Lembaga Masyarakat Adat Dayak Tobag (LMA-DT) merupakan wadah resmi yang dibentuk sebagai perwakilan masyarakat adat Dayak Tobag dalam rangka menjaga, melestarikan, dan memperjuangkan hak-hak adat, nilai-nilai kearifan lokal, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam kehidupan sosial, budaya, dan pembangunan di wilayahnya.
Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|
PATIH MANGKU ADAT |
Pemimpin Tertinggi dalam masyarakat adat Dayak Tobag, pemegang amar tertinggi (amar uang 24) dan merangkap sebagai Ketua Umum LMA Dayak Tobag. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Menjalankan organisasi atau kelembagaan adat lebih solid, kuat, dan mampu menghadapi tantangan jaman. 2. Menjaga hukum adat terus aktif dan berjalan baik sesuai Ketentuan Hukum Adat. 3. Menjaga dan melindungi aset budaya. 4. Menjaga dan mempererat hubungan dengan ormas lain di wilayah adat. 5. Menjaga dan mempererat hubungan dengan instansi pemerintah, swasta, dan koorporasi. |
PATINGGI MANGKU ADAT |
Wakil Pemimpin Tertinggi dalam masyarakat adat Dayak Tobag, merangkap Ketua Harian Pusat LMA Dayak Tobag, pemegang cendaga uang 16. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Pemegang Mandat tugas Pateh, apabila Pateh Mangku Adat tidak aktif atau berhalangan. 2. Membawahi Tumenggung Jati atau Ketumenggungan Khusus. 3. Melakukan pembinaan terhadap fungsionaris adat. 4. Melakukan pendidikan dan pelatihan adat. |
PATINGGI HULUDAMPAR |
Asisten Pateh urusan administrasi dan merangkap Sekretaris Umum LMA Dayak Tobag, pemegang cendaga uang 16. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Melakukan pencatatan administrasi dan pendokumentasian. 2. Menjadi notulis. 3. Mengorganisir pesan Pateh atau Ketua Umum LMA-DT. 4. Penjadwalan pertemuan atau rapat. |
PATINGGI HULUJURONG |
Asisten Pateh urusan keuangan dan merangkap Bendahara Umum LMA Dayak Tobag, pemegang cendaga uang 16. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Mengelola administrasi keuangan lembaga adat. 2. Membuat laporan keuangan secara berkala. 3. Mengurus penerimaan dan pengeluaran dana adat. 4. Menyusun perencanaan anggaran keuangan lembaga adat. |
Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|
SINGAPATI |
Hakim Adat lintas wilayah benua adat Dayak Tobag, pemegang cendaga uang 16. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Pengawasan pelaksanaan Hukum Adat sesuai Ketentuan Hukum Adat. 2. Mengambil tindakan bila ada kebuntuan dalam penyelesaian permasalahan adat dan masyarakat di wilayah benua atau Ketumenggungan khusus. 3. Pemegang mandat Pati Adat bila ada Pati Adat yang tidak aktif dalam suatu benua adat. 4. Menjalankan Peran Puawang Agok bila berhalangan dan Petugas Penggantinya tidak dapat melaksanakan tugas. |
DOMONG HULUJURU |
Ketua Domong Tua dalam wilayah Dayak Tobag, pemegang cendaga uang 16. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para Domong Tua. 2. Memperkuat peran serta para Domong dalam adat dan budaya. 3. Menjadi penghubung ke instansi pemerintah dan swasta. 4. Menyampaikan produk politik pemerintahan yang berkaitan dengan masyarakat adat. |
RANGGA HULUJATI |
Ketua Rangga Jati wilayah benua adat Dayak Tobag, pemegang cendaga uang 16. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Merangkul dan menyatukan pemuda Dayak Tobag. 2. Membina dan menguatkan peran serta pemuda dalam adat dan budaya. 3. Menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kreatifitas adat budaya. |
RIA HULUJAGA |
Ketua urusan Advokasi dan Birokrasi, pemegang cendaga uang 16. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Memberi pemahaman hukum negara pada masyarakat adat. 2. Menjadi perantara atau penghubung ke pihak Hukum dan Kepolisian bila dibutuhkan. 3. Memberi pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan atau meminta. |
BIANG HULUBINI | Ketua para Hulubini wilayah benua adat Dayak Tobag, pemegang cendaga uang 16. |
Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|
PUAWANG AGOK |
Imam Besar ritual adat, pemegang cendaga uang 16 dan merangkap sebagai Ketua Puawang Tua. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Menjaga dan melestarikan fungsi ritual adat sesuai ketentuan Ator Adat. 2. Membina para puawang muda. 3. Menjaga kelestarian mpago’ pedagi guna. 4. Menggukuh Pengurus LMA Dayak Tobag. |
PATI ADAT |
Kepala Suku Benua Adat, pemegang amar uang 12, dan merangkap jabatan sebagai Ketua Benua Adat yang membawahi: - Tumenggung Adat - Huludampar - Hulujurong - Rangga Jati - Hulubini - Puawang Tua Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Hakim Adat Tertinggi di Benua Adat. 2. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat. 3. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan. 4. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Benua adanya. |
TUMENGGUNG ADAT |
Kepala Adat tingkat desa atau kelurahan, pemegang amar uang 8, membawahi: - Jaya Adat - Juru Dampar - Juru Jurong - Rangga Dukuh - Biang Dara Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Hakim Adat di wilayah desa atau kelurahan. 2. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat. 3. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan. 4. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayahnya. |
Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|
HULUDAMPAR |
Sekretaris Pati Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Melakukan pencatatan administrasi Benua Adat. 2. Mengkoordinasi penjadwalan. 3. Penyampaian Amar Pati Adat. 4. Menjadi Notulis. |
HULUJURONG |
Bendahara Pati Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Menata pembukuan keuangan Benua Adat. 2. Menginventarisir aset Benua Adat. 3. Mengkoordinir pelaksanaan Ari Sajang dan Pungutan lainnya sesuai hasil musyawarah. |
PUAWANG BENUA |
Imam Ritual Adat, pemegang cendaga uang 8, merangkap sebagai Ketua Para Puawang Kampong di wilayah Benuanya. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Melaksanakan, menjaga, dan melestarikan fungsi ritual adat sesuai Ketentuan Ator Adat. 2. Menjaga kelestarian mpago’ pedagi guna yang ada. |
RANGGA JATI |
Ketua Rangga Dukuh Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Mengkoordinasi dan menguatkan kerjasama antar pemuda di wilayah benua adatnya. 2. Menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kreatifitas adat budaya. |
HULUBINI |
Ketua Para Biangdara Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 8. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Mengkoordinasi dan menguatkan peran serta para wanita di wilayah benua adatnya. 2. Menjaga, melestarikan, dan mengembangkan ketrampilan wanita dalam adat budaya. |
Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|
JAYA ADAT |
Kepala adat tingkat dusun, pemegang amar uang 6. Membawahi: 1. Pesirah Adat (pemegang amar uang 4) 2. Puawang Muda (pembantu imam ritual, pemegang cendaga uang 4) Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Hakim Adat diwilayah dusun. 2. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat. 3. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan. 4. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dibenua adanya. |
JURUDAMPAR |
Sekretaris Tumenggung Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Melakukan pencatatan administrasi. 2. Mengkoordinasi penjadwalan. 3. Penyampaian Amar Tumenggung Adat. 4. Menjadi Notulis. |
JURUJURONG |
Bendahara Tumenggung Adat Wilayah Benua Adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Menata pembukuan keuangan ketumenggungan. 2. Menginventarisir aset ketumenggungan. 3. Mengkoordinir pelaksanaan Ari Sajang dan Pungutan lainnya sesuai hasil musyawarah. |
RANGGA DUKUH |
Ketua Pemuda didesa adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Mengkoordinasi pemuda didesanya. 2. Mengarahkan para pemuda dalam pengembangan kreatifitas adat budaya. |
BIANG DARA |
Ketua para wanita muda didesa adat, pemegang cendaga uang 6. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Mengkoordinasi wanita muda didesanya. 2. Mengarahkan para wanita muda tersebut dalam pengembangan ketrampilan adat budaya. |
Jabatan | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|
PESIRAH ADAT |
Kepala adat tingkat RT, bisa dirangkap oleh Ketua RT, pemegang amar uang 4. Membawahi: 1. Lawang Agong Adat (pemegang amar uang 2) 2. Penyancang (kantib adat, pemegang cendaga uang 2) 3. Pejajang (pelayan adat, pemegang cendaga uang 2) Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Hakim Adat di wilayah RT. 2. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat. 3. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan. 4. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dibenua adanya. |
PUAWANG KAMPONG | Disebut juga Puawang Muda, Pembantu Imam Ritual atau Pembantu Puawang Benua. Pelaksana ritual adat di dusun, pemegang cendaga uang 4. |
LAWANG AGONG ADAT |
Pembantu Pesirah Adat, pemegang amar uang 2. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Menjaga dan melindungi aset budaya dan adat istiadat. 2. Menjalankan Hukum Adat sesuai ketentuan dan aturan. 3. Menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dibenua adatnya. |
PENYANCANG ADAT |
Petugas Kantib Adat, pemegang cendaga uang 2. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Menjaga ketertiban pelaksanaan Ritual Adat dan Sidang Hukum Adat. 2. Mengingatkan Pemegang Amar Kuasa Adat. |
PEJAJANG ADAT |
Pelayan Adat, pemegang cendaga uang 2. Tugas dan Tanggung Jawab: 1. Mempersiapkan perlengkapan dalam ritual atas petunjuk Puawang. 2. Mempersiapkan tempat untuk penyelenggaraan ritual adat atas petunjuk pemegang amar kuasa wilayah. |
@2025 Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag. All rights reserved.