
Diwilayah Benua Adat Damang Ria Ketumenggungan Beginjan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau pada tanggal 24 Juli 2025 jam 10:00 WIB di Kantor PMKS PT.SBI, Patih Mangku Adat (Ketum LMADT) bersama Ketua BPD Beginjan mendampingi Tumenggung Adat Desa Beginjan.
Tujuan ke Kantor PMKS PT.SBI adalah memberitahu rencana penyegelan aset PT.MKP yang masih ada diarea pabrik tersebut. Dilakukan penyegelan dikarenakan tidak ada lagi komunikasi lanjut dari PT.MKP terkait hutang adat yang belum terlunasi.
Setelah pemberitahuan ke pihak PMKS PT.SBI tersebut, selanjutnya Tumenggung Adat memberikan surat pemberitahuan kepada pihak. PT.MKP, Dan tembusan surat disampaikan Kepada DAD Kabupaten dan Kecamatan, Kapolres, Camat, Kapolsek, Koramil, TBBR Kabupaten/kecamatan, Pemangkao PTH, Taba Menguna, dan MABM. Penyegelan berlaku sejak surat pemberitahuan disampaikan.

