
LMA Dayak Tobag menghadiri pertemuan bersama DPM Pemdes Sanggau terkait identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sub suku Dayak Tobag, pada tanggal 29 Agustus 2025 jam 09:00 WIB di aula kantor camat Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Pertemuan dihadiri Kadis DPM Pemdes Sanggau, Camat Meliau, Plt. Sekcam Tayan Hilir, Perwakilan Camat Toba, Kades Bagan Asam, Kades Beginjan, Kades Subah, Kades Tebang Benua, Kades Cempedak, Kades Melugai, Kades Teraju, Kades Kampung Baru, Kades Lalang, Kades Meliau Hilir, Kades Sansat, Sekdes Sejotang, Kades Kawat, Plt. Kades Tj. Bunut, Plt. Kades Sebemban, dan Kadus Pasir dari Desa Melobok. Dari LMA Dayak Tobag hadir: Patih Mangku Adat dan Patinggi Huludampar.
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan tgl 30 Juni 2025 terdahulu. Dalam pertemuan di aula kantor Camat Tayan hari ini disepakati pengajuan MHA Dayak Tobag kabupaten Sanggau secara menyeluruh, sesuai wilayah hukum adat Dayak Tobag dalam LMA d Dayak Tobag. Hal-hal lain untuk pelengkap dokumen akan segera diurus. Untuk Kecamatan Meliau yang meliputi beberapa dusun di Desa Meliau Hilir dan Melobok, pihak Dinas terkait akan melakukan kunjungan lanjutan, termasuk pemetaan wilayah adat.
LMA Dayak Tobag mendorong agar Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tobag ini dibuat SK Bupati Sanggau, selambat-lambatnya dalam Bukan Desember 2025. Data pendukung lainnya terkait MHA Dayak Tobag tersebut akan LMA Dayak Tobag kirim melalui Staf DPM Pemdes Sanggau @ bapak Yuliono.





