Menghadiri Diskusi terkait Masyarakat Hukum Adat dan Polemik Satgas PKH – Teraju Kecamatan Toba

Patih Mangku Adat (Ketum LMADT Dayak Tobag) menghadiri Undangan Diskusi dari Camat Toba Kabupaten Sanggau, pada tanggal 20 Agustus 2025 jam 10:00 WIB di Gedung pertemuan kecamatan Toba.

Forum Diskusi ini membahas tentang penguatan hak-hak masyarakat adat ditengah dinamika kehidupan bernegara saat ini, terkait upaya untuk mendorong perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan menyikapi polemik adanya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Narasumber diantaranya: Camat Toba sekaligus Ketua Matab Dayak Desa, DAD Kecamatan Toba, Ketum LMADT, Direktur Lembaga Teraju Indonesia (LTI), dan Ketua MABM. Para peserta dalam forum diskusi ini dihadiri para Kepala Desa se-kecamatan Toba, Para Tumenggung, Tokoh Adat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda kecamatan Toba.

Diskusi menghasilkan beberapa point (rangkuman) terkait dengan topik tersebut diatas, diantaranya:

  • Masyarakat Adat menolak adanya Satgas PKH.
  • Upaya mendorong cepatnya penerbitan SK MHA oleh Bupati Sanggau.
  • Menolak penghapusan Perda Prov. Kalbar terkait perladangan (kearifan lokal).
  • Meminta Pemerintah pusat untuk mengevaluasi, mengaudit dan mengkaji kembali Proyek Stategis Nasional (PSN).
  • Meminta pemerintah pusat mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang LMA-DT

Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) dibentuk sebagai wadah perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Tobag. Maksud utama dari keberadaan LMA-DT adalah untuk memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, dan tradisi budaya sebagai identitas yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Visi

Dayak Tobag yang kuat dalam Kelembagaan Adat, kuat dalam Hukum Adat, kuat Adat Budayanya, Mandiri Masyarakat Adatnya, dan harmoni dengan alamnya.

Misi

 

  1. Memperkuat eksistensi Kelembagaan Adat.
  2. Memperkuat dan menjaga marwah hukum adat.
  3. Membangun sinergi dengan lembaga adat lain dan pihak LSM yang bergerak dalam adat budaya dan alam.
  4. Membangun hubungan yang harmonis yang saling menguatkan dengan dunia usaha.
  5. Menjaga, melestarikan, dan mempromosikan Adat Budaya.
  6. Mengali dan menjaga peninggalan budaya.
  7. Menjaga tanah air, dan menjaga keseimbangan alam dalam wilayah adat.

 

Kategori Blog

@2025 Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag. All rights reserved.