
Pada tanggal 4 Agustus 2025 jam 14:00 WIB di Simpang Ampar Tayan, Kabupaten Sanggau. Patih Mangku Adat Dayak Tobag (Ketum LMA-DT) bersama bapak Faustinus Yance (Ketua BPD Desa Beginjan) mendampingi Tumenggung Desa Beginjan Bapak Yasentes dalam upaya komunikasi dengan pihak Manajemen PT.MKP terkait hutang adat mandoh ke 2 yang dilakukan pihak perusahaan tersebut.
Manajemen PT.MKP melalui bapak Chabir Raja Husein menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian-kejadian yang melanggar kearifan lokal setempat. Dan Pihak PT. MKP pada hari itu siap melunasi hutang adat tersebut. Disaksi Patih Mangku Adat, Ketua BPD Beginjan, dan Bapak Hansen dari pihak PT.MKP, Bapak Chabir Raja Husein menyerahkan uang pelunasan adat kepada Tumenggung Beginjan.
Pihak Ketumenggungan Beginjan menerima dengan baik dan memaafkan kekhilafan yang dilakukan pihak PT.MKP. Permasalahan dianggap selesai. Baliho penahanan Aset PT.MKP di area PMKS Padu Desa Beginjan juga dilepaskan pada sore harinya disaksikan Ketum LMA-DT dan Pihak PT.SBI. Selanjutnya dokumentasi penurunan/pelepasan Baliho dikirimkan ke pihak PT.MKP.

Penanda tanganan Berita Acara

Serah terima uang pelunasan adat




Penurunan/pelepasan baliho penahanan aset
