
Domong Hulujuru @ bapak Y. Atin dan Patinggi Huludampar @ bapak Toni mewakili LMA Dayak Tobag dalam Pertemuan bersama DPM Pemdes Kabupaten Sanggau dan Beberapa Desa dalam bingkai Hukum Adat Dayak Tobag dan Dayak Pompang pada tanggal 30 Juli 2025 jam 10:00 WIB diaula pertemuan DPM Pemdes Sanggau. Pertemuan tersebut adalah tindak lanjut pembahasan terkait pengajuan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam kesempatan ini dilakukan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam wadah LMA Dayak Tobag secara bersama-sama dengan desa Melobo, desa Meliau Hilir, desa Beginjan, desa Emberas, desa Cempedak, desa Tebang Benua, desa Kawat, desa Sejotang, desa Subah, desa Lalang, desa Sebemban, desa Tanjung Bunut, desa Sansat, desa Kampung baru, desa Teraju, dan desa Bagan Asam. Turut hadir juga pada pertemuan ini LSM, Lembaga Teraju Indonesia. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau.
Upaya ini dilakukan dalam usaha penyatuan dan memperkuat Masyarakat Adat Dayak Tobag dan memperkuat eksistensi LMA Dayak Tobag.






