LMA Dayak Tobag menghadiri rapat di DPM PEMDES Sanggau terkait MHA – Sanggau

Domong Hulujuru @ bapak Y. Atin dan Patinggi Huludampar @ bapak Toni mewakili LMA Dayak Tobag dalam Pertemuan bersama DPM Pemdes Kabupaten Sanggau dan Beberapa Desa dalam bingkai Hukum Adat Dayak Tobag dan Dayak Pompang pada tanggal 30 Juli 2025 jam 10:00 WIB diaula pertemuan DPM Pemdes Sanggau. Pertemuan tersebut adalah tindak lanjut pembahasan terkait pengajuan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dalam kesempatan ini dilakukan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam wadah LMA Dayak Tobag secara bersama-sama dengan desa Melobo, desa Meliau Hilir, desa Beginjan, desa Emberas, desa Cempedak, desa Tebang Benua, desa Kawat, desa Sejotang, desa Subah, desa Lalang, desa Sebemban, desa Tanjung Bunut, desa Sansat, desa Kampung baru, desa Teraju, dan desa Bagan Asam. Turut hadir juga pada pertemuan ini LSM, Lembaga Teraju Indonesia. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau.

Upaya ini dilakukan dalam usaha penyatuan dan memperkuat Masyarakat Adat Dayak Tobag dan memperkuat eksistensi LMA Dayak Tobag.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang LMA-DT

Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) dibentuk sebagai wadah perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Tobag. Maksud utama dari keberadaan LMA-DT adalah untuk memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, dan tradisi budaya sebagai identitas yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Visi

Dayak Tobag yang kuat dalam Kelembagaan Adat, kuat dalam Hukum Adat, kuat Adat Budayanya, Mandiri Masyarakat Adatnya, dan harmoni dengan alamnya.

Misi

 

  1. Memperkuat eksistensi Kelembagaan Adat.
  2. Memperkuat dan menjaga marwah hukum adat.
  3. Membangun sinergi dengan lembaga adat lain dan pihak LSM yang bergerak dalam adat budaya dan alam.
  4. Membangun hubungan yang harmonis yang saling menguatkan dengan dunia usaha.
  5. Menjaga, melestarikan, dan mempromosikan Adat Budaya.
  6. Mengali dan menjaga peninggalan budaya.
  7. Menjaga tanah air, dan menjaga keseimbangan alam dalam wilayah adat.

 

Kategori Blog

@2025 Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag. All rights reserved.