LMA Dayak Tobag melakukan Kunjungan Kerja ke PT. Perkebunan Nusantara IV Region V Meliau, pada tanggal 12 Maret 2026 di Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Pihak Management PTPN IV menerima kedatangan rombongan LMA Dayak Tobag di Mess Tamu. Kunjungan ini selain silahturahmi, juga membahas berbagai hal terkait Masyarakat Adat dan Wilayah Adat yang menjadi konsen LMA Dayak Tobag. Pada kesempatan ini LMA Dayak Tobag yang hadir: Ketum LMADT sekaligus Patih Mangku Adat, Bendahara Umum LMADT sekaligus Patinggi Hulujurong, Ketua Pemuda Dayak Tobag sekaligus Rangga Hulujati, Mangku Adat Benua Kamit dan jajarannya. Pihak Management PTPN IV Region V dihadiri General Maneger, Manager Pabrik, Manager Kebun dan beberapa staff Kebun dan Pabrik. Patih Mangku Adat berterima kasih kepada Management PTPN IV, berkenan menerima kunjungan kerja LMADT, dan memperkenalkan jajaran Pengurus LMADT yang hadir. Patih juga menyampaikan wilayah kerja LMADT terutama di wilayah kebun dan lokasi Pabrik yang berada didalam wilayah adat Dayak Tobag. Patih mengharapkan adanya keseimbangan tenaga kerja di management PTPN baik ditingkat pimpinan dan staff. LMADT selalu mengedepankan asas kekeluargaan dalam penyelesaian masalah, dan diupayakan masalah besar akan diperkecil, masalah kecil akan dihilangkan. Semua itu adalah upaya untuk menjaga agar perusahaan nyaman, masyarakat adat pun nyaman juga. GM PTPN IV minta maaf atas perubahan waktu yang semula tgl 9 Maret 2026 dikarnakan agenda dan halangan duka. GM mempersilahkan LMA Dayak Tobag menyampaikan saran dan usulan ke Pihak Management. Pihak PTPN IV terbuka untuk masyarakat disekitar wilayah kerjanya. Patinggi Hulujurong @ K. Ejanto mengapresiasi adanya keterbukaan dan langkah pihak Management PTPN IV. Rangga Hulujati @ F.Yance yang juga Ketua Panitia Pembangunan Rumah Singgah atau Dango Singkap, meminta dukungan yang sepantasnya mengingat kebutuhan biaya Pembangunan Rumah Singgah yang cukup besar. Pihak Panitia akan mengajukan Proposal 3 tahap selama 3 tahun kedepan. Huluda3mpar Benua Mangku Kamit @ Bondan sekaligus Sekretaris Panitia Rumah Singgah mengingatkan agar Perusahaan memberikan insentif bagi Pemimpin dalam Struktur Adat (Patih, Mangku, Tumenggung, dan Jaya), dan harus ada asas keadilan demikian juga dalam rekruitmen tenaga kerja. Mangku Adat Benua Kamit @ D. Midin, meminta PTPN IV lebih memperhatikan masyarakat adat yang terdampak. Tumenggung Adat Desa Meliau Hilir menyampaikan 5 hal diantaranya: Tumenggung Adat Kepadong (Keleka, Pasir, Kedondong) akan terus berkoordinasi, dilapangan akan mulai melakukan pengawasan diwilayah amar kuasanya. Rangga Dukuh @ Linus mengharapkan PTPN lebih memperhatikan jalan didusun Munggu Kompas di afdeling 3. Pesirah RT I Temurak @ Mario mengharapkan informasi rekruitmen lebih terbuka khusus dimasyarakat adat. GM PTPN IV Region V berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Pihak manajemen akan mengupayakan langkah yang terbaik untuk semua kalangan. Terkait Proposal Rumah Singgah, sudah diajukan kekantor pusat, agar bisa mendukung dengan angka proporsional. Manager Kebun akan memeriksa kembali terkait jalan, mengenai insentif akan diperiksa dan sesuaikan lagi via bapak Udan, mengingat adanya penambahan satu Tumenggung dan perubahan lainnya; Rekruitmen akan kita informasikan lebih lanjut. Manager Pabrik akan memeriksa kembali terkait sanitasi dan air bersih, dan akan melakukan langkah setelahnya dan dalam pelaksanaanya tentu akan berkomunikasi dengan kawil setempat. Notulen dibacakan Bapak Udan staff management kebun, dan kemudian dilanjutkan penyerahan Proposal dan Profil LMA Dayak Tobag. Acara kunjungan ditutup dengan sesi Poto bersama.
LMA Dayak Tobag Menghadiri Lokakarya MHA Kabupaten Sanggau – Kecamatan Kapuas
Pada tanggal 2 sampai 4 Maret 2026, dilaksanakan kegiatan Lokakarya Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sanggau yang diselenggarakan Yayasan Satunama Yogyakarta bersama Pusat Dayakologi Pontianak. Kegiatan bertempat di Rumah Betang Roming Borugo’k Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini kali pertama dilaksanakan di Kabupaten Sanggau. Peserta dihadiri pimpinan atau perwakilan MHA yang ada di kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan ini LMA Dayak Tobag yang hadir adalah Ketua Umum yang juga sebagai Patih Mangku Adat @ bapak Arianto didampingi Sekretaris Pimpinan Wilayah Meliau yang juga sebagai Huludampar Benua Mangku Kamit Kecamatan Meliau @ bapak Bondan. MHA Dayak Tobag menghadiri acara pada tanggal 3 dan 4 Maret 2026. Narasumber diantaranya: Bapak Krissusandi Gunui dari Pusat Dayakologi Pontianak, Bapak Usep Setiawan dari Yayasan Satunama Yogyakarta, dan Bapak Yuliono dari Dinas PMPEMDES Sanggau. Bapak Gunui memaparkan hal-hal yang terkait dengan MHA, sesuai penelitian yang mereka lakukan. Bapak Yuliono memaparkan langkah yang telah dilakukan DPM PEMDES Sanggau dalam upaya pengajuan dan pembinaan MHA. Bapak Usep memaparkan pentingnya langkah untuk menuju Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau, dan akan selalu siap mendampingi bila diminta. Dalam kesempatan ini juga Bapak DR, Drs, Adrianus Asia Sidot, M.Si,. sebagai anggota DPRI Fraksi Golkar, menyampaikan program terkait RUU Kehutanan dan memberi pencerahan bagi MHA Kabupaten Sanggau. Dan peserta Lokakarya diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan beliau, terkait permasalahan dan perlakuan yang dialami Masyarakat Adat. Lokakarya membentuk Unit kerja menuju Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau yang dikoordinir oleh bapak Arianto (Patih Mangku Adat Dayak Tobag), dan beberapa rekan diantaranya: Antonius Mulyadi, Darius Culen, Marselus Yopos, Anatolius Jamal, Efrem Junitu, dan Amon. Dan juga membentuk Tim Pendamping dari Ormas dan LSM yang dikoordinir oleh bapak Cion Alexander (Sawit Wacth), dan beberapa rekan diantaranya Unit Kerja menuju Konsorsium diberi waktu selama setahun untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk Konsorsium MHA Kabupaten Sanggau. Kemudian Unit kerja melaksanakan rapat terbatas untuk pembagian kerja. Dari Rapat tersebut disepakati:
Hukum Adat Mencuri dalam Kebudayaan Dayak Tobag
Hukum Adat Mencuri atau mengambil atau merampas hak orang lain, dalam Kebudayaan Dayak Tobag dikenal dengan nama Adat Malik. Latar belakang Adat Malik (mencuri). Menurut tutur lisan leluhur Dayak Tobag; sebelum pengaruh China dan india, orang Dayak itu berkecukupan. Meskipun hidup nomaden, manusia Dayak tidak pernah merasa kekurangan, alam memberi kebutuhan hidup manusia Dayak. Makanya manusia Dayak identik dengan hutan dan udik (hulu) sungai, karena memang laman (pemukiman) manusia Dayak umumnya dihutan di hulu-hulu sungai. Manusia Dayak juga belum mengenal uang, dan Adat Malik pada masa ini pun belum dikenalkan. Pengaruh budaya luar membuat manusia Dayak bergeser ke pesisir yang terlebih dahulu dilakukan saudara dari kekrabatan Dayak Laut (Dayak Iban). Demikian juga Dayak Tobag dari kekrabatan Dayak Darat (Dayak Klemantan) tak luput dari pengaruh budaya tersebut (bdk. Asal usul bahasa Dayak Tobag). Setelah adanya pengaruh China dan hinduisme, sistem kehidupan masyarakat adat pun mengalami perubahan secara perlahan. Masyarakat adat Dayak mulai mengenal emas dan perak. Budaya yang berbeda diperkenalkan saudara dipesisir mulai banyak yang berubah. Mulai ada budaya yang merusak tatanan kehidupan manusia Dayak; seperti: tradisi kayau yang membelah dan memisah persaudaraan, dan tradisi lanun (rampok) yang menjadi cikal bakal budaya mencuri.Dalam sejarah Adat, Adat Malik mulai dikenalkan oleh Patih Batu Antik pada abad 14. Pada abad 17 keraton Tayan sempat mengusulkan ketentuan adat Malik disesuaikan dengan budaya Islam, dan itu ditentang para Tumenggung dan Tokoh adat Dayak Tobag masa itu, yang disepakati adalah perubahan nilai uang emas dan perak menjadi Real dan jampal. Dari kisah singkat latar belakang tersebut, sudah jelas kalau orang Dayak awalnya tak mengenal budaya mencuri rampok dan merampas yang bukan miliknya. Budaya tersebut sangat asing dan tentu diperkenalkan orang luar yang memiliki tujuan tertentu. Tapi sekarang Masyarakat adat Dayak mulai mengerti dan memahami sejatinya Dayak. Dayak mengagungkan Pencipta, kasih dengan sesama, sayang dengan alam, dan menghargai leluhurnya. Dalam Hukum Adat Dayak Tobag, yaitu dalam Bab. II (Bangkok.II) Pasal. 23 (iboh.23) tentang Adat Malik (Mencuri atau mengambil hak orang lain). Dengan beberapa ayat (Areh) dan ketentuan didalamnya. Dalam adat tersebut diatas, bukan hanya berlaku bagi pencuri kecil; tapi berlaku bagi perampas, pencuri besar, rampok, dan koruptor. Kenapa Adat Dayak Tobag memperlakukan sama? Itu karena Adat Dayak umumnya menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) sejak awal mula mengenal adat. Jadi karena itulah manusia dimata adat adalah sama dan tidak ada bedanya. Berapa besar Adat Malik dalam Hukum Adat Dayak Tobag? Sesuai Hukum Adat Dayak Tobag dasar hukumnya hanya sebesar 2 Tongah 3 atau 2,5 Real Dedeng saja, dan semua barang yang diambil harus dikembalikan kepemiliknya semula dan pelaku harus berteriak memberi tahu kalau ia mencuri sambil berjalan dari Hilir ke hulu membawa barangnya (dilakukan sebanyak 3 kali). Kalau dinilai uangnya; uang 2,5 Real untuk sekarang ini setara nilai Rp. 50.000,-. Koq kecil sekali? Bisakah Adat agak lebih besar? Dalam ketentuan aturan adat juga mempersilahkan pengurus adat (Kuasa Amar) setempat membuat amar terkait permasalahan pencurian, dan tentu harus disepakati masyarakat setempat, karena Amar tersebut adalah sanksi tambahan oleh masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat perilaku dan tindakan oleh Pelaku pencurian. Amar khusus ini tentu tidak diberlakukan seenaknya dan tentu ada batasan waktu. Adanya pemberlakuan amar ini, jadi meniadakan hukuman sosial berteriak 3x (tiga kali) ke hulu ke hilir seperti penjelasan sebelumnya. Adat Malik dalam budaya Dayak Tobag lebih menitik beratkan pada etika dan menghormati hak asasi manusia. Adat tidak memberi sanksi fisik seperti kurungan atau sejenisnya, tapi lebih kepada sanksi moral yang sifatnya membina dan mendidik, supaya Pelaku jera dan insyaf, tentu akhirnya agar pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Demikian artikel semoga bermanfaat bagi generasi penerus. Sumber Artikel dari catatan Bapak D. Dulanang Yones dan Arianto, Beginjan 17 Juni 2008.
Rapat Adat Ketumenggungan Desa Subah Benua Adat Sepode’ – Tayan Hilir
Ketumenggungan Adat Desa Subah Benua Adat Sepode’ melaksanakan Rapat Adat (RADAT) pada tanggal 21 Pebruari 2026 di Dusun Munggu Das Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Rapat Adat mengagendakan pemilihan Tumenggung Adat Desa Subah dan Sosialisasi Dango Singkap. Dalam kesempatan ini Pimpinan Dayak Tobag yang hadir adalah Patih Mangku Adat (Ketum LMADT), Singapati, Patinggi Huludampar, Rangga Hulujati (Ketua Pembangunan Dango Singkap), dan Ria Hulujaga. Turut hadir: Riosepuh Dayak Tobag (Penasihat LMADT), Kades Subah dan jajarannya. Pemilihan Tumenggung adat dengan mekanisme terbuka, ada tiga calon yaitu: K.Kimleng, A. Siben, dan Edo. Tumenggung Adat terpilih adalah Bapak A. Siben. Dalam sambutannya, Tumenggung Adat terpilih mengajak semua jajarannya kedepan lebih aktip dan solid; Pengurus Adat harus selalu siap bila dibutuhkan, karena lebih banyak terkait masalah sosial, pengurus tidak boleh menunggu ada imbalan baru bergerak; Tumenggung Adat akan membenahi hal-hal yang masih kurang dijajarannya. PJ. Tumenggung Adat sebagai pelaksana sementara mengucapkan banyak terima kasih kesemua pihak yang membantu mensukseskan kegiatan ini. Sebagai Jurudampar (Sekretaris Tumenggung) akan selalu siap menjalankan tugas mendampingi Tumenggung Adat. Kepala Desa Subah dalam sambutannya mengingatkan seluruh masyarakat Desa Subah yang juga masyarakat adat Dayak Tobag, agar selalu patuh dan melaksanakan aturan adat yang ada. Dan meminta seluruh pengurus adat Desa Subah menjalin kerja sama yang baik dalam naungan Tumenggung Adat. Hal terkait Perdes masih menerapkan keputusan sebelumnya. Patinggi Huludampar memaparkan Peraturan Adat (PERDAT) yang telah diterbitkan Patih Mangku Adat Dayak Tobag. Dan Ari Sajang tetap harus berjalan, sebagai energi penggerak LMADT dan Ketumenggungan Adat. Semuanya butuh dukungan seluruh masyarakat adat Dayak Tobag. Singapati Dayak Tobag memberikan pembekalan kepada Pengurus Adat. Beliau menekankan agar pengurus adat benar-benar menjalankan amanah yang diberikan, serta melaksanakan aturan adat yang telah ditetapkan. Dan tidak boleh ada yang berjalan menurut kehendaknya, karena hal tersebut bertentangan menurut adat. Rangga Hulujati yang juga sebagai Ketua Panitia Pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap) menyampaikan program pembangunan dan pentingnya keberadaan Dango Singkap di kota Tayan bagi masyarakat adat umum dan Dayak Tobag khususnya. Semua bisa terlaksana dan terwujud harus didukung oleh seluruh masyarakat adat Dayak Tobag. Panitia juga melobi Pihak Pemerintah dan Swasta untuk bisa mendukung pelaksanaan pembangunan Dango Singkap. Patih Mangku Adat mengigatkan agar pengurus diluar adat juga peduli dan membantu pengurus adat. Patih menekankan agar pengurus adat patuh dengan Aturan Adat yang ada. Patih juga mengingatkan agar selalu menjaga kebersamaan dan Solid. Agar salam Sute’ Sungu dan yel-yel Tobag Togoh terwujud nyata.
Rapat Adat Benua Mangku Kamit – Meliau
Pengurus Adat Benua Mangku Kamit Kecamatan Meliau melaksanakan Rapat Adat (RADAT) pada tanggal 18 Pebruari 2026 di Dusun Temurak Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Rapat Adat kali ini mengagendakan pemilihan Mangku Adat, Tumenggung Adat dan jajarannya. Dalam kesempatan ini hadir Patih Mangku Adat Dayak Tobag sekaligus Ketua Umum LMA Dayak Tobag. Turut hadir rekan Perusahaan yang ada diwilayah adat Benua Mangku Kamit. Tokoh pemuda adat juga berpartisipasi dalam pertemuan ini. Untuk menjabat Mangku Adat melalui kesepakatan bersama terpilih Bapak D. Midin untuk memangku jabatan Kepala suku benua adat tersebut. Melalui pungutan suara (voting) karena ada beberapa kandidat yang maju; Tumenggung Adat Desa Meliau Hilir terpilih Bapak Bidin. Tumenggung Adat Kepadong (Keleka Pasir Kedondong) terpilih Bapak Sabran. Pengganti Huludampar, Bapak Mangku Adat menunjuk saudara Bondan. Jaa Adat Dusun Temurak terpilih saudara Sabinus. Dan Mangku Adat juga menunjuk saudara Linus menjadi Rangga Dukuh (Ketua Pemuda Desa Meliau Hilir). Mangku Adat terpilih dalam sambutannya meminta seluruh jajaran tetap solid dan selalu menjalankan aturan adat sesuai ketentuan yang ada. Tumenggung Adat Meliau Hilir terpilih dalam sambutannya akan bekerja sebaik-baiknya dan melanjutkan program yang ada. Tumenggung Adat Kepadong terpilih dalam sambutannya akan menata kepengurusan dalam Ketumenggungannya terlebih dahulu, dan dalam pelaksanaan tetap pada pedoman yang ada, serta akan selalu berkomunikasi dengan pimpinan. Rekan Perusahaan PT.PN IV dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan masyarakat adat Benua Mangku Kamit. Pihak perusahaan akan selalu mensupport dan mendukung. Pihak perusahaan akan selalu siap untuk berkomunikasi bila dibutuhkan. Pihak perusahaan juga berterima kasih atas kerja sama dan bantuan Pengurus Benua Mangku Kamit selama ini. Patih Mangku Adat dalam sambutan dan pembekalan adat menyampaikan agar menjalankan Marwah adat sebaik-baiknya sesuai ketentuan adat yang ada. Pengurus harus memberi contoh kepada yang muda. Patih mengingatkan agar selalu menjaga kebersamaan, dan tetap solid. Dan mengingatkan Pemuda harus lebih aktif dan giat dalam melestarikan adat budaya.
Rapat Kerja Pengurus Pusat LMA Dayak Tobag – Tayan
Pengurus Pusat LMA Dayak Tobag pada tanggal 15 Pebruari 2026 melaksanakan rapat kerja bertempat di Nordu cafe simpang Ampar – Tayan. Pemilihan tempat di simpang Ampar sebagai pengingat bahwa Pengurus periode 2007-2023 sekretariat berada di Simpang Ampar tepatnya dikediaman bapak Acam, SE. Rapat kerja pertama di tahun 2026 ini membahas beberapa hal sebagai berikut: Pengajuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag oleh LMA Dayak Tobag kepada Pemda Kabupaten Sanggau telah di setujui dalam SK Bupati Sanggau nomor: 441/DPMPEMDES/2025 tanggal 16 Desember 2025. Langkah awal dalam menjalankan amanah tersebut. Patih Mangku Adat membuat Peraturan Adat (PERDAT) Dayak Tobag dengan persetujuan LMA Dayak Tobag. Peraturan Adat yang akan diterbitkan diantaranya: Peraturan Adat yang akan diterbit tersebut sudah disepakati dalam Musyawarah adat Dayak Tobag dan Rapat Pimpinan LMA Dayak Tobag sebelumnya. Dengan terbitnya Peraturan Adat tersebut tentu akan menguatkan eksistensi adat Dayak Tobag. Terkait adanya penolakan pengajuan LMA Dayak Tobag oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum via Notaris Abang Suparjo, S.H.M.K.n. dikarnakan kurang kelengkapan Rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Untuk itu LMA Dayak Tobag membuat Surat permohonan rekomendasi kepada Pemda Sanggau via Kesbangpol Sanggau, seperti yang diminta pihak Dirjen AHU. Terkait Rencana Pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap), Panitia sudah mengambil beberapa langkah untuk penyebaran proposal. Proposal disampaikan kepada masyarakat adat Dayak Tobag, Donatur Perorangan/individu, Pihak Perusahaan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Khusus proposal untuk Pemda Sanggau, tahap pertama ini melalu aspirasi anggota DPRD Sanggau Dapil Tayan. Panitia akan bekerja keras mewujudkan cita-cita Pendiri LMA Dayak Tobag terdahulu. LMA Dayak Tobag harus tetap sabar dan semangat menjalani proses. Dan tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan. Kita bersama Tobag akan kuat.
LMA Dayak Tobag menghadiri Lokakarya terkait Tenaga kerja – Pontianak
Pada tanggal 4 Pebruari 2026, LMA Dayak Tobag menghadiri kegiatan Lokakarya sintesis dan definisi masalah penguatan perlindungan pekerja sawit dan pekerja migran domestik di Kalimantan Barat, bertempat di hotel Neo Jalan Gajahmada Pontianak. Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga Teraju Indonesia (LTI) bekerja sama dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI). Dalam kesempatan ini LMA Dayak Tobag diwakili RIA HULUJAGA @ bapak Asterius Suandi,SH. Selain pihak penyelenggara, turut hadir: Akademisi, Tokoh Masyarakat, Serikat Buruh Kebun Setawar (SBKS) Sekadau, Serikat Buruh Kebun Kondang Raya (SBKKR) Sekadau, Serikat Buruh Kebun (SBK) Sanggau, Serikat Buruh Kebun Hulu Barat Estate (SBK-HBE) Ketapang, dan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalbar. Hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan lokakarya tersebut diantaranya: Dalam moment ini RIA HULUJAGA memberi penekanan agar menjadikan kearipan Lokal sebagai penjaga kedua belah pihak untuk jangka Panjangnya. Dalam hal ini, Hukum Adat dan aturan adat setempat agar diterapkan di lingkungan perusahaan, dalam upaya meminimalisir permasalahan kedua belah pihak. LMA Dayak Tobag kedepannya, menginginkan Kearifan Lokal dalam hal ini Hukum Adat menjadi garda terdepan, dan dipatuhi semua pelaku usaha dan para pekerja di wilayah adat. Harapannya agar tercipta harmoni dalam dunia usaha dan masyarakat adat. Setelah kegiatan selesai, kemudian dilanjutkan sesi Poto bersama. Dan kedepannya diharapkan adanya tindak lanjut dan upaya yang terus untuk penguatan perlindungan tenaga kerja atau buruh.
Rapat Pimpinan LMA Dayak Tobag di Rumah Radakng Munggu Tapis – Tayan
Pada tanggal 31 Januari 2026 jam 10:00 wib sd. 16:00 wib, LMA Dayak Tobag menyelenggarakan Rapat Pimpinan jajaran Dewan Pengurus Pusat, Dewan Penasihat dan Pertimbangan, Dewan Pengawas, dan Pimpinan Wilayah (Mangku Adat, Domong, dan Tumenggung). Dalam kesempatan ini turut hadir tamu undangan seperti: Anggota DPRD Sanggau @ Bapak Bison, DPM Pemdes Sanggau @ Bapak Yuliono, Perwakilan Camat Bapak Egi, LBH Justitia Populi @ Bapak Tommy H, dan perwakilan Lembaga Teraju Indonesia. Dalam sambutannya Bpk. Arianto ( Patih Mangku Adat – Ketum LMADT ) menyampaikan terima kasih kepada setiap unsur pimpinan yang sudah hadir dalam kegiatan Rapim hari ini, serta Tamu Undangan, ucapan terima kasis teristimewa kepada kepengurusan setiap benua adat, desa dan dusun yang telah meminimalisir setiap persoalan dan masalah yang terjadi di wilayah masing-masing dengan kearifan lokal Hukum Adat Dayak Tobag sehingga setiap masalah tidak langsung mengarah ke pidana. LMA Dayak Tobag saat ini sudah mempunyai cita-cita yang telah diprogramkan yaitu Pembangunan ‘DANGO SINGKAP”( Rumah Singgah). Amanah dari tetua harus kita jalani. Kita bersama kita kuat. Kita harus peduli, dan Pengurus harus bijak dan tegas. Tugas kita melanjutkan cita-cita para Leluhur/sesepuh terdahulu. LTI ( Lembaga Teraju Indonesia ) dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga Nilai-nilai kearifan dalam kehidupan Masyarakat serta memperjuangkan keadilan. LBH JUSTITIA POPULI (Bpk. Tommy Hirono) dalam sambutannya menyampaikan Hukum Adat Dayak Tobag harus diperkuat dengan Peraturan Daerah. Adat istiadat diakui sebagai LIVING LAW ( hukum yang hidup). Dalam KUHP baru UU No.1 thn 2023 secara eksplisit mengakui hukum adat yang hidup dan berkembang di Masyarakat, sanksi meliputi sanksi penjara, sanksi denda dan sanksi sosial. Justitia Populi siap untuk mendampingi LMA Dayak Tobag dan Masyarakat adat yang merasa kesulitan berhadapan dengan hukum negara. Perwakilan Pe’ Rio Sepuh (Bpk. Bison) dalam sambutannya mengajak jajaran pengurus harus kompak untuk membangun dan mendukung program LMADT. Yang berat akan terasa ringan apabila dipikul Bersama-sama. Camat Tayan Hilir. (Diwakili Bpk Egi H) dalam sambutannya menyampaikan kalau LMA Dayak Tobag adalah wadah yang wajib dipertahankan, kami di kecamatan siap mendukung. Kepala DPM PEMDES Sanggau (Diwakili bpk. Yuliono) dalam sambutannya menyampaikan Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag telah lolos Verifikasi dengan nomor SK. MHA :No.441/DPMPEMDES/2025 pada Tanggal. 16/Desember/2025. Dengan SK MHA tersebut Masyarakat Hukum Adat Dayak Tobag mendapatkan 5 Hak sbb : Kemudian DPM PEMDES Sanggau membuka acara Rapat Pimpinan. Dalam Rapat sesi pertama adalah penyampaian program, Laporan Keuangan LMADT dan Laporan Panitia Dango Singkap. Patinggi Mangku Adat ( bpk. Nadi ) menyampaikan program kerja untuk tahun 2026 baik kunjungan kerja ke wilayah benua serta Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Masyarakat adat Dayak Tobag dan melakukan diklat adat berdasar jadwal yang telah diagendakan. Dan yang tidak kalah penting bahwa pada tgl. 28 November 2026 akan dilaksanakan peletakan batu pertama Pembangunan Dango Singkap. Patinggi Hulujurong (bpk. Kasianus Ejanto) menyampaikan laporan keuangan LMA Dayak Tobag; Saldo awal tahun 2025 Rp. 20.770.764,- Uang masuk sepanjang tahun 2025 dari berbagai sumber Rp.34.124.500,- Pengeluaran sepanjang tahun 2025 untuk berbagai kegiatan Rp. 19. 865.000,- Saldo saat ini dengan grand total berjumlah Rp. 35. 030. 264,- Panitia Pembangunan DANGO SINGKAP (Ketua Sdr. F. Yance ) menyampaikan Anggaran Pembangunan Dango Singkap berdasarkan RAB berjumlah Rp.732.483.975,- Dengan sumber pembiayaannya: 30% dari Masyarakat adat Dayak Tobag; 70% dari pemerintah, mitra usaha dan Perusahaan. Pemasukan awal panitia Rp.15.800.000,- Pengeluaran sementara Rp. 5.308.268,- Saldo saat ini Rp.10.491.732,- hari ini panitia mulai menyerahkan proposal ke setiap wilayah benua hingga tingkat desa dan dusun agar dapat kiranya bekerjasama membantu panitia untuk mewujudkan Pembangunan Dango Singkap. Sesi diskusi ( statement point ) dari ketujuh benua adat: Benua Mangku Kamit, Benua Damang Ria, Benua Jaya Sempurna, Benua Raya, Benua Kapuas Jaya, Benua Sepode’, dan Benua Labai Lawai. Para Pati adat, Temenggung, Domong Tua serta tokoh Masyarakat menyatakan setuju dan siap mendukung program LMADT untuk membangun Dango Singkap yang terletak di Pulau Tayan Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau. Dewan Penasehat dan Pertimbangan: Bpk. Kimleng menyarankan LMADT membuat Laporan khusus Ari sajang kepada setiap ketemenggungan wilayah benua, dan Dango Singkap upayakan secepatnya direalisasikan. Bpk. Namsen mengingatkan bahwa Ari sajang merupakan simbol persatuan Dayak Tobag, dan sangat mendukung adanya Dango Singkap. Dewan pengawas (Bpk. Bison ) menyampaikan siap mendukung dan mengkawal Pembangunan Dango Singkap. Panglima Kuncit memberi motivasi dan berpesan kepada jajaran Pimpinan LMADT: Anggota DPRD Sanggau @ bapak Bison menyampaikan dan mengupayakan pada tahun 2027, beliau akan memberikan Pokir sebesar 100jt-150jt untuk Pembangunan Dango Singkap. Dan kemudian beliau menutup acara Rapat Pimpinan.
Kunjungan kerja ke PT.ASL – Tayan Hilir
Pada tanggal 19 Januari 2026, LMA Dayak Tobag setelah Kunker dari PT.SSS, kemudian melanjutkan Kunjungan Kerja ke PT. Agrisentra Lestari (ASL) yang berada diwilayah Benua Raya desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Pihak PT. ASL yang diwakili Maneger dan Humas, menyambut hangat kedatangan rombongan LMA Dayak Tobag. Dalam kesempatan ini, rombongan LMA Dayak Tobag dihadiri: Patih Mangku adat, Singapati, Patinggi Mangku Adat, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Ria Hulujaga, Rangga Hulujati, Mangku Adat Benua Raya, dan Plt. Tumenggung Adat Desa Cempedak. Patih mengucapkan salam dan terima kasih kepada PT.ASL. Patih memperkenalkan jajaran pengurus LMADT yang hadir. Patih memperkenalkan tentang LMADT dan aktifitasnya yang beda dengan DAD. LMADT lebih fokus diwilayah adat Dayak Tobag dan masyarakat adat Dayak Tobag. Singapati meminta perusahaan tetap berperan serta dalam menjaga tatanan kearifan lokal dan selalu adil dalam memberi bantuan. Patinggi Hulujurong menyampaikan agar perusahaan bisa membantu dan mendukung langkah LMADT. Ria Hulujaga @ Asterius Suandi, SH menyampaikan agar permasalahan bisa diselesaikan ditingkat bawah, dan LMADT siap mendampingi bila diminta. Patinggi Mangku Adat mengingatkan perusahaan untuk menjaga komunikasi dengan pengurus di Benua Raya, dan bila ada masalah cepat berkoordinasi karena mereka berada diwilayah tersebut. Rangga Hulujati menyampaikan rencana pembangunan rumah singgah serta manfaatnya, dan meminta dukungan dari perusahaan untuk merealisasikannya. Patinggi Huludampar menyampaikan pentingnya menjaga hubungan baik antara lembaga dan dunia usaha, agar ada keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kebutuhan perusahaan; hadirnya LMADT untuk menjaga tatanan tersebut, agar iklim usaha lebih sejuk dan nyaman. Mangku Adat Benua Raya @ Apomin mengingatkan pentingnya perhatian, dan kebersamaan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik di benua raya. Plt. Tumenggung Adat Desa Cempedak menyampaikan kalau Ketumenggungan Desa Cempedak akan selalu proaktif dan terus berkomunikasi untuk meminimalisir masalah. Pihak PT.ASL mengucapkan banyak terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan LMADT. PT. ASL akan senantiasa menjaga hubungan dengan lembaga dan masyarakat adat. Setelah selesai dialog, kemudian dilanjutkan sesi Poto bersama. Dan rombongan LMA Dayak Tobag pun beranjak pulang.
Kunjungan Kerja ke PT.SSS – Tayan Hilir
Pada Tanggal 19 Januari 2026 jam 11:00 wib, Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag melakukan kunjungan kerja ke PT. Sawit Saban Subur (SSS) diwilayah benua Sepode’ Desa Sejotang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau. Kunjungan ini merupakan agenda pertama dalam tahun kerja 2026. Turut hadir dalam kunjungan ini diantaranya: Patih Mangku Adat (Ketum LMADT), Singapati, Patinggi Mangku Adat, Patinggi Huludampar, Patinggi Hulujurong, Rangga Hulujati, Mangku Adat, dan Tumenggung Adat Desa Sejotang. Pihak PT.SSS yang diwakili Humas dan Askep wilayah menyambut hangat kedatangan Pengurus LMA Dayak Tobag. Jajaran Pimpinan Pengurus LMA Dayak Tobag juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian PT. SSS. Agenda dalam kunjungan kerja ini selain silahturahmi, juga melakukan dialog terkait hukum adat, masyarakat adat, iklim kerja dan lingkungan diwilayah adat. Patih menyampaikan salam dan mengapresiasi langkah dan kepedulian PT.SSS dengan masyarakat adat Dayak Tobag selama ini. Patih juga memperkenalkan LMA Dayak Tobag dan aktifitasnya dan meminta PT.SSS untuk mendukung langkah dan upaya LMADT. Singapati menyampaikan pentingnya sinergisitas antara Lembaga Masyarakat Adat dan Perusahaan agar iklim usaha sejuk. Singapati juga menekankan agar perusahaan berlaku adil dalam memberi bantuan atau bentuk partisipasi, tidak boleh pilih- pilih atau membedakan golongan. Patinggi Mangku Adat menekankan agar tenaga kerja bukan hanya dipekerjakan tetapi juga dibina, agar manusianya bermoral dan bermartabat dan LMADT siap mendampingi bila diminta. Patinggi Huludampar menyampaikan agar perusahaan tidak segan dengan LMADT, karena LMADT datang tidak untuk mengintimidasi, tapi merangkul karena LMADT menjaga iklim usaha agar tetap nyaman. Patinggi Hulujurong menyampaikan kalau yang hadir dalam pertemuan ini adalah sejatinya Pimpinan Pengurus LMADT, jadi tidak ada yang bisa mengatasnamakan atau memakai embel-embel LMADT selain kami dan rekan yang tertera dalam susunan pengurus inti. Perusahaan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar, terutama akses. Rangga Hulujati menyampaikan terkait rencana pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap); Manfaat dibangun rumah singgah sangat besar bagi masyarakat adat, dan masyarakat sekitar, dan juga menjadi icon kota Tayan. Rangga meminta kiranya perusahaan mendukung penuh untuk Rumah Singgah. Pihak Perusahaan mengapresiasi dan siap mendukung agenda dan program LMA Dayak Tobag. Perusahaan akan memperhatikan setiap permintaan masyarakat adat sekitar sesuai kemampuan perusahaan. Pihak perusahaan juga akan menjaga silahturahmi dan komunikasi. Setelah selesai bincang dan dialog yang akrab. Dilanjutkan sesi Poto bersama. Kemudian istirahat siang.