
Diwilayah Benua adat Damang Ria Ketumenggungan Beginjan pada tanggal 25 Juli 2025, Tumenggung Adat Desa Beginjan melaksanakan pemasangan Baliho penahanan/penyegelan Aset PT.MKP sebagai jaminan hutang adat mandoh ke 2 yang belum terlunasi.
Pemasangan baliho ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan kepada pihak PT.SBI KSO PT.MGN. Dimana area tempat aset PT.MKP yang masih ada.
Baliho tersebut bertuliskan: ASET INI DISEGEL! Sebagai Jaminan hutang adat PT.MKP kepada masyarakat adat Desa Beginjan. Dilarang mengelola/menjual tanpa seijin Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag. Dalam amar Tumenggung Adat Desa Beginjan.

