Hukum Adat Mencuri dalam Kebudayaan Dayak Tobag

Hukum Adat Mencuri atau mengambil atau merampas hak orang lain, dalam Kebudayaan Dayak Tobag dikenal dengan nama Adat Malik.

Latar belakang Adat Malik (mencuri). Menurut tutur lisan leluhur Dayak Tobag; sebelum pengaruh China dan india, orang Dayak itu berkecukupan. Meskipun hidup nomaden, manusia Dayak tidak pernah merasa kekurangan, alam memberi kebutuhan hidup manusia Dayak. Makanya manusia Dayak identik dengan hutan dan udik (hulu) sungai, karena memang laman (pemukiman) manusia Dayak umumnya dihutan di hulu-hulu sungai. Manusia Dayak juga belum mengenal uang, dan Adat Malik pada masa ini pun belum dikenalkan. Pengaruh budaya luar membuat manusia Dayak bergeser ke pesisir yang terlebih dahulu dilakukan saudara dari kekrabatan Dayak Laut (Dayak Iban). Demikian juga Dayak Tobag dari kekrabatan Dayak Darat (Dayak Klemantan) tak luput dari pengaruh budaya tersebut (bdk. Asal usul bahasa Dayak Tobag). Setelah adanya pengaruh China dan hinduisme, sistem kehidupan masyarakat adat pun mengalami perubahan secara perlahan. Masyarakat adat Dayak mulai mengenal emas dan perak. Budaya yang berbeda diperkenalkan saudara dipesisir mulai banyak yang berubah. Mulai ada budaya yang merusak tatanan kehidupan manusia Dayak; seperti: tradisi kayau yang membelah dan memisah persaudaraan, dan tradisi lanun (rampok) yang menjadi cikal bakal budaya mencuri.‎Dalam sejarah Adat, Adat Malik mulai dikenalkan oleh Patih Batu Antik pada abad 14. Pada abad 17 keraton Tayan sempat mengusulkan ketentuan adat Malik disesuaikan dengan budaya Islam, dan itu ditentang para Tumenggung dan Tokoh adat Dayak Tobag masa itu, yang disepakati adalah perubahan nilai uang emas dan perak menjadi Real dan jampal.

Dari kisah singkat latar belakang tersebut, sudah jelas kalau orang Dayak awalnya tak mengenal budaya mencuri rampok dan merampas yang bukan miliknya. Budaya tersebut sangat asing  dan tentu diperkenalkan orang luar yang memiliki tujuan tertentu. Tapi sekarang Masyarakat adat Dayak mulai mengerti dan memahami sejatinya Dayak. Dayak mengagungkan Pencipta, kasih dengan sesama, sayang dengan alam, dan menghargai leluhurnya.

Dalam Hukum Adat Dayak Tobag, yaitu dalam Bab. II (Bangkok.II) Pasal. 23 (iboh.23) tentang Adat Malik (Mencuri atau mengambil hak orang lain). Dengan beberapa ayat (Areh) dan ketentuan didalamnya. Dalam adat tersebut diatas, bukan hanya berlaku bagi pencuri kecil; tapi berlaku bagi perampas, pencuri besar, rampok, dan koruptor. Kenapa Adat Dayak Tobag memperlakukan sama? Itu karena Adat Dayak umumnya menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) sejak awal mula mengenal adat.  Jadi karena itulah manusia dimata adat adalah sama dan tidak ada bedanya.

Berapa besar Adat Malik dalam Hukum Adat Dayak Tobag? Sesuai Hukum Adat Dayak Tobag dasar hukumnya hanya sebesar 2 Tongah 3 atau 2,5 Real Dedeng saja, dan semua barang yang diambil harus dikembalikan kepemiliknya semula dan pelaku harus berteriak memberi tahu kalau ia mencuri sambil berjalan dari Hilir ke hulu membawa barangnya (dilakukan sebanyak 3 kali). ‎Kalau dinilai uangnya; uang 2,5 Real untuk sekarang ini setara nilai Rp. 50.000,-. Koq kecil sekali? Bisakah Adat agak lebih besar? ‎Dalam ketentuan aturan adat juga mempersilahkan pengurus adat (Kuasa Amar) setempat membuat amar terkait permasalahan pencurian, dan tentu harus disepakati masyarakat setempat, karena Amar tersebut adalah sanksi tambahan oleh masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat perilaku dan tindakan oleh Pelaku pencurian. Amar khusus ini tentu tidak diberlakukan seenaknya dan tentu ada batasan waktu. Adanya pemberlakuan amar ini, jadi meniadakan hukuman sosial berteriak 3x (tiga kali) ke hulu ke hilir seperti penjelasan sebelumnya.

Adat Malik dalam budaya Dayak Tobag lebih menitik beratkan pada etika dan menghormati hak asasi manusia. Adat tidak memberi sanksi fisik seperti kurungan atau sejenisnya, tapi lebih kepada sanksi moral yang sifatnya membina dan mendidik, supaya Pelaku jera dan insyaf, tentu akhirnya agar pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Demikian artikel semoga bermanfaat bagi generasi penerus.

Sumber Artikel dari catatan Bapak D. Dulanang Yones dan Arianto, Beginjan 17 Juni 2008.‎

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang LMA-DT

Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) dibentuk sebagai wadah perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Tobag. Maksud utama dari keberadaan LMA-DT adalah untuk memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, dan tradisi budaya sebagai identitas yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Visi

Dayak Tobag yang kuat dalam Kelembagaan Adat, kuat dalam Hukum Adat, kuat Adat Budayanya, Mandiri Masyarakat Adatnya, dan harmoni dengan alamnya.

Misi

 

  1. Memperkuat eksistensi Kelembagaan Adat.
  2. Memperkuat dan menjaga marwah hukum adat.
  3. Membangun sinergi dengan lembaga adat lain dan pihak LSM yang bergerak dalam adat budaya dan alam.
  4. Membangun hubungan yang harmonis yang saling menguatkan dengan dunia usaha.
  5. Menjaga, melestarikan, dan mempromosikan Adat Budaya.
  6. Mengali dan menjaga peninggalan budaya.
  7. Menjaga tanah air, dan menjaga keseimbangan alam dalam wilayah adat.

 

Kategori Blog

@2025 Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag. All rights reserved.