
Pada tanggal 24 November 2025, Patih Mangku Adat bersama jajaran pimpinan LMA Dayak Tobag diantaranya Singapati, Patinggi Huludampar, dan Ria Hulujaga, memenuhi undangan Sekda Kabupaten Sanggau untuk menghadiri Rapat koordinasi verifikasi dan validasi usulan penetapan Masyarakat Hukum Adat sub suku Dayak Tobag, sub suku Dayak Kopa, dan sub suku Dayak Pompakng, oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau. Rapat dilaksanakan di aula DPM Pemdes Kabupaten Sanggau.
Dalam kesempatan ini DPM Pemdes Kabupaten Sanggau diwakili Setdis, kepala dinas dan atau perwakilan Dinas perumahan pemukiman dan pertanahan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Asisten pemerintahan dan kesra Setda, Kabag hukum Setda, Ka BPN, Dinas lingkungan hidup, Kabid pemberdayaan, Kabid administrasi Pemdes, Ka UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah timur dan barat, Camat Tayan Hilir, Camat Toba, Camat Meliau, Camat Kapuas, Camat Jangkang, Camat Bonti, Tumenggung Agung Sub suku Dayak Pompakng, dan Tumenggung sub suku Dayak Kopa.
Verifikasi terkait dokumen sejarah, hukum adat, wilayah, bahasa dan dokumen pendukung lainnya dari hasil identifikasi DPM PEMDES Kabupaten sebelumnya pada MHA Dayak Tobag, Pompakng dan Kopa. Mayoritas Panitia MHA Kabupaten Sanggau mendukung dan menyetujui bahwa usulan MHA yang diajukan tersebut diatas sudah memenuhi syarat dan layak ditetapkan menjadi MHA sub suku Dayak Tobag, sub suku Dayak Kopa, dan sub suku Dayak Pompakng.
Panitia MHA Kabupaten Sanggau selanjutnya mempersiapkan BA hasil rapat koordinasi tersebut diatas. Dan akan disampaikan kepada Bupati Sanggau untuk dibuat Surat Keputusan terkait hal tersebut.







