Patih Mangku Adat (Ketum LMADT Dayak Tobag) menghadiri Undangan Diskusi dari Camat Toba Kabupaten Sanggau, pada tanggal 20 Agustus 2025 jam 10:00 WIB di Gedung pertemuan kecamatan Toba.
Forum Diskusi ini membahas tentang penguatan hak-hak masyarakat adat ditengah dinamika kehidupan bernegara saat ini, terkait upaya untuk mendorong perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan menyikapi polemik adanya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Narasumber diantaranya: Camat Toba sekaligus Ketua Matab Dayak Desa, DAD Kecamatan Toba, Ketum LMADT, Direktur Lembaga Teraju Indonesia (LTI), dan Ketua MABM. Para peserta dalam forum diskusi ini dihadiri para Kepala Desa se-kecamatan Toba, Para Tumenggung, Tokoh Adat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda kecamatan Toba.
Diskusi menghasilkan beberapa point (rangkuman) terkait dengan topik tersebut diatas, diantaranya:
- Masyarakat Adat menolak adanya Satgas PKH.
- Upaya mendorong cepatnya penerbitan SK MHA oleh Bupati Sanggau.
- Menolak penghapusan Perda Prov. Kalbar terkait perladangan (kearifan lokal).
- Meminta Pemerintah pusat untuk mengevaluasi, mengaudit dan mengkaji kembali Proyek Stategis Nasional (PSN).
- Meminta pemerintah pusat mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU.




