelakaan yang menyebabkan kematian, rencana pembangunan (gedung, jalan, jembatan, bendungan/irigasi), rencana LC (Land Clearing), atau ada kegiatan proyek lainnya. Ancak ini juga dikenal ancak pengampunan atau ancak permintaan dan permohonan perlindungan. Demikian artikel singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. SUMBER ARTIKEL SALINAN DARI CATATAN: D. DULANANG YONES DAN ARIANTOBEGINJAN, 02 JANUARI 2011
TOPOK dalam Kebudayaan Dayak Tobag
ASAL USUL TOPOK Menurut mitologi Dayak Tobag, Topok mulai diperkenalkan oleh Sengiang Pengantara atau dikenal Pe’ Antara. Pe’ Antara merupakan tokoh mitologi Dayak Tobag yang adalah Sengiang Jebata yang bertugas menjadi perantara Tuhan bagi makluk hidup dibumi termasuk manusia. Menurut legenda asal mula adat Pati nyawa, Pe’ Antara yang ditugaskan Jebata untuk menagih adat dengan membawa dan menyuguhkan topok kehadapan Raja Bangsa Kamang (Komang). Meski menghadapi perlakuan kurang baik dari sang Raja, Pe’ Antara sangat tenang dan sabar. Topok didalam legenda ini digunakan sebagai media komunikasi. .Menurut legenda Topok Tepa’ Penyaro’k dalam Dayak Tobag. Legenda ini juga dikenal Legenda Bujang Take. Konon ribuan tahun lalu pada masa suku bangsa manusia masih bisa bersosialisasi dengan suku bangsa Komang atau Kamang (jaman purba). Topok yang dikenal pada masa itu adalah topok tepa’ dan itu sudah menjadi bagian dari tradisi. Dalam legenda tersebut, topok menjadi media pendamai antara Manusia dengan Kamang. Pada masa ini konon dikisahkan awal pembatasan ruang dan komunikasi antar alam manusia dan Kamang. Masih ada beberapa legenda berkaitan dengan topok yang tidak diceritakan dan dicatat disini. Mitos dan legenda adalah tradisi lisan yang dimiliki hampir semua suku bangsa yang ada didunia ini. Tradisi lisan ini menjadi tambahan informasi bagi para budayawan. BENTUK DAN ISI TOPOK Bentuk topok ada berbagai macam sesuai dengan kultur budaya setempat. Diawal peradaban sebelum jaman besi dan perunggu. Bentuk topok terbuat dari anyaman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Contohnya seperti gambar diatas, ciri khas Topok orang Dayak.Pada jaman besi dan perunggu, bentuk topok berbagai macam sesuai kreasi dan bentukan dari tukang ukir pada jaman itu. Topok dari India. Topok dari Thailand dan Vietnam. Topok dari tanah Melayu. Dan topok dari Jawa seperti seperti gambar awal diatas. Pada jaman ini juga mulai dilengkapi tambahan alat dalam topok seperti kacup (alat pengupas dan pembelah pinang), dan penotok ( alat penumbuh dan penghalus pinang). Isi topok biasanya terdiri dari: MAKNA TOPOK Dalam kebudayaan Dayak Tobag, topok memiliki makna yang mendalam. Disamping fungsinya sebagai media, tentu syarat akan makna dalam simbol budaya Dayak Tobag.Topok adalah simbol kasih dan persahabatan. Tempo dulu dalam kesehariannya orang Dayak khususnya Dayak Tobag tidak mengenal ungkapan dengan ucapan atau ujaran terima kasih, akan tetapi ungkapan berupa simbol-simbol yang tentunya sangat dimengerti masyarakat adat. Topok dalam adat Dayak Tobag juga berarti salam dan penerimaan. Topok seperti penjelasan diatas berfungsi sebagai media untuk bersosialisasi dan tujuan bisa untuk sarana komunikasi, sarana pemersatu, dan sarana perdamaian. Berikut makna isi topok: Makna dalam simbol-simbol Topok tersebut memperkaya khasanah budaya Dayak umumnya. Leluhur Dayak pada jaman dulu sungguh hebat dan luar biasa. Mereka mampu mewujudkan salah satu identitas yang diwarisi kepada kita keturunannya. Demikianlah artikel singkat mengenai topok dalam kebudayaan Dayak Tobag. SUMBER ARTIKEL DARI SALINAN CATATAN ARIANTO; KERAMAS 02 MARET 2011
Melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat di Ketumenggungan Desa Tanjung Beringin – Batu Ampar KKR
LMA Dayak Tobag pada tanggal 29 November 2025, melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat Ketumenggungan Adat Desa Tanjung Beringin Benua Labai Lawai kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Dalam kesempatan ini hadir: Patih Mangku Adat Dayak Tobag, Singapati, Patinggi Huludampar, Ria Hulujaga, Rangga Hulujati @ F.Yance, Puawang Agok, Tumenggung Adat Desa Tanjung Beringin beserta jajarannya, Perwakilan Polsek Batu Ampar, Perwakilan Pemdes Tanjung Beringin, Perwakilan PT.MTI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Wanita. Kedatang Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag disambut dengan ritual penyambutan (Tabur beras kuning beras putih, Pancung buluh, nopok dan minum tuak). Masyarakat bersukacita menyambut kedatangan rombongan. Acara dibuka Patih Mangku Adat Dayak Tobag setelah sambutan Tumenggung, Kades, dan Polsek. Dalam sambutannya Tumenggung Adat Tanjung Beringin ingin memperkuat adat dalam wilayah Ketumenggungan ya, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan. Kades Tanjung Beringin yang diwakili Kawil, mengapresiasi acara yang diselenggarakan Ketumenggungan Adat Tanjung Beringin, semoga kedepan lebih baik dan adat lebih kuat. Polsek Batu Ampar Yang diwakili Kanit Intel, meminta pemangku adat lebih berperan aktif dan bersinergi dengan kepolisian. Patih Mangku Adat memperkenalkan Jajaran Pimpinan LMA Dayak Tobag, visi dan misi LMA Dayak Tobag, Wilayah Adat, hubungan dengan dunia usaha dan kelembagaan terkait. Setelah acara dibuka, selanjutnya rehat. Setelah rehat, dilanjutkan acara Pembekalan Adat Oleh Tim LMA Dayak Tobag (Singapati, Patinggi Huludampar, Ria Hulujaga dan Rangga Hulujati). Singapati menyampaikan tatacara sidang adat, tugas dan tanggung jawab Pengurus Adat, dan peran rekan investor yang ada diwilayah Ketumenggungan setempat. Patinggi Huludampar mengingatkan agar pihak gereja tidak lagi mempermasalahkan atau membenturkan adat dengan agama, karena sudah clear sejak tahun 1981 di Kalimantan Barat saat Lokakarya Pastoral di Sekadau; masyarakat adat menjaga hubungan dengan Pencipta, Alam, Leluhur dan sesama. Ria Hulujaga mengingatkan masyarakat adat tentang musuh adat dan hal-hal yang perlu dicegah agar masyarakat adat baik, sehat, sejahtera, dan damai. Rangga Hulujati mengingatkan masyarakat adat untuk patuh aturan adat, pengurus harus terbuka, dan kedepannya terkait adat dan budaya agar pemuda lebih dilibatkan. Tumenggung Tanjung Beringin mengingatkan terkait Lantat dan Ari Sajang. Pendeta ingin adat dan agama seiring sejalan, adat kuat gereja kuat. Pihak PT.MTI tetap menghargai kearifan lokal, berupaya hadir bagi masyarakat adat, dan terus menjaga komunikasi. Setelah pembekalan adat selesai, kemudian dilanjutkan ritual pengukuhan adat yang dipimpin oleh Puawang Agok. Selesai Ritual Pengukuhan adat, kemudian secara simbolis, Patih Mangku Adat menyerahkan SK dan Buku Hukum Adat kepada Tumenggung Desa Tanjung Beringin @ bapak Sudin. Diakhir acara, Patih Mangku Adat mengingatkan Pengurus yang telah dikukuhkan untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, tidak lagi mengingat perbedaan dan perselisihan diwaktu lalu tapi harus menatap dan berjalan kedepan, harus solid dan menjaga kebersamaan. Kemudian acara ditutup dan dilanjutkan sesi Poto bersama. Rombongan DPP LMA Dayak Tobag kemudian beranjak pulang.
Menghadiri Rapat Koordinasi verifikasi dan validasi Panitia MHA Kabupaten – Sanggau
Pada tanggal 24 November 2025, Patih Mangku Adat bersama jajaran pimpinan LMA Dayak Tobag diantaranya Singapati, Patinggi Huludampar, dan Ria Hulujaga, memenuhi undangan Sekda Kabupaten Sanggau untuk menghadiri Rapat koordinasi verifikasi dan validasi usulan penetapan Masyarakat Hukum Adat sub suku Dayak Tobag, sub suku Dayak Kopa, dan sub suku Dayak Pompakng, oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau. Rapat dilaksanakan di aula DPM Pemdes Kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan ini DPM Pemdes Kabupaten Sanggau diwakili Setdis, kepala dinas dan atau perwakilan Dinas perumahan pemukiman dan pertanahan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Asisten pemerintahan dan kesra Setda, Kabag hukum Setda, Ka BPN, Dinas lingkungan hidup, Kabid pemberdayaan, Kabid administrasi Pemdes, Ka UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah timur dan barat, Camat Tayan Hilir, Camat Toba, Camat Meliau, Camat Kapuas, Camat Jangkang, Camat Bonti, Tumenggung Agung Sub suku Dayak Pompakng, dan Tumenggung sub suku Dayak Kopa. Verifikasi terkait dokumen sejarah, hukum adat, wilayah, bahasa dan dokumen pendukung lainnya dari hasil identifikasi DPM PEMDES Kabupaten sebelumnya pada MHA Dayak Tobag, Pompakng dan Kopa. Mayoritas Panitia MHA Kabupaten Sanggau mendukung dan menyetujui bahwa usulan MHA yang diajukan tersebut diatas sudah memenuhi syarat dan layak ditetapkan menjadi MHA sub suku Dayak Tobag, sub suku Dayak Kopa, dan sub suku Dayak Pompakng. Panitia MHA Kabupaten Sanggau selanjutnya mempersiapkan BA hasil rapat koordinasi tersebut diatas. Dan akan disampaikan kepada Bupati Sanggau untuk dibuat Surat Keputusan terkait hal tersebut.
Rapat Perdana Panitia Pembangunan Rumah Singgah LMA Dayak Tobag – Pulau Tayan
LMA Dayak Tobag mendampingi Panitia Pembangunan “Dango Singkap” (Rumah Singgah) Sekretariat LMA Dayak Tobag mengadakan rapat perdana di Pulau Tayan area wisata kuliner (warung A. Hery), pada tanggal 23 November 2025. Dalam kesempatan ini hadir Patih Mangku Adat, Singapati, dan Patinggi Huludampar. Dalam kepanitiaan, hadir Panitia Pengarah, dan Ketua Panitia Pelaksana beserta jajaran koordinator seksi bidang. Jajaran Ketumenggungan Pedalaman – Pulau Tayan dan utusan Benua Kapuas Jaya. Pertemuan membahas design Dango Singkap, estimasi biaya, dan skema pembiayaan. Design bangunan mengacu pada ukuran tanah 8×23 m2, dengan rencana luas dasar bangunan 6×19 m2 atau 114 m2. Luas bangunan keseluruhan 2 x 114 m2. Dengan estimasi biaya sekitar Rp. 729.600.000,- Skema pembiayaan adalah dana partisipasi perusahaan yang bergerak dan berusaha di wilayah adat sebesar 70 %, dan dana mandiri dari Masyarakat Adat sebesar 30 %. Pengumpulan dana selama 3 tahun dan melalui 3 tahapan. Patih Mangku Adat menyampaikan pentingnya langkah awal mulai dari prakerja pembangunan seperti pemagaran dan pembersihan lokasi rencana bangunan. Panitia bergerak sesuai tupoksi masing-masing dan melangkah pasti dengan perencanaan yang tersusun rapi dan jaga kebersamaan. Patinggi Huludampar mengingatkan pentingnya legalitas dan perizinan dalam mendirikan bangunan. Kerapian administrasi menjadi keharusan. Upaya Pengalangan harus dilakukan bersama-sama. Singapati dan juga Panitia Pengarah menyampaikan agar Panitia Pelaksana kompak dan solid. Kinerja boleh berjalan pelan, tapi pasti dan terukur. Upaya komunikasi dengan Perusahaan bisa berkoordinasi dengan Jajaran Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, kerja Panitia akan menjadi ringan. Ketua Panitia Pelaksana mengucapkan terima kasih atas segala dukungan moril dan finansial yang diberikan ke Panitia. Panitia Pelaksana akan menjalankan amanah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Upaya komunikasi dengan pihak terkait akan dilakukan. Panitia Pelaksana akan menyiapkan Proposal pada bulan Desember 2025. Bulan Januari 2026 mengikuti agenda tahunan Rapat Pimpinan LMA Dayak Tobag. Bulan Desember 2025 akan melakukan prakerja berupa pemagaran dan pembersihan lokasi. Informasi terbuka terkait kegiatan kepanitiaan akan disampaikan melalui grup WA Panitia dan LMA Dayak Tobag.
Menghadiri Ritual Ngrimah Tanah Ae’ di Desa Subah – Tayan Hilir
Pada tanggal 20 November 2025 Masyarakat Adat Dusun Subah Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, melaksanakan Ritual Ngrimah Tanah Ae’. Ritual tersebut diadakan bertujuan untuk memohon bantuan bimbingan, penyertaan dan perlindungan Daniang (Roh Leluhur) sebagai perantara Jebata Tuhan Yang Maha Kuasa. Ritual kali ini diadakan untuk persiapan pelaksanakan pembangunan bendungan air sungai Tangkai area Danau Laet di dusun Subah. Dalam kesempatan ini LMA Dayak Tobag diwakili Singapati @ bapak Sri Hartono, dan juga mendampingi Puawang Tua Benua Sepode’ @ A. Siben dalam memimpin ritual tersebut. Turut hadir Pe’ Riosepuh @ bapak K.Kimleng, Tumenggung Adat, Para tokoh adat dan Jajaran Pemerintahan Desa Subah. Pemerintah Desa Subah mengawali acara dengan mengingatkan agar masyarakat adat agar selalu menjaga dan melestarikan adat budayanya, adat kuat masyarakat pun kuat. Tentu semua harus didukung seluruh elemen masyarakat, dan harus bersinergi dengan Pemerintahan Desanya. Pe’ Rio Sepuh menyampaikan agar masyarakat adat peduli dengan alam, karena alam lah yang memberi hidup bagi masyarakat adat. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat adat selalu menghargai dan menghormati para leluhur, ya contohnya dengan mengadakan ritual-ritual adat. Dalam kesempatan ini Singapati menyampaikan agar masyarakat adat senantiasa tetap harus menjunjung tinggi adat budaya dan tradisi Dayak Tobag. Janganlah sampai hilang seiring dengan perkembangan zaman. Meskipun generasi akan terus berganti, tetapi adat budaya dan tradisi kita orang Dayak lah yang harus terus melestarikan adat tradisi Dayak. Kalau bukan kita, siapa lagi kalau bukan sekarang kapan lagi. Kemudian beliau menutup dengan yel-yel penyemangat: Tobag Togoh, togap! togap! togap! Prosesi ritual mulai diadakan di darat dan dilanjutkan diperairan. Ritual tersebut juga disaksikan perwakilan perusahaan yang beroperasi didesa Subah. Suasana hikmat selama ritual sampai selesainya.
Mendampingi Plt. Mangku Adat Benua Mangku Kamit dalam acara Adat Pernikahan di Dusun Kelekak Desa Melobok – Meliau
Pada hari ini Sabtu tanggal 15 November 2025, Patih Mangku Adat Dayak Tobag mendampingi Plt. Mangku Adat (Pati Adat) Benua Mangku Kamit, dalam acara Adat Pernikahan Dayak Tobag di Dusun Kelekak Desa Melobok Kecamatan Meliau. Dusun Kelekak merupakan wilayah adat Dayak Tobag di benua Mangku Kamit yang berbatasan langsung dengan Sub Suku Dayak Taba. Plt. Mangku Adat @ D.Midin berupaya terus menata wilayah dalam naungan Amarnya di Benua Mangku Kamit. Upaya penataan adat istiadat terus dilakukan jajaran Ketumenggungan sesuai pendekatan dalam hukum adat Dayak Tobag. Selain jajaran Ketumenggungan seperti Jaya, Pesirah, Lawang Agong, Puawang Kampong dan Pejajang. Plt Mangku Adat juga bersinergi dengan pihak pemerintah desa dan pihak gereja kristen di Dusun Kelekak. Kebersamaan akan menjadi kekuatan bagi Benua Mangku Kamit. Prosesi adat pernikahan diawali dengan ritual pipis sekitar jam 7 lewat, dan satu jam kemudian dilanjutkan dengan ritual calek dan bapatula, dan setelah jam 12:15 Wib dilaksanakan acara puncak Ritual basasi bajanji semaya. Acara dihadiri pihak waris dari mempelai pria dan wanita, dan suasana cukup hikmat. Wejangan nasihat dari perwakilan waris kedua mempelai, Tetua Gereja, dan Tetua Adat, untuk bekal hidup bagi kedua mempelai. Penandatanganan dan penyerahan Surat Nikah Adat. Pantang dituturkan oleh Tumenggung Adat. Dan Ritual basasi selesai setelah pemadaman pelita. Selanjutnya pengambilan dokumentasi.
Melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat di Desa Labai Hilir – Simpang Hulu, Ketapang
LMA Dayak Tobag Pada Tgl 8 November 2025, melaksanakan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Di Ketumenggungan Adat Desa Labai Hilir Benua Labai Lawai, Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Dalam kesempatan ini LMA Dayak Tobag yang hadir: Patih Mangku Adat, Patinggi Huludampar, Ria Hulujaga, dan Puawang Agok. Tamu yang hadir: Panglima Kuncit, Babinkantibmas, Tumenggung Sekucing Kualan, dan Jaya Adat Sekucing Bulin. Tuan rumah Pemdes dan Ketumenggungan Labai Hilir: Kades beserta jajarannya, Tumenggung beserta jajarannya, tokoh pemuda, dan juga tokoh wanita. Kades Labai Hilir dalam sambutannya menekankan agar pengurus adat menjalankan hukum adat sesuai tuntunan dan pedoman yang ada, dan juga agar pengurus tidak lalai, tapi harus sigap dan cepat tanggap. Kades sebagai Domong Tua adalah Penasihat dan Pengawas dalam Ketumenggungan menginginkan Pengurus Ketumenggungan Solid dan memperkuat Desa Labai Hilir agar pihak luar segan. Babinkantibmas dalam sambutannya menekankan agar Pengurus adat tegas dan adil. Pengurus adat tidak boleh seenaknya memutuskan perkara adat tanpa merujuk pada buku hukum adat. Juga mengharapkan pengurus adat berprilaku adil antara masyarakat setempat dengan masyarakat luar, tentu sesuai aturan adat. Patih Mangku Adat yang juga sebagai Ketum LMADT, membuka acara Sosialisasi dan Pengukuhan adat tersebut. Beliau mempersilakan Puawang Agok yang didampingi Panglima Kuncit sebagai Puawang Tua Benua Labai Lawai memulai ritual dengan ritual pipis. Patih sebagai Ketua Tim Narasumber LMADT, mengawali pemberian pembekalan adat: Mulai pengenalan adat secara sederhana, filosopi Adat dan Tanah, tentang amar wilayah, posisi pengurus adat, cara berurusan adat dan konsekuensinya. Dalam kesempatan ini Patih menyampaikan rencana pembangunan “DANGO SINGKAP” (rumah singgah) di Tayan, kegunaan dan fungsi kedepannya. Mengingatkan Proyek Strategis Nasional mulai berjalan dan masyarakat harus siap. Juga menyampaikan kalau MHA Dayak Tobag di kabupaten Sanggau sudah diajukan, dan mendorong Kades Labai Hilir bersama Kades Sekucing Kualan juga mengajukan MHA Dayak Tobag ke Kabupaten Ketapang. Patinggi Huludampar memberi pembekalan adat tentang: Penting administrasi adat yang meliputi SK, Berita acara Adat, Surat Nikah Adat (surat baloki babini adat Dayak Tobag), surat keputusan hakim adat, dan dokumen yang menyangkut warisan leluhur. Beliau juga menyampaikan hubungan adat dan agama yang harus nya bergandengan seiring sejalan, karena pada dasarnya tak ada pertentangan didalamnya, yang ada hanya kepentingan yang berbeda sehingga dalam agama ada yang dikenal dengan doktrin. Beliau menyampaikan kalau sejarah mengatakan agama bisa berkembang berkat dukungan dan bantuan masyarakat adat. Beliau menekankan masyarakat adat tidak memilih dilahirkan sebagai orang Dayak yang terikat dengan adat. Adat sangat menghargai dan menghormati seperti: menjaga hubungan dengan Tuhan, dengan manusia, dengan Alam, dan roh leluhur/pedara. Orang Dayak harus menjaga keseimbangan, itu amanah leluhur. Ria Hulujaga @ Asterius Suandi,SH memberi pembekalan adat tentang: hal-hal yang sangat dibenci adat seperti, narkoba, pencuri/begal/perampok, perusuh/pembuat teror, korupsi, penyebar kebencian, dan perjudian. Beliau mengajak semuanya untuk mencegah hal-hal tersebut dan juga mencegah ilegal fishing, mencegah stanting, mencegah kebodohan, mencegah pelanggaran HAM, mencegah kemiskinan dan mencegah perusakan alam Dayak. Kemudian acara dilanjut kan ritual sumpah adat yang dipimpin Puawang Agok dan didampingi Panglima Kuncit/ Puawang Tua Benua Labai Lawai. Moment sakral tersebut diabadikan masyarakat adat Desa Labai Lawai. Masyarakat adat menyaksikan dengan hikmat. Setelah Ritual selesai, Patih mengucapkan selamat kepada Pengurus yang dikukuhkan, dan secara simbolis menyerahkan buku hukum adat kepada Tumenggung adat Desa Labai Hilir. Diakhir acara, Patih Mangku Adat memberi pesan kepada pengurus adat yang telah di kukuhkan secara adat untuk siap menjalankan adat dengan baik. Dan juga meminta agar selalu menjaga kebersamaan dan tetap kompak dalam segala hal yang baik. Acara kemudian ditutup Patih, dan dilanjutkan sesi Poto bersama dihalaman Rumah adat.