Penurunan Mandoh di area lokasi kerja PT.KAN Desa Sansat Benua Kapuas Jaya – Toba Teraju

Pada tanggal 4 Agustus 2025 jam 9:00 WIB di wilayah Benua Adat Kapuas Jaya Desa Sansat Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, Dilakukan penurunan mandoh oleh Tumenggung Adat Desa Sansat @ bapak Kiam. Hal itu dilaksanakan setelah dilakukan pertemuan beberapa upaya mediasi dan komunikasi terkait beberapa permasalahan dalam pelaksanaan proyek oleh PT.KAN.

Sebelum melakukan penurunan mandoh, PT.KAN diharuskan memenuhi Adat mandohnya terlebih dahulu. Menurut Tumenggung Adat, ada beberapa hal lain terkait permasalahan yang harus dipenuhi pihak perusahaan setelah penurunan mandoh, diantaranya:

  1. Insentif bagi Pengurus Adat, dan penggantian hari kerja bagi warga yang menjaga mandoh.
  2. Sarana dan prasarana air bersih.
  3. Kompensasi Debu dan Pencemaran sungai sansat.
  4. Rekruitmen tenaga kerja mengutamakan masyarakat desa Sansat dan terdampak.
  5. Pengadaan fasilitas umum dan Pembangunan Rumah Adat.

Pati Adat Benua Kapuas Jaya @ bapak Philipus Eko menyatakan apabila dalam waktu yang telah disepakati pihak PT.KAN masih abai dan belum memenuhi beberapa hal yang disepakati, maka pihak Pengurus Ketumenggungan Sansat akan memagar lokasi kerja dan Adat akan dikenakan 2 (dua) kali lipat dari sebelumnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang LMA-DT

Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) dibentuk sebagai wadah perjuangan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Tobag. Maksud utama dari keberadaan LMA-DT adalah untuk memperkuat kelembagaan adat, hukum adat, dan tradisi budaya sebagai identitas yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Visi

Dayak Tobag yang kuat dalam Kelembagaan Adat, kuat dalam Hukum Adat, kuat Adat Budayanya, Mandiri Masyarakat Adatnya, dan harmoni dengan alamnya.

Misi

 

  1. Memperkuat eksistensi Kelembagaan Adat.
  2. Memperkuat dan menjaga marwah hukum adat.
  3. Membangun sinergi dengan lembaga adat lain dan pihak LSM yang bergerak dalam adat budaya dan alam.
  4. Membangun hubungan yang harmonis yang saling menguatkan dengan dunia usaha.
  5. Menjaga, melestarikan, dan mempromosikan Adat Budaya.
  6. Mengali dan menjaga peninggalan budaya.
  7. Menjaga tanah air, dan menjaga keseimbangan alam dalam wilayah adat.

 

Kategori Blog

@2025 Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag. All rights reserved.