DPM PEMDES Sanggau berkunjung ke Desa Melobok wilayah Benua Mangku Kamit terkait MHA – Meliau

Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2025, DPM PEMDES Kabupaten Sanggau melakukan kunjungan di Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan setelah pertemuan dengan para Kades dan LMA DAYAK TOBAG di Tayan pada bulan Agustus lalu, pada pertemuan itu Kades Melobok berhalangan hadir. Pertemuan di Aula Kades Melobok masih terkait identifikasi MHA Dayak Tobag khusus diwilayah kecamatan Meliau yang masuk dalam wilayah Benua Adat Mangku Kamit. Dalam kesempatan ini selain Pihak DPM PEMDES Sanggau dan Kades Melobok, hadir juga para kepala wilayah dusun dan tokoh adat desa Melobok.

Kadis DPM PEMDES Kabupaten Sanggau sangat mengapresiasi langkah sub suku Dayak Tobag yg telah memulai untuk status MHA dan Hal ini bisa menjadi contoh bagi sub suku lainnya di Kabupaten Sanggau. DPM PEMDES Sanggau sangat mendukung penuh dan berupaya Desember 2025 harus  di SK kan status MHA Dayak Tobag. Kehadiran Pihak DPM PEMDES Sanggau hari ini di Desa Melobok Kecamatan Meliau, guna untuk memastikan keberadaan Dayak Tobag. Pihak DPM PEMDES Sanggau juga sudah melakukan penelitian tentang keberadaan Dayak Tobag di kabupaten lainnya yang tersebar ternyata benar keberadaannya. ‎Ada pemimpinnya, ada sejarahnya, ada tanah adat, hukum adat, harta benda peninggalan sejarah para leluhur, dan lain-lainnya. Kadis menyampaikan kalau Dayak Tobag nantinya menjadi contoh bagi sub suku yang belum melakukan pengajuan ke pihak pemerintah terkait MHA nya. Dan berdasarkan penelitian, Dayak Tobag sudah lengkap dan cukup memenuhi syarat untuk SK MHA.

Kepala Desa Melobok sangat mendukung, dan salut akan Dayak Tobag. Kepala Desa Melobok menyampaikan agar sub suku Dayak Taba juga bisa bercontoh ke Dayak Tobag untuk membuat hal yang serupa. Kades juga siap menanda tangani Berkas Berita Acara yang dibutuhkan.

Kawil Pasir sebagai Domong yang mewakili Pengurus LMA DAYAK TOBAG wilayah Benua Mangku Kamit – Meliau, menyampaikan beberapa hal: pertama klarifikasi mengenai wilayah, karena ada yg nyebut berada di 5 kabupaten yang nyebut 7 Benua Dayak Tobag di kabupaten Sanggau, padahal kurang tepat. Yang tepat dan benar pembagian 7 wilayah benua adat oleh LMA Dayak Tobag itu sendiri tersebar ke 4 kabupaten : Sanggau (Benua Mangku Kamit, Benua Damang Ria, Benua, Jaya Sempurna, Benua Kapuas Jaya sebagian, Benua Sepode’, Benua Labai Lawai sebagian), Kubu Raya (Benua Kapuas Jaya/desa Gunung Tamang/Desa Batu Bertuah, Benua Labai Lawai/desa Tanjung Beringin), Ketapang (Benua Labai Lawai/desa Labai Hilir/Desa Sekucing Kualan), dan Kayong Utara (Benua Labai Lawai/desa Durian Sebatang).‎ Yang kedua menyampaikan kutipan sejarah Dayak Tobag tentang keberadaan Masyarakat adat dan hukum adat dan LMA Dayak Tobag sehingga kenapa ada sampai saat ini dan bertahan baik budayanya, karena di beberapa sesi ada yg bertanya kita jelas sesuai yang diketahui. Yang terakhir Domong/ Kawil Paser meminta kades Melobok untuk melengkapi BERITA ACARA dengan tanda tangan cap kades dan memohon dukungan dari pemerintah dalam hal ini DPM PEMDES SANGGAU untuk cepat memproses terkait SK MHA.

Sementara para kawil lainnya diluar Dayak Tobag yang ada di desa Melobok sangat mengapresiasi dan akan mencontoh mengikuti langkah Dayak Tobag.

Sumber berita: Bapak Bondan, Paser.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang LMA-DT

Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) dibentuk sebagai wadah perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Tobag. Maksud utama dari keberadaan LMA-DT adalah untuk memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, dan tradisi budaya sebagai identitas yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Visi

Dayak Tobag yang kuat dalam Kelembagaan Adat, kuat dalam Hukum Adat, kuat Adat Budayanya, Mandiri Masyarakat Adatnya, dan harmoni dengan alamnya.

Misi

 

  1. Memperkuat eksistensi Kelembagaan Adat.
  2. Memperkuat dan menjaga marwah hukum adat.
  3. Membangun sinergi dengan lembaga adat lain dan pihak LSM yang bergerak dalam adat budaya dan alam.
  4. Membangun hubungan yang harmonis yang saling menguatkan dengan dunia usaha.
  5. Menjaga, melestarikan, dan mempromosikan Adat Budaya.
  6. Mengali dan menjaga peninggalan budaya.
  7. Menjaga tanah air, dan menjaga keseimbangan alam dalam wilayah adat.

 

Kategori Blog

@2025 Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag. All rights reserved.