
LMA Dayak Tobag bersama Panitia Pembangunan Sekretariat “Dango Singkap” LMADT menghadiri pertemuan lanjut (ketiga kalinya) terkait masalah tanah LMA Dayak Tobag yang diklaim pihak lain, pada tanggal 15 Oktober 2025 jam 10:00 – 12:15 Wib. Pertemuan dimediasi oleh Pemerintah Desa Pulau Tayan Utara, bertempat di aula kantor Desa.
Selain pihak Pemerintah desa, LMA Dayak Tobag, Panitia Pembangunan DANGO SINGKAP, dan pihak saudari Dasmiwati; Turut hadir Bapak Camat Tayan Hilir, Kanit Intel Polsek Tayan Hilir, Babinsa Pulau Tayan Utara, dan Babinkantibmas Pulau Tayan Utara.
Pertemuan dibuka bapak Kades Pulau Tayan Utara dan Penyampaian dari Bapak Camat Tayan Hilir. Setelah bapak Camat dilanjutkan penyampaian dari Kanit Intel, Babinsa, dan Babinkantibmas. Kemudian Kades memberikan kesempatan kepada LMA Dayak Tobag untuk menyampaikan hal-hal terkait tanah LMADT tersebut. Pihak Camat mempelajari hal-hal terkait masalah tanah yang diklaim ibu Dasmiwati.
Patih Mangku Adat selalu Ketum LMADT, menyampaikan kilas sejarah awal kepemilikan tanah pada Tahun 1984 dan sudah pernah dibuat pondasi bangunan di tanah tersebut. Saat LMADT mulai merencanakan pembangunan ulang ditempat yang sama, diawali mengurus surat keterangan tanah dari Kepala Desa Pulau Tayan Utara pada bulan Pebruari 2024, dalam perjalanannya pada bulan Agustus 2024 pihak batas an. Dasmiwati menolak menanda tangani Berkas sebagai saksi batas dan mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, sedangkan pihak lain tidak mempermasalahkan dan siap membantu. Sehingga Kades belum bisa menerbitkan Surat keterangan tanah tersebut. Bapak Acam menekankan status kepemilikan tanah sejak tahun 1984 oleh Pengurus Asrama Persatuan Dayak (PD), Dengan Ketuanya saat itu Bapak Kintoi (alm). Menurut pak Acam sangat aneh baru tahun 2025 diklaim pihak lain, selama 31 tahun yang bersangkutan tak mempermasalahkannya meskipun saat LMADT memasang pondasi bangunan (tongkat) sejak 1985. Tanah tersebut menurut pak Acam adalah hibah dari Pengurus Asrama PD. Surat hibah awal sudah hilang, tapi berita acara serah aset tahun 1996 masih ada. Bapak Kimleng menekankan pentingnya menjaga warisan Adat, tanah PD adalah warisan leluhur Dayak Tobag. Kalau orang lain berani mengganggu, maka akan berhadapan dengan masyarakat adat Dayak Tobag.
Pihak saudari Dasmiwati menyatakan tanah tersebut hibah dan tukar guling yang diterima ayahnya. Ia menyatakan kepemilikan sejak tahun 1986, pemasangan pondasi oleh LMA Dayak Tobag sengaja mereka biarkan. Mereka tetap bersikukuh merasa tanah itu milik mereka.
Singapati Dayak Tobag mempertanyakan pihak Dasmiwati yang tidak menggugat saat pondasi awal terpasang semua? Dimana selama 31 tahun ini, kenapa diam-diam? Setahu LMADT orang tua yang bersangkutan dan kepala desa saat itu tak mempermasalahkan, karena mereka tahu tanah tersebut milik Persatuan Dayak (PD). Singapati mempersilahkan pihak Dasmiwati menempuh jalur hukum bila tak puas dan LMADT akan siap. Singapati menekankan kalau LMADT tak akan mundur, bila ada yang mengganggu kegiatan panitia akan di adat sesuai aturan adat. Domong Hulujuru menekankan LMADT tetap melaksanakan program pembangunan sekretariat, karena sudah diinformasikan sebelumnya. Semua pihak yang hadir harus tahu adanya aktifitas kami sesuai apa yang akan dilakukan Panitia Pembangunan Sekretariat Dango Singkap.
Setelah mendengar penuturan dari kedua belah pihak, bapak Camat dan Kades bersepakat mediasi selesai dan mempersilahkan kepada pihak yang tidak puas untuk melanjutkan ketingkat peradilan. Demikian juga Kanit Intel mempersilahkan kepada pihak yang tidak puas menempuh jalur hukum. Acara pun ditutup oleh Kades Pulau Tayan Utara. Kemudian dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara.






Rehat setelah pertemuan.



