Struktur Wilayah Adat Dayak Tobag Menurut LMA: Terbagi Dalam 7 Benua Adat

lmadt.org. Sistem adat dan pemerintahan tradisional Dayak Tobag di Kalimantan Barat memiliki ciri khas tersendiri. Salah satu kekayaan budaya yang masih terjaga hingga saat ini adalah pembagian wilayah adat mereka yang dikenal dengan sebutan Benua Adat.

Menurut Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Dayak Tobag, wilayah adat masyarakat Dayak Tobag terbagi menjadi 7 (tujuh) Benua Adat. Pembagian ini tidak hanya bersifat administratif adat, tetapi juga mencerminkan ikatan kekerabatan, sejarah, dan peran masing-masing wilayah dalam menjaga nilai-nilai leluhur.

Inilah 7 (Tujuh) Benua Adat Dayak Tobag:

1. Benua Raya

Meliputi:

  • Ketumenggungan Desa Tebang Benua
  • Ketumenggungan Desa Cempedak
  • Ketumenggungan Desa Kawat

Benua ini dikenal sebagai salah satu pusat awal perkembangan komunitas Dayak Tobag.

2. Benua Damang Ria

Meliputi:

  • Ketumenggungan Desa Beginjan
  • Ketumenggungan Desa Emberas
  • Ketumenggungan Desa Melugai

Wilayah ini merupakan kawasan yang sarat dengan sejarah perjuangan dan kekuatan adat masyarakatnya.

3. Benua Mangku Kamit

Meliputi:

  • Ketumenggungan Desa Meliau Hilir
  • Ketumenggungan Desa Melobo (termasuk Dusun Pasir dan Dusun Keleka)

Benua ini berada di wilayah strategis dekat perairan dan jalur transportasi sungai.

4. Benua Jaya Sempurna

Meliputi:

  • Ketumenggungan Desa Tanjung Bunut
  • Ketumenggungan Desa Sebemban
  • Ketumenggungan Pedalaman-Pulau Tayan

Dikenal sebagai wilayah dengan sumber daya alam yang melimpah dan masyarakat yang kuat menjaga tradisi leluhurnya.

5. Benua Sepode’

Meliputi:

  • Ketumenggungan Desa Subah
  • Ketumenggungan Desa Lalang
  • Ketumenggungan Desa Sejotang

Benua ini memiliki kekayaan budaya serta kearifan lokal yang masih kental di kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

6. Benua Kapuas Jaya

Meliputi:

  • Ketumenggungan Desa Sansat
  • Ketumenggungan Desa Kampung Baru (Matalaya)
  • Ketumenggungan Gempar (Kancil dan Separo)

Wilayah ini merupakan salah satu kawasan penting karena berada di jalur Sungai Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia.

7. Benua Labai Lawai

Meliputi:

  • Ketumenggungan Desa Bagan Asam
  • Ketumenggungan Desa Tanjung Beringin
  • Ketumenggungan Desa Labai Hilir
  • Ketumenggungan Desa Sekucing Kualan (wilayah Durian Sebatang)

Wilayah ini berada di pertemuan beberapa sungai penting yang menjadi jalur aktivitas masyarakat sejak dulu.

Struktur Kepemimpinan Adat

Setiap Benua Adat dipimpin oleh Pamangku Tinggi Adat atau Pati Adat. Mereka inilah yang berperan sebagai Kepala Suku Anak Benua, yang memiliki tanggung jawab menjaga, mengatur, serta melestarikan adat istiadat di wilayahnya masing-masing.

Di bawah Pati Adat, terdapat struktur Ketumenggungan Adat, yaitu di tingkat desa dan dusun.

Penutup

Pembagian wilayah adat menjadi 7 Benua Adat ini menunjukkan terstrukturnya sistem sosial masyarakat Dayak Tobag. Tidak hanya sekedar wilayah geografis, Benua Adat merupakan simbol persatuan, identitas, dan kekuatan budaya yang diwariskan turun-temurun.

Keberadaan LMA Dayak Tobag sebagai penjaga dan pelestari adat istiadat membuktikan bahwa kearifan lokal masih hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat hingga saat ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang LMA-DT

Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) dibentuk sebagai wadah perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Tobag. Maksud utama dari keberadaan LMA-DT adalah untuk memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, dan tradisi budaya sebagai identitas yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Visi

Dayak Tobag yang kuat dalam Kelembagaan Adat, kuat dalam Hukum Adat, kuat Adat Budayanya, Mandiri Masyarakat Adatnya, dan harmoni dengan alamnya.

Misi

 

  1. Memperkuat eksistensi Kelembagaan Adat.
  2. Memperkuat dan menjaga marwah hukum adat.
  3. Membangun sinergi dengan lembaga adat lain dan pihak LSM yang bergerak dalam adat budaya dan alam.
  4. Membangun hubungan yang harmonis yang saling menguatkan dengan dunia usaha.
  5. Menjaga, melestarikan, dan mempromosikan Adat Budaya.
  6. Mengali dan menjaga peninggalan budaya.
  7. Menjaga tanah air, dan menjaga keseimbangan alam dalam wilayah adat.

 

Kategori Blog

@2025 Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag. All rights reserved.