Pada tanggal 20 September 2025, LMA Dayak Tobag melaksanan Sosialisasi Adat dan Pengukuhan Pengurus Adat Ketumenggungan Adat Desa Sekucing Kualan di Dusun Sekucing Bulin Desa Sekucing Kualan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.


Dalam kesempatan ini hadir Patih Mangku Adat, Puawang Agok dan Rangga Hulujati @ Faustinus Yance, didampingi Tumenggung adat Beginjan, dua orang Pemuda yaitu Fransiskus Eko Sutrisno (Juru Poto LMADT) dan Deo ( notulis).
Mengingat tempat tujuan cukup jauh, rombongan Tim Sosialisasi LMA Dayak Tobag berangkat dari Tayan pada tanggal 19 September 2025 sekitar jam 11:30 wib. Rombongan tiba di Dusun Sekucing Bulin Desa Sekucing Kualan sekitar jam 19:15 Wib.


Pada tanggal 20 September 2025 jam 11:00 Wib, Ketumenggungan Sekucing Kualan melakukan ritual penyambutan rombongan LMA Dayak Tobag. Imam ritual langsung dipimpin Panglima Kuncit. Tumenggung Adat Sekucing Kualan dan perwakilan Jaya Adatnya menyambut dengan ritual nopok (hantaran kapur sirih) sebagai tanda salam dan penerimaan Masyarakat adat, dan perwakilan pemuda dan pemudi menyambut dengan ritual minum tuak sebagai simbol sukacita.


Masyarakat antusias menyambut kehadiran rombongan LMA Dayak Tobag di aula kediaman Tumenggung. Pembukaan acara oleh Tumenggung Adat Sekucing Kualan. Acara kemudian dilanjutkan dengan ritual pipis. Dalam Sesi Pembekalan bagi Pengurus Adat Sekucing Kualan yang akan dikukuhkan, Ketum LMADT sekaligus Patih Mangku Adat Dayak Tobag menekankan perlunya kebersamaan agar Ketumenggungan tetap solid. Pengurus Adat juga harus menjalankan adat sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Patih juga menuturkan sejarah singkat Dayak Tobag. Dan menekankan tidak ada lagi Dayak Tebang atau Dayak Cempedek seperti yang pernah tercatat Orde Baru, identitas aslinya adalah DAYAK TOBAG.


Kemudian acara dilanjutkan dengan ritual Pengukuhan pengurus adat yang diawali dari Panglima Kuncit sebagai Puawang Tua Benua Labai Lawai, kemudian Tumenggung; selanjutnya para Jaya adat, Jurudampar/Sekretaris Tumenggung, Jurujurong/ Bendahara Tumenggung, Rangga Dukuh/Ketua Pemuda Adat Desa, dan Biang dara/Ketua Wanita Adat Desa; kemudian selanjutnya para Pesirah dan Puawang Kampung. Ritual adat pengukuhan diakhiri dengan ritual tampong tawar.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian Panglima Kuncit sebagai Penatua Adat dan Puawang Tua yang baru dikukuhkan. Beliau menyampaikan agar para pengurus adat berjalan lurus dan patuh menurut adat. Beliau juga berharap agar masyarakat adat lebih peduli dan patuh dengan adat, Jangan hanya bisa minta perlindungan adat saja. Tumenggung Adat juga menyampaikan kinerja Ketumenggungan selama pimpinannya dan meminta masyarakat adat untuk tetap setia dengan adat dan menghargai pengurus adat. Dilanjutkan pemberian Surat Keputusan dan piagam penghargaan.
Materi sosialisasi adat oleh Tim Sosialisasi Adat LMA Dayak Tobag: Bapak Arianto, Bapak F. Yance, dan Bapak Yasentes. Bapak Yance menyampaikan pentingnya adat bagi para pemuda sebagai penerus, dan tentang siapa pelaku penguatan adat dan yang mempromosikan adat. Ia juga memberi pesan pada para pemuda harus mulai peduli dan mau belajar adat, tetap kompak dan solid. Bapak Yasentes menyampaikan pentingnya koordinasi dan komunikasi. Ia juga menekankan agar setiap berurusan adat dimulai dari bawah, sesuai tatacara berurusan adat yang telah ditentukan. Ia juga memperkenalkan ketujuh Benua Adat dan Ketumenggungan baru Pedalaman Pulau Tayan. Bapak Patih Mangku Adat memaparkan tentang kepercayaan adat, hukum adat dan tradisi budaya adat secara singkat.
Acara selanjutnya diisi sesi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan dari peserta yang hadir terkait pendidikan dan pembinaan adat serta berbagai permasalahan adat. Mereka sangat antusias untuk belajar adat. Patih menjawab beberapa pertanyaan tersebut: Pendidikan dan pembinaan harus dilakukan oleh pengurus adat kepada para pemuda dan masyarakat adat, LMADT secara berkala berkunjung ketiap desa wilayah kerjanya terkait pendidikan dan pembinaan adat; permasalahan adat suku nulak adat terkait pindah tradisi budaya, bukan karena agama; Surat Nikah Adat dari Tumenggung bila pipis mengunakan babi, dan surat keterangan menikah adat dari Jaya bila tidak menggunakan babi pipis atau hanya dua ekor ayam saja; dan, Masalah Adat Pati Nyawa terkait kecelakaan sengaja tidak sengaja, melihat kejadian tempat kecelakaannya.








