
Pada tanggal 4 Pebruari 2026, LMA Dayak Tobag menghadiri kegiatan Lokakarya sintesis dan definisi masalah penguatan perlindungan pekerja sawit dan pekerja migran domestik di Kalimantan Barat, bertempat di hotel Neo Jalan Gajahmada Pontianak. Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga Teraju Indonesia (LTI) bekerja sama dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI).
Dalam kesempatan ini LMA Dayak Tobag diwakili RIA HULUJAGA @ bapak Asterius Suandi,SH. Selain pihak penyelenggara, turut hadir: Akademisi, Tokoh Masyarakat, Serikat Buruh Kebun Setawar (SBKS) Sekadau, Serikat Buruh Kebun Kondang Raya (SBKKR) Sekadau, Serikat Buruh Kebun (SBK) Sanggau, Serikat Buruh Kebun Hulu Barat Estate (SBK-HBE) Ketapang, dan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalbar.
Hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan lokakarya tersebut diantaranya:
- Pemenuhan kebutuhan Hidup yang tentunya membuat setiap orang mau tak mau harus bekerja meskipun pada kenyataannya banyak terjadi ketimpangan dan kesenjangan yang dibuat oleh Pihak perusahan.
- Sumber Daya Manusia yang tidak terkait regulasi kebijakan.
- Sangat lemahnya pengawas dari instansi pemerintah (Khususnya Departemen Tenaga Kerja), dan upaya Penegakan hukum yang lamban dan terkesan kurang serius.
- Tak adanya jaminan dan kepastian kerja dari Perusahaan bagi pencari kerja atau buruh.
- Tak ada keadilan untuk memahami keluhan serta tuntutan yang disampaikan oleh kelompok kaum Buruh.
Dalam moment ini RIA HULUJAGA memberi penekanan agar menjadikan kearipan Lokal sebagai penjaga kedua belah pihak untuk jangka Panjangnya. Dalam hal ini, Hukum Adat dan aturan adat setempat agar diterapkan di lingkungan perusahaan, dalam upaya meminimalisir permasalahan kedua belah pihak. LMA Dayak Tobag kedepannya, menginginkan Kearifan Lokal dalam hal ini Hukum Adat menjadi garda terdepan, dan dipatuhi semua pelaku usaha dan para pekerja di wilayah adat. Harapannya agar tercipta harmoni dalam dunia usaha dan masyarakat adat.
Setelah kegiatan selesai, kemudian dilanjutkan sesi Poto bersama. Dan kedepannya diharapkan adanya tindak lanjut dan upaya yang terus untuk penguatan perlindungan tenaga kerja atau buruh.




