Rapat Kerja Pengurus Pusat LMA Dayak Tobag – Tayan

Pengurus Pusat LMA Dayak Tobag pada tanggal 15 Pebruari 2026 melaksanakan rapat kerja bertempat di Nordu cafe simpang Ampar – Tayan. Pemilihan tempat di simpang Ampar sebagai pengingat bahwa Pengurus periode 2007-2023 sekretariat berada di Simpang Ampar tepatnya dikediaman bapak Acam, SE.

Rapat kerja pertama di tahun 2026 ini membahas beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peraturan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag;
  2. Pengajuan Badan Hukum LMA Dayak Tobag, dan;
  3. Panitia Pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap).

Pengajuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag oleh LMA Dayak Tobag kepada Pemda Kabupaten Sanggau telah di setujui dalam SK Bupati Sanggau nomor: 441/DPMPEMDES/2025 tanggal 16 Desember 2025. Langkah awal dalam menjalankan amanah tersebut. Patih Mangku Adat membuat Peraturan Adat (PERDAT) Dayak Tobag dengan persetujuan LMA Dayak Tobag. Peraturan Adat yang akan diterbitkan diantaranya:

  1. Tentang Hukum Adat Dayak Tobag;
  2. Tentang Struktur Kepengurusan Masyarakat Hukum Adat Dayak Tobag, dan;
  3. Tentang Pengelolaan Danau dan Sungai diwilayah adat Dayak Tobag.

Peraturan Adat yang akan diterbit tersebut sudah disepakati dalam Musyawarah adat Dayak Tobag dan Rapat Pimpinan LMA Dayak Tobag sebelumnya. Dengan terbitnya Peraturan Adat tersebut tentu akan menguatkan eksistensi adat Dayak Tobag.

Terkait adanya penolakan pengajuan LMA Dayak Tobag oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum via Notaris Abang Suparjo, S.H.M.K.n. dikarnakan kurang kelengkapan Rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Untuk itu LMA Dayak Tobag membuat Surat permohonan rekomendasi kepada Pemda Sanggau via Kesbangpol Sanggau, seperti yang diminta pihak Dirjen AHU.

Terkait Rencana Pembangunan Rumah Singgah (Dango Singkap), Panitia sudah mengambil beberapa langkah untuk penyebaran proposal. Proposal disampaikan kepada masyarakat adat Dayak Tobag, Donatur Perorangan/individu, Pihak Perusahaan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Khusus proposal untuk Pemda Sanggau, tahap pertama ini melalu aspirasi anggota DPRD Sanggau Dapil Tayan. Panitia akan bekerja keras mewujudkan cita-cita Pendiri LMA Dayak Tobag terdahulu.

LMA Dayak Tobag harus tetap sabar dan semangat menjalani proses. Dan tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan. Kita bersama Tobag akan kuat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang LMA-DT

Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) dibentuk sebagai wadah perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Tobag. Maksud utama dari keberadaan LMA-DT adalah untuk memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, dan tradisi budaya sebagai identitas yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Visi

Dayak Tobag yang kuat dalam Kelembagaan Adat, kuat dalam Hukum Adat, kuat Adat Budayanya, Mandiri Masyarakat Adatnya, dan harmoni dengan alamnya.

Misi

 

  1. Memperkuat eksistensi Kelembagaan Adat.
  2. Memperkuat dan menjaga marwah hukum adat.
  3. Membangun sinergi dengan lembaga adat lain dan pihak LSM yang bergerak dalam adat budaya dan alam.
  4. Membangun hubungan yang harmonis yang saling menguatkan dengan dunia usaha.
  5. Menjaga, melestarikan, dan mempromosikan Adat Budaya.
  6. Mengali dan menjaga peninggalan budaya.
  7. Menjaga tanah air, dan menjaga keseimbangan alam dalam wilayah adat.

 

Kategori Blog

@2025 Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag. All rights reserved.